Situs Resmi BPKAD Kota Surabaya
BPKAD Kota Surabaya

Pusat Bantuan & Panduan

Panduan alur layanan, persyaratan berkas, dan kanal bantuan BPKAD Kota Surabaya.

Ketik kata kunci layanan untuk menyaring panduan. Ketentuan akhir tetap mengikuti informasi pada aplikasi layanan atau arahan petugas.

Umum

Informasi Umum Portal

Pertanyaan umum seputar layanan, lokasi kantor BPKAD Surabaya, dan bantuan portal.

Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya beralamat di:

Gedung Pemerintah Kota Surabaya
Jl. Jimerto No. 25-27, Ketabang, Kec. Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60272

Untuk mengajukan Surat Keterangan (Suket), pemohon perlu membuat akun pada portal Suket BPKAD:

  1. Buka halaman pendaftaran di suket-bpkad.surabaya.go.id/register.
  2. Isi Nama, Email, dan Password.
  3. Gunakan email aktif karena informasi akun dan status permohonan mengikuti data yang digunakan pada portal.
  4. Setelah akun dibuat, masuk ke portal lalu pilih jenis permohonan Suket yang dibutuhkan.
  5. Dokumen seperti KTP, KK, formulir, foto persil, dan dokumen pendukung lainnya diunggah pada form pengajuan masing-masing layanan, bukan saat pendaftaran akun.

Pemerintah Kota Surabaya memfasilitasi program magang terpadu bagi siswa SMA/SMK dan mahasiswa:

  • Pendaftaran Resmi: Pengajuan berkas dan pendaftaran magang dilakukan secara satu pintu melalui portal resmi BRIGHT (Brida Right) Surabaya di bright.brida.surabaya.go.id.
  • Konsultasi Ketersediaan Kuota: Sebelum mendaftar, Anda dapat menanyakan ketersediaan kuota atau kesesuaian jurusan melalui pesan langsung ke Instagram resmi BPKAD Surabaya di @bpkad.surabaya.

Pengaduan atau keluhan pelayanan dapat disampaikan melalui saluran resmi berikut:

  • Formulir Kontak di Portal: Kunjungi halaman Kontak Kami untuk mengirimkan pesan kepada tim pelayanan BPKAD.
  • WhatsApp Helpdesk: Sampaikan keluhan secara langsung melalui 0852-5750-5734 dengan menyertakan kronologi, nomor persil/transaksi, dan bukti pendukung.
  • Layanan Pengaduan Pemerintah Kota: Melalui portal SP4N LAPOR! di lapor.go.id untuk pengaduan yang bersifat formal dan perlu tindak lanjut lintas instansi.
  • Media Sosial Resmi: Kirim DM ke akun Instagram @bpkad.surabaya.

Tips agar pengaduan mudah ditelusuri: Sertakan nama lengkap, nomor KTP/persil jika relevan, kronologi singkat, dan lampiran foto atau dokumen pendukung.

Agar konsultasi tidak berulang dan petugas dapat memahami konteks dengan cepat, siapkan data berikut sesuai jenis layanan:

  • Identitas Pemohon: nama lengkap, NIK, nomor WhatsApp aktif, dan email yang digunakan pada aplikasi.
  • Nomor Referensi: nomor permohonan, nomor booking, kode bayar, ID persil, atau nomor SK/Kartu IPT jika ada.
  • Kronologi Singkat: jelaskan masalah dalam urutan waktu, misalnya tanggal pengajuan, status terakhir di aplikasi, dan kendala yang muncul.
  • Bukti Pendukung: tangkapan layar, bukti bayar, foto lokasi, dokumen permohonan, atau notifikasi dari sistem.

Hindari mengirim data sensitif seperti password, PIN, OTP, atau informasi rekening pribadi. Petugas tidak memerlukan data tersebut untuk membantu pengecekan layanan.

Ya, konsultasi tatap muka tersedia di BPKAD Lantai 2 dan Lantai 3, Jl. Jimerto No. 25-27. Jadwal dapat berubah pada hari libur nasional, cuti bersama, atau penyesuaian layanan tertentu:

  • Lantai 3: Untuk urusan layanan tanah dan sewa aset, seperti IPT, IPR, HGB di atas HPL, sewa aset, pembayaran, dan konsultasi retribusi.
  • Lantai 2: Untuk konsultasi umum BPKAD, seperti urusan keuangan, permasalahan aset, status tanah, magang, dan kebutuhan informasi lainnya.
  • Jam Layanan: Senin–Jumat (08.00–16.00 WIB).
Panduan IPT & IPR

Perizinan IPT & IPR

Ringkasan jenis pengajuan, perpanjangan, pembayaran, dan peningkatan status Izin Pemakaian Tanah (IPT/Surat Ijo) serta Izin Pemakaian Ruang (IPR).

