Situs Resmi BPKAD Kota Surabaya
BPKAD Kota Surabaya

Pusat Bantuan BPKAD

Temukan cara mengurus layanan BPKAD, dokumen yang perlu disiapkan, dan tempat meminta bantuan.

Pusat Bantuan Apa yang bisa kami bantu? Ketik kebutuhan atau masalah Anda. Kami akan membantu menemukan panduannya.

Ketik pertanyaan singkat, misalnya “cara bayar IPT” atau “cek permohonan Suket”.

Umum

Informasi Umum

Lihat alamat dan jam buka kantor, cara membuat akun, serta data yang perlu disiapkan agar petugas lebih cepat membantu.

Anda dapat datang ke kantor atau menghubungi BPKAD melalui salah satu saluran resmi berikut.

Alamat kantor BPKAD Kota Surabaya:

Gedung Pemerintah Kota Surabaya
Jl. Jimerto No. 25-27, Ketabang, Kec. Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60272

Jika ingin mengajukan Surat Keterangan (Suket), buat akun terlebih dahulu di portal Suket BPKAD. Caranya:

  1. Buka halaman pendaftaran di suket-bpkad.surabaya.go.id/register.
  2. Isi Nama, Email, dan Password.
  3. Gunakan email yang masih aktif. Informasi akun dan permohonan akan dikirim ke email tersebut.
  4. Setelah akun dibuat, masuk ke portal lalu pilih jenis permohonan Suket yang dibutuhkan.
  5. KTP, KK, formulir, foto tanah, dan dokumen lain belum perlu diunggah saat membuat akun. Unggah dokumen tersebut ketika Anda mengajukan layanan.

Pendaftaran magang dilakukan melalui sistem Pemerintah Kota Surabaya. Sebelum mendaftar, Anda dapat menanyakan kuota dan bidang magang yang tersedia di BPKAD.

Jika mengalami masalah, sampaikan melalui salah satu saluran resmi berikut agar petugas dapat memeriksanya.

  • Formulir Kontak: Buka halaman Kontak Kami dan kirim pesan Anda.
  • WhatsApp: Hubungi 0857 0764 0541. Ceritakan masalah secara singkat dan sertakan nomor tanah/transaksi serta bukti jika ada.
  • SP4N LAPOR!: Gunakan lapor.go.id untuk pengaduan resmi, terutama jika melibatkan lebih dari satu instansi.
  • Media Sosial Resmi: Kirim DM ke akun Instagram @bpkad.surabaya.

Agar lebih cepat dibantu: tulis nama lengkap, nomor KTP/persil jika ada, masalah yang dialami, dan lampirkan bukti pendukung seperti foto atau tangkapan layar.

Siapkan data yang Anda miliki agar petugas lebih cepat memahami masalah. Tidak semua data berikut wajib ada.

  • Identitas Pemohon: nama lengkap, NIK, nomor WhatsApp aktif, dan email yang digunakan pada aplikasi.
  • Nomor layanan: nomor permohonan, nomor pemesanan, kode bayar, ID tanah (persil), atau nomor SK/Kartu IPT jika ada.
  • Cerita singkat masalah: tulis kapan Anda mengajukan, status terakhir di aplikasi, dan masalah yang muncul.
  • Bukti Pendukung: tangkapan layar, bukti bayar, foto lokasi, dokumen permohonan, atau notifikasi dari sistem.

Jangan kirim password, PIN, OTP, atau data rekening pribadi. Petugas tidak memerlukan data tersebut.

Ya. Anda dapat datang ke kantor BPKAD untuk bertanya langsung. Petugas akan mengarahkan Anda ke bagian yang sesuai. Jam buka dapat berubah saat hari libur atau cuti bersama.

  • Lantai 3: Untuk urusan layanan tanah dan sewa aset, seperti IPT, IPR, HGB di atas HPL, sewa aset, pembayaran, dan konsultasi retribusi.
  • Lantai 2: Untuk konsultasi umum BPKAD, seperti urusan keuangan, permasalahan aset, status tanah, magang, dan kebutuhan informasi lainnya.
  • Jam Layanan: Senin–Jumat (08.00–16.00 WIB).
IPT & IPR

Perizinan IPT & IPR

Pilih kebutuhan Anda, siapkan dokumen, ajukan permohonan, cek prosesnya, dan bayar tagihan IPT (Surat Ijo) atau IPR.

Izin Pemakaian Tanah (IPT), yang umum disebut Surat Ijo, mempunyai beberapa jenis layanan. Agar tidak salah memilih, tentukan terlebih dahulