Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP dan BPKAD menertibkan bangunan di atas aset daerah di Jalan Nambangan pada 11 Oktober 2026. Menurut publikasi resmi Pemkot tanggal 12 Oktober 2026, lahan seluas 7.235 meter persegi tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 334.
Plt Kepala Satpol PP Irna Pawanti menyampaikan bahwa penertiban didahului pemberitahuan, klarifikasi, mediasi, dan surat peringatan. Pemkot juga mengadakan audiensi untuk menjelaskan dokumen kepemilikan. Berdasarkan penelusuran yang disampaikan Pemkot, tanah yang diklaim pihak lain berada di lokasi berbeda.
Di lokasi terdapat 15 bangunan dengan beragam penggunaan, dan sebagian warga telah mengosongkannya secara mandiri. Pemkot mengimbau masyarakat mengikuti prosedur permohonan apabila ingin memanfaatkan aset daerah serta memeriksa status dan keabsahan dokumen tanah melalui instansi berwenang sebelum bertransaksi.
Ringkasan dari publikasi resmi Pemkot Surabaya tanggal 12 Oktober 2026. Foto: Pemerintah Kota Surabaya.