Pelayanan untuk menertibkan administrasi pemakaian tanah aset Pemerintah Kota Surabaya. Persetujuan tetap bergantung pada verifikasi status aset, riwayat penguasaan, tata ruang, dan kelengkapan dokumen:

  • Peresmian Izin Pemakaian Tanah (IPT): Digunakan untuk mendaftarkan tanah yang dikuasai secara fisik agar dapat diproses sebagai izin pemakaian resmi sesuai hasil verifikasi.
    Berkas Utama: KTP, KK, Bukti Penguasaan Fisik Tanah secara turun-temurun, Surat Pernyataan tidak sengketa, dan Rekomendasi RT/RW setempat.
  • Pemutihan Izin Pemakaian Tanah (IPT): Mekanisme penertiban administrasi bagi masyarakat yang menempati persil tanah aset Pemerintah Kota Surabaya, sepanjang memenuhi kriteria dan hasil verifikasi.
  • Persetujuan SKRK Peresmian Pemutihan IPT: Rekomendasi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) untuk mendukung pemeriksaan kesesuaian rencana pemanfaatan persil dengan ketentuan tata ruang.

Layanan perubahan status atau pembaruan masa berlaku kartu IPT yang sudah ada:

  • Perpanjangan Izin Pemakaian Tanah: Diajukan sebelum masa berlaku SK pemakaian tanah berakhir.
    Berkas Utama: SK IPT Asli periode sebelumnya, KTP pemohon, KK, Bukti lunas retribusi tahun terakhir.
  • Pengalihan IPT & Persetujuan Pengalihan Hak IPT: Digunakan saat hak pemakaian tanah dialihkan kepada pihak lain melalui waris, hibah, jual beli, atau penyerahan fisik lainnya.
    Berkas Utama: Akta Jual Beli/Hibah/Keterangan Waris, KTP/KK pemohon baru, SK IPT asli, serta bukti pelunasan retribusi.
  • Perubahan Izin Pemakaian Tanah: Pengajuan untuk mengubah data teknis dalam SK, seperti fungsi pemakaian, luas, atau batas persil berdasarkan hasil verifikasi.
  • Pengganti Izin Pemakaian Tanah: Penerbitan kartu/SK IPT baru sebagai pengganti dokumen asli yang hilang, robek, atau rusak berat.

Pelayanan yang memfasilitasi penggunaan dokumen IPT sebagai agunan resmi perbankan atau legalitas konstruksi gedung:

  • Persetujuan Penjaminan Bangunan (Agunan Bank): Surat persetujuan/rekomendasi tertulis terkait bangunan di atas tanah IPT untuk keperluan administrasi agunan. Keputusan kredit tetap menjadi kewenangan lembaga keuangan.
    Persyaratan: SK IPT masih berlaku minimal 2 tahun ke depan, bukti lunas retribusi, surat pengantar dari bank penyalur kredit, KTP, dan KK.
  • Persetujuan Permohonan IMB/PBG IPT: Rekomendasi awal dari sisi aset daerah untuk mendukung proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada instansi teknis terkait. Persetujuan akhir PBG mengikuti ketentuan dinas yang berwenang.
  • Permohonan Pecah/Gabung IPT: Memecah satu izin persil tanah menjadi beberapa izin terpisah (misal: pembagian waris atau penjualan sebagian lahan), atau menyatukan beberapa izin persil berdampingan menjadi satu kesatuan dokumen IPT.
  • Persetujuan SKRK Pecah/Gabung IPT: Dokumen rencana tata kota penunjang permohonan pecah/gabung persil untuk verifikasi batas fisik zona kota sebelum SK IPT baru diterbitkan.
  • Blokir Izin Pemakaian Tanah: Penguncian/pembekuan administrasi atas persil tanah IPT agar tidak dapat dialihkan atau diproses izinnya sementara waktu. Diajukan oleh ahli waris atau pihak berkepentingan hukum akibat adanya sengketa keluarga, warisan, atau masalah perdata.
  • Penghapusan Blokir IPT: Pencabutan pembekuan administrasi IPT setelah sengketa dinyatakan selesai secara damai melalui akta perdamaian notaris atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  • Pengantar Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK): Rekomendasi awal BPKAD sebagai pengantar bagi dinas tata kota untuk menerbitkan rencana zonasi.
  • Peningkatan Jangka Waktu IPT: Mengajukan penambahan masa berlaku sewa tanah melebihi izin standar 3 tahun (misal menjadi 5 atau 10 tahun untuk keperluan investasi usaha).
  • Pengurangan Jangka Waktu IPT: Penyesuaian/pengurangan masa aktif izin atas permintaan pemegang izin.
  • Retribusi Izin Pemakaian Tanah: Penetapan dan penagihan retribusi berkala atas tanah aset daerah. Besaran tagihan dihitung dari komponen seperti luas lahan, NJOP, klasifikasi/peruntukan, masa pemakaian, dan ketentuan tarif yang berlaku.

Surat Ijo adalah istilah umum untuk Izin Pemakaian Tanah (IPT), yaitu izin pemakaian tanah aset Pemerintah Kota Surabaya oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengajuan dapat dilakukan langsung melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Kota Surabaya:

  • UPTSA Pusat (SIOLA): Jl. Genteng Kali No. 117, Alon-Alon Contong, Bubutan, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60174.
  • UPTSA Timur: Jl. Raya Menur No. 31 C, Manyar Sabrangan, Kec. Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur 60141.

Waktu proses dapat berbeda sesuai kelengkapan berkas, antrean, dan kebutuhan pengecekan lapangan. Jika status belum berubah, tanyakan melalui WhatsApp Helpdesk BPKAD: 0852-5750-5734 dengan menyertakan nomor permohonan.

Pengurusan duplikat IPT/Surat Ijo bergantung pada tahun penerbitan dokumen tersebut:

  • Penerbitan di atas tahun 2021 (Terbitan DPMPTSP): Pengurusan dapat diajukan melalui UPTSA Pusat (SIOLA).
  • Penerbitan di bawah tahun 2021: Pengurusan diajukan secara online melalui suket-bpkad.surabaya.go.id.

Jika Anda mengalami kesulitan atau bingung terkait proses pengurusan, Anda dapat menghubungi WhatsApp Center BPKAD di nomor 0852-5750-5734.

1
Periksa ID Persil

Masukkan ID persil pada kolom cek cepat di Beranda atau buka halaman Pembayaran Layanan.

2
Verifikasi Detail Tagihan

Sistem akan menampilkan nama pemegang izin, alamat persil, luas tanah, masa berlaku izin, denda (jika ada), serta total retribusi yang harus dibayarkan.

3
Pilih Metode Pembayaran

Klik tombol Bayar Sekarang, lalu pilih metode transaksi:
Virtual Account (VA): Transfer dari seluruh bank komersial.
QRIS: Pindai kode QR menggunakan e-wallet (GoPay, OVO, ShopeePay, DANA) atau mobile banking.

Tidak bisa. Surat Ijo (Izin Pemakaian Tanah/IPT) tidak dapat diubah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) karena tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Surabaya. Namun, status hak pemakaian tersebut dapat ditingkatkan/diubah menjadi HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan) Pemkot Surabaya.

Pengajuan peningkatan status menjadi HGB di atas HPL Pemkot diatur berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota No. 76 Tahun 2024. Kriteria umumnya meliputi:

  • Peruntukan khusus untuk rumah tinggal.
  • Luas tanah maksimal 200 m².
  • Pemohon merupakan warga ber-KTP Surabaya.
  • Tanah tidak dalam sengketa/masalah dan tidak termasuk perencanaan pembangunan Pemerintah Kota Surabaya.

Besaran pembayaran/retribusi mengikuti ketentuan tarif resmi yang berlaku dan hasil verifikasi objek pada saat pengajuan diproses.

Ketentuan teknis mengacu pada Peraturan Wali Kota No. 76 Tahun 2024. Konsultasi berkas dapat dilakukan di Kantor BPKAD Jl. Jimerto Lantai 2 atau Lantai 3, atau melalui WhatsApp Helpdesk BPKAD di nomor 0852-5750-5734.

Tidak. Surat Keterangan Status Tanah hanya bersifat informasi administratif tentang kejelasan status kepemilikan tanah, bukan merupakan dasar hukum pengajuan perpanjangan HGB. Untuk perpanjangan HGB, Anda harus mengajukan permohonan tersendiri ke BPKAD.

Retribusi

Retribusi, Keringanan, & Denda

Penjelasan mengenai pembayaran retribusi, pengajuan keringanan, angsuran, serta program penghapusan sanksi administratif jika sedang berlaku.

Bisa diajukan. Permohonan keringanan, pengurangan, atau angsuran retribusi mengacu pada ketentuan yang berlaku, antara lain Perwali No. 43 Tahun 2024 jo. Perwali No. 122 Tahun 2024. Pengajuan dapat dilakukan melalui suket-bpkad.surabaya.go.id atau konsultasi di BPKAD Jl. Jimerto Lantai 3. Persetujuan dan besaran keringanan ditentukan setelah verifikasi dokumen dan kondisi pemohon.

Dapat diajukan untuk rumah tinggal dengan kriteria tertentu. Contoh kondisi yang biasanya menjadi bahan pertimbangan:

  • Pemegang IPT merupakan seorang pensiunan.
  • Pemegang IPT yang telah memegang hak pemakaian lahan selama minimal 20 tahun berturut-turut.

Apabila kriteria tersebut belum terpenuhi, Anda tetap dapat mengajukan permohonan keringanan melalui skema angsuran pembayaran tahunan.

Program penghapusan sanksi/denda administratif bersifat periodik dan hanya berlaku jika ada pengumuman resmi dari Pemerintah Kota Surabaya. Periode, jenis tagihan yang tercakup, dan syaratnya dapat berbeda setiap program. Pantau kanal resmi BPKAD sebelum melakukan pembayaran.

Dasar retribusi saat ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perhitungan tarif mempertimbangkan komponen seperti luas persil, peruntukan, kelas lokasi, NJOP, masa pemakaian, dan data administratif persil. Jika nilai tagihan terasa tidak sesuai, periksa kembali ID persil dan masa tagihan. Untuk penelusuran data, datang ke Kantor BPKAD Lantai 3 dengan membawa SK/Kartu IPT, bukti pembayaran lama, dan tangkapan layar tagihan terbaru.

Ya. PBB merupakan pajak atas kepemilikan/pemanfaatan bumi dan bangunan kepada negara, sedangkan Retribusi IPT merupakan biaya sewa pemakaian lahan aset kekayaan milik daerah Kota Surabaya. Keduanya merupakan kewajiban hukum yang berbeda dan tetap wajib dilunasi sesuai jatuh tempo masing-masing.

Status pembayaran biasanya membutuhkan waktu sinkronisasi dari kanal pembayaran ke sistem layanan. Sebagai langkah awal, pastikan Anda telah memeriksa dan mengunduh tanda bukti pembayaran melalui halaman Cetak SSRD.

Apabila status pembayaran tetap belum terupdate setelah melakukan pengecekan tersebut, silakan hubungi WhatsApp Center BPKAD: 0852-5750-5734 dengan melampirkan data pendukung berikut:

  • Nomor VA, QRIS, SKP/SKRD/SSRD, atau kode bayar.
  • Bukti bayar dari bank/e-wallet yang menampilkan tanggal, jam, nominal, dan referensi transaksi.
  • ID persil atau nomor permohonan yang berkaitan dengan tagihan.
  • Tangkapan layar status terakhir pada aplikasi.
Suket

Surat Keterangan Mandiri (Suket)

Pelayanan surat keterangan administrasi pertanahan dan persil yang diajukan melalui portal Suket BPKAD.

Terdapat beberapa sub-layanan Surat Keterangan (Suket) mandiri yang dapat diajukan secara online di portal Suket BPKAD:

1. Permohonan Status Tanah
Permohonan pengecekan status tanah atau persil berdasarkan data dan lokasi yang diajukan pemohon.
2. Surat Keterangan Persil
Keterangan administratif terkait persil, pemegang IPT, dan alamat objek yang dimohonkan.
3. Pengumuman IPT Balik Nama
Permohonan pengumuman untuk proses administrasi balik nama atau peralihan IPT.
4. IPT Hilang
Permohonan terkait dokumen IPT yang hilang dengan melampirkan surat kehilangan dan dokumen pendukung.
5. Keringanan Pemutihan IPT
Permohonan keringanan atau cicilan dalam program pemutihan IPT jika program sedang berlaku.
6. Keringanan Retribusi IPT
Permohonan keringanan retribusi IPT, termasuk pilihan cicilan atau pembebasan denda jika tersedia pada form.
7. Pengurangan Retribusi IPT
Permohonan pengurangan retribusi berdasarkan kategori seperti veteran, pensiunan, MBR, sosial, pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan kategori lain yang tersedia pada form.

Setiap jenis permohonan memiliki form dan lampiran berbeda. Secara umum, siapkan data pemohon, data persil, dan dokumen pendukung sesuai layanan yang dipilih:

  • Data pemohon: nama, alamat, pekerjaan, nomor telepon aktif, dan NIK jika diminta pada form.
  • Data persil: alamat persil, kelurahan, kecamatan, kota, nomor IPT/SK/NOP jika ada, serta titik lokasi pada peta bila form meminta koordinat.
  • Status Tanah: KTP, KK, PBB/SPPT tahun terakhir atau surat keterangan NJOP, surat pernyataan penguasaan bangunan, formulir, foto tanah/bangunan, dan surat kuasa jika dikuasakan.
  • Surat Keterangan Persil: KTP, KK, formulir, data pemegang IPT, alamat persil, serta dokumen kepemilikan/peralihan jika IPT sudah beralih. Untuk badan hukum, siapkan legalisir akta pendirian.
  • Pengumuman IPT Balik Nama: KTP, KK, SKRK, IPT, dokumen peralihan, formulir, serta jenis pengumuman yang dipilih pada form.
  • IPT Hilang: KTP, KK, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, data IPT, formulir, dan dokumen peralihan atau kronologi apabila diperlukan.
  • Keringanan/Pengurangan Retribusi IPT: foto persil, dokumen pendukung sesuai kategori permohonan, formulir, data SK/NOP/penggunaan, nomor telepon aktif, dan data kuasa jika diwakilkan.

Dokumen bertanda wajib pada aplikasi harus diunggah agar permohonan dapat diproses. Pastikan file terbaca jelas dan sesuai dengan jenis layanan yang dipilih.

1
Pengajuan Online

Pemohon membuat akun, memilih jenis layanan, lalu mengunggah berkas persyaratan di suket-bpkad.surabaya.go.id.

2
Verifikasi & Validasi

Petugas BPKAD memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Estimasi waktu bergantung pada jenis layanan, kelengkapan berkas, kebutuhan pengecekan lapangan, dan antrean permohonan.

3
Survei Lapangan (Jika Diperlukan)

Untuk permohonan Status Tanah atau Keterangan Persil, petugas dapat menjadwalkan pengecekan lokasi atau penunjukan batas persil bersama pemohon apabila diperlukan.

4
Penerbitan E-Suket

Jika permohonan disetujui, surat keterangan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik (PDF). Pemohon dapat mengunduh dokumen melalui portal Suket.

Jika permohonan belum berubah status atau diminta revisi, periksa kembali catatan pada aplikasi Suket. Hal yang paling sering perlu diperbaiki antara lain:

  • Dokumen tidak terbaca jelas, terpotong, atau tidak sesuai dengan format yang diminta.
  • Nama, NIK, alamat, nomor persil, atau data pemohon tidak sesuai dengan dokumen pendukung.
  • Bukti lunas retribusi atau dokumen pendukung hukum belum lengkap.
  • Permohonan memerlukan verifikasi lapangan sehingga menunggu penjadwalan petugas.

Saat menghubungi helpdesk, sertakan nomor permohonan Suket dan tangkapan layar catatan revisi agar petugas dapat langsung menelusuri permohonan.

Pilih jenis permohonan yang sesuai, lalu siapkan data dan dokumen berikut sebelum mengisi form di portal Suket.

Permohonan Status Tanah
  • Nama, alamat, pekerjaan, dan nomor telepon pemohon.
  • Alamat persil, kelurahan, kecamatan, kota, dan titik lokasi persil pada peta.
  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Fotokopi PBB/SPPT tahun terakhir atau surat keterangan NJOP.
  • Surat pernyataan kepemilikan atau penguasaan bangunan.
  • Formulir permohonan dan foto tanah/bangunan.
  • Surat kuasa jika pengajuan dikuasakan.
Surat Keterangan Persil
  • Nama, alamat, dan nomor telepon pemohon.
  • Nama pemegang IPT dan alamat persil.
  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Fotokopi legalisir akta pendirian jika pemohon berbadan hukum.
  • Fotokopi dokumen kepemilikan jika IPT sudah beralih.
  • Formulir permohonan.
Pengumuman IPT Balik Nama
  • Nama, alamat, dan nomor telepon pemohon.
  • Nomor IPT, tanggal IPT, alamat persil, dan jenis pengumuman.
  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Fotokopi SKRK jika diminta pada form.
  • Fotokopi IPT dan dokumen peralihan.
  • Fotokopi legalisir akta pendirian jika pemohon berbadan hukum.
  • Formulir permohonan.
IPT Hilang
  • Nama, alamat, dan nomor telepon pemohon.
  • Nomor dan tanggal surat kehilangan dari kepolisian.
  • Nama pemegang IPT, alamat persil, nomor IPT, dan jenis pengumuman jika tersedia.
  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Fotokopi dokumen kepemilikan atau dokumen peralihan jika IPT sudah beralih.
  • Alasan atau kronologi peralihan IPT jika diminta.
  • Formulir permohonan.
Keringanan Pemutihan, Keringanan Retribusi, dan Pengurangan Retribusi IPT
  • NIK, nama pemohon, alamat persil, nomor SK, NOP jika tersedia, penggunaan persil, dan nomor telepon.
  • Jumlah cicilan jika tersedia pada form.
  • Pilihan diwakilkan jika pengajuan dikuasakan.
  • Pilihan bebas denda jika pemohon mengajukan pembebasan denda.
  • Kategori pengurangan yang sesuai, misalnya veteran, pensiunan, MBR, pendidikan, kesehatan, sosial, keagamaan, kepentingan umum, atau kategori lain yang tersedia pada form.
  • Foto persil, dokumen pendukung, dan formulir permohonan.
  • Dokumen pendukung sesuai kategori, seperti bukti veteran, bukti pensiunan, proposal kegiatan sosial/keagamaan, surat keterangan waris, surat kuasa ahli waris, surat keterangan penghasilan, SKTM RT/RW, atau dokumen dari Dinas Sosial untuk MBR.

Apabila terdapat perbedaan data atau klaim status tanah yang perlu diklarifikasi, pemohon dapat mengajukan permohonan penelusuran status secara resmi:

  1. Kirim surat permohonan penelusuran status aset kepada Kepala BPKAD Kota Surabaya.
  2. Lampirkan bukti kepemilikan atau riwayat penguasaan yang dimiliki, seperti sertifikat, Petok D, Letter C, dokumen waris, atau dokumen pendukung lain.
  3. Tim terkait akan menelusuri riwayat tanah dan melakukan koordinasi sesuai kebutuhan.
  4. Jika sengketa kepemilikan sudah memasuki proses hukum formal (kepolisian atau pengadilan), status penyelesaiannya akan mengikuti seluruh jalannya proses hukum yang berlaku.

Anda dapat berpartisipasi menjaga aset daerah dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan aset tersebut ke saluran resmi berikut:

  • Laporan Umum: Datang ke Kantor BPKAD, Gedung Jimerto Lantai 2, Jl. Jimerto No. 25-27 Surabaya, dengan menyertakan titik koordinat/lokasi lahan yang jelas serta bukti foto atau dokumen pendukung.
  • Laporan Dugaan Penyalahgunaan Aset: Jika ada indikasi penguasaan, pembangunan, atau pemanfaatan aset tanpa izin, siapkan kronologi, identitas pelapor, bukti dokumen, foto, dan titik lokasi agar laporan dapat ditelaah oleh instansi yang berwenang.
SIWAGE

Sewa Gedung Pertemuan (Siwage)

Penyewaan aset gedung pertemuan milik Pemerintah Kota Surabaya untuk kegiatan masyarakat, lembaga, maupun kegiatan lain sesuai ketentuan.

Gedung pertemuan yang tersedia pada portal Siwage BPKAD dapat digunakan sesuai jadwal, ketentuan pemakaian, dan hasil validasi admin. Informasi kapasitas dan fasilitas sebaiknya dicek kembali pada halaman detail gedung sebelum melakukan pemesanan:

  • Convention Hall (CH) Surabaya: Gedung berkapasitas besar di Jl. Arief Rahman Hakim untuk kegiatan seperti resepsi, wisuda, seminar, atau acara publik sesuai ketentuan pemakaian.
  • Gedung Wanita Chandra Kencana: Gedung konvensi representatif di Jl. Kalibokor Kidul untuk acara pertunjukan, resepsi, maupun pertemuan sosial kemasyarakatan.
  • Convention Hall Siola: Ruang pertemuan ber-AC di lantai atas gedung Siola (Jl. Tunjungan) yang strategis di pusat kota, ideal untuk kegiatan rapat koordinasi, sosialisasi dinas, atau pameran produk UMKM.
  • Convention Hall Arief Rahman Hakim (Gedung Timur): Gedung serbaguna alternatif untuk olahraga indoor, kegiatan pameran dagang, atau kegiatan kepemudaan.
1
Cek Ketersediaan Jadwal

Buka modul Siwage dan periksa kalender ketersediaan tanggal gedung yang ingin Anda sewa.

2
Isi Formulir Booking

Pilih tanggal kosong, masukkan data pemohon, jenis kegiatan (pernikahan, wisuda, rapat, pameran), serta lampirkan salinan KTP pemohon.

3
Pembayaran Uang Muka (DP)

Setelah pesanan divalidasi oleh admin BPKAD, sistem akan menampilkan kode bayar dan nominal pembayaran awal sesuai ketentuan yang berlaku. Slot tanggal mengikuti status pembayaran pada sistem.

Penyewa gedung wajib mematuhi skema pembayaran retribusi non-tunai berikut:

  • Pembayaran Awal: Nominal dan batas waktu pembayaran mengikuti tagihan yang muncul di sistem setelah pesanan disetujui admin. Jika pembayaran tidak diterima sampai batas waktu, pesanan dapat dibatalkan oleh sistem.
  • Pelunasan: Sisa tagihan, jika ada, wajib dilunasi sebelum batas waktu yang tercantum pada sistem atau arahan admin layanan.
  • Metode: Pembayaran dilakukan melalui kanal non-tunai/kode bayar yang ditampilkan pada sistem Siwage. Jangan melakukan pembayaran ke rekening pribadi atau kanal di luar instruksi resmi.

Perubahan jadwal dan pembatalan mengikuti ketentuan pada sistem Siwage serta hasil verifikasi admin, karena tanggal yang sudah dipesan memengaruhi kesempatan pemakaian warga lain:

  • Ubah Tanggal (Reschedule): Dapat diajukan melalui sistem atau admin layanan selama tanggal pengganti tersedia dan belum melewati batas waktu yang ditentukan.
  • Pembatalan Sewa: Status dana yang sudah dibayarkan mengikuti ketentuan retribusi dan hasil verifikasi. Simpan bukti bayar, nomor booking, dan alasan pembatalan untuk memudahkan penelusuran.

Agar pengecekan booking lebih cepat, siapkan:

  • Nomor booking atau nomor transaksi SIWAGE.
  • Nama gedung/ruangan, tanggal kegiatan, dan sesi pemakaian.
  • Nama pemohon serta nomor WhatsApp yang digunakan saat booking.
  • Bukti pembayaran atau tangkapan layar status booking jika sudah melakukan pembayaran.
Sewa Aset

Sewa Aset BMD

Informasi pemanfaatan tanah atau bangunan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Surabaya melalui mekanisme sewa sesuai ketentuan.

Warga dapat memantau katalog tanah/bangunan kosong secara interaktif pada halaman Sewa Aset Kosong (Sasetboyo). Katalog tersebut menampilkan:

  • Alamat lengkap dan titik koordinat pada peta.
  • Luas tanah/bangunan dan informasi peruntukan awal jika tersedia.
  • Informasi awal nilai sewa atau retribusi jika telah ditampilkan pada katalog.

Permohonan diajukan dengan menyiapkan rencana pemanfaatan aset, jenis kegiatan/usaha, durasi sewa yang diusulkan, serta profil pemohon. Pengajuan akan ditelaah berdasarkan status aset, kesesuaian pemanfaatan, dan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan sewa aset lahan kosong milik Pemerintah Kota Surabaya diatur sebagai berikut:

  • Jangka Waktu Sewa: Jangka waktu mengikuti ketentuan pemanfaatan BMD dan hasil persetujuan atas objek yang diajukan.
  • Pemanfaatan yang Diperbolehkan: Pemanfaatan menyesuaikan status aset, tata ruang, kondisi fisik, dan hasil telaah teknis.
  • Larangan Umum: Dilarang mendirikan bangunan permanen tanpa izin, menyewakan kembali aset kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis, atau mengubah peruntukan lahan di luar kontrak.

Prinsipnya dapat diajukan melalui mekanisme sewa, tetapi perlu dicek terlebih dahulu status aset, tata ruang, fungsi fasilitas umum, dan kesesuaian rencana pemanfaatannya. Ajukan lokasi yang dimaksud secara tertulis ke BPKAD Surabaya, Gedung Jimerto Lantai 2 untuk ditelaah oleh tim aset.

Besaran sewa mengikuti hasil penilaian atau ketentuan tarif yang berlaku untuk objek tersebut. Untuk pasar, kios, koperasi, atau pemanfaatan UMKM, skema dan nilai sewa tetap mengikuti hasil verifikasi serta ketentuan pemanfaatan BMD.

Untuk pengecekan pembayaran sewa aset, HGB di atas HPL, atau SSRD, siapkan nomor SK/SKP/SSRD, nama penyewa, objek aset, dan bukti pembayaran. Jika pembayaran dilakukan melalui VA/QRIS, pastikan nominal dan nomor referensi pembayaran sesuai dengan tagihan yang diterbitkan sistem.

Apabila status belum berubah setelah pembayaran, sertakan tangkapan layar bukti bayar dan status terakhir agar petugas dapat menelusuri transaksi.

Lelang

Informasi Lelang Barang Milik Pemerintah Kota

Panduan umum untuk mencari pengumuman dan memahami proses lelang barang milik Pemerintah Kota Surabaya.

Informasi lelang barang pemerintah disampaikan melalui kanal resmi. Secara umum, calon peserta dapat memantau:

  • Portal Lelang Indonesia: lelang.go.id sebagai kanal resmi informasi dan pelaksanaan lelang.
  • Pengumuman BPKAD: halaman Pengumuman Lelang BPKAD jika terdapat informasi pendukung yang ditayangkan pada portal BPKAD.

Informasi pada portal resmi lelang menjadi acuan utama untuk jadwal, objek, nilai limit, uang jaminan, syarat peserta, dan tata cara penawaran.

1
Cek Pengumuman Lelang

Buka lelang.go.id, cari objek lelang yang sesuai, lalu baca detail pengumuman secara lengkap.

2
Ikuti Syarat pada Portal Lelang

Perhatikan jadwal, dokumen yang diperlukan, nilai limit, uang jaminan, batas waktu setoran jaminan, dan tata cara penawaran.

3
Lakukan Penawaran Sesuai Mekanisme

Penawaran dan hasil lelang mengikuti mekanisme yang tercantum pada portal resmi lelang serta ketentuan yang berlaku.

Sebelum mengikuti lelang, calon peserta sebaiknya memastikan beberapa hal berikut:

  • Identitas dan akun pada portal lelang sudah sesuai ketentuan.
  • Objek lelang, lokasi, kondisi barang, dan dokumen pendukung sudah dibaca dengan cermat.
  • Jadwal lelang, batas setoran jaminan, nilai limit, dan tata cara pembayaran sudah dipahami.
  • Seluruh informasi mengacu pada pengumuman resmi yang tercantum pada lelang.go.id.

Pendaftaran peserta, penyetoran jaminan, penawaran, dan informasi teknis lelang mengikuti mekanisme pada lelang.go.id. BPKAD dapat menayangkan pengumuman pendukung, tetapi proses lelang tetap mengacu pada portal resmi lelang dan ketentuan yang tercantum pada pengumuman.

APBD

Transparansi Pengelolaan Anggaran (APBD)

Informasi seputar keterbukaan data anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Surabaya.

Transparansi APBD adalah keterbukaan informasi mengenai dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran daerah. Tujuannya:

  • Akuntabilitas: Memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya.
  • Partisipasi Publik: Memberikan akses bagi masyarakat dan akademisi untuk memahami informasi anggaran daerah.
  • Keterbukaan Informasi: Mendukung penyampaian informasi keuangan daerah secara lebih jelas, tertib, dan mudah diakses.

Masyarakat dapat mengakses dokumen APBD Kota Surabaya dari tahun 2021 hingga tahun berjalan melalui halaman Transparansi APBD di portal BPKAD.

Setiap tahun anggaran, BPKAD mempublikasikan dokumen-dokumen berikut melalui portal resmi Pemerintah Kota Surabaya:

  • Peraturan Daerah (Perda) APBD: Dokumen hukum penetapan anggaran tahunan yang disetujui DPRD.
  • Ringkasan APBD: Rekapitulasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam format ringkas.
  • Rincian Belanja per OPD: Detail alokasi anggaran belanja untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah.
  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA): Laporan perbandingan antara anggaran yang direncanakan dengan realisasi serapan yang sesungguhnya.
  • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD): Neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI.
  • Perda Perubahan APBD (APBD-P): Dokumen revisi anggaran tengah tahun jika terdapat perubahan signifikan.
1
Buka Halaman Transparansi APBD

Kunjungi menu Transparansi APBD pada portal BPKAD Kota Surabaya.

2
Pilih Tahun Anggaran

Klik kartu tahun anggaran yang ingin Anda akses (tersedia dari tahun 2021 s.d. tahun berjalan).

3
Akses Dokumen di Portal Surabaya.go.id

Anda akan diarahkan ke halaman resmi Pemerintah Kota Surabaya yang memuat daftar dokumen APBD dalam format PDF yang bisa diunduh secara gratis.

Ya, seluruh dokumen APBD yang dipublikasikan melalui portal merupakan informasi publik terbuka dan dapat digunakan untuk:

  • Skripsi, tesis, dan disertasi terkait pengelolaan keuangan daerah.
  • Kajian kebijakan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah.
  • Kebutuhan dokumentasi, publikasi informasi, atau kajian mengenai anggaran daerah.
  • Analisis pembanding antar daerah untuk kebutuhan akademis atau kelembagaan.

Jika memerlukan data tambahan yang tidak tersedia di portal, Anda dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui PPID Kota Surabaya di ppid.surabaya.go.id.

Jika dokumen belum tersedia pada halaman transparansi, periksa kembali tahun anggaran dan jenis dokumen yang dibutuhkan. Beberapa dokumen mengikuti tahapan penetapan, perubahan, audit, atau publikasi resmi.

Untuk kebutuhan informasi yang lebih spesifik, gunakan kanal PPID Kota Surabaya dengan menyebutkan tahun anggaran, jenis dokumen, dan tujuan permohonan informasi.

Panduan tidak ditemukan

Coba kata kunci lain atau pilih langsung kategori panduan dari menu samping.

Butuh Bantuan Layanan BPKAD?

Gunakan form singkat untuk mengarahkan pertanyaan sesuai layanan dan kondisi yang sedang dialami. Setelah itu, sistem akan menampilkan panduan awal dan kanal bantuan yang relevan.

Konfirmasi Kebutuhan

Isi singkat agar pertanyaan lebih terarah

Pilih layanan dan kondisi yang sedang dialami. Untuk IPT, IPR, HGB di atas HPL, dan sewa aset, sistem akan menampilkan kanal bantuan yang tersedia. Untuk Blokir IPT, Magang, dan urusan lainnya, kanal WhatsApp khusus akan ditampilkan setelah nomor resmi tersedia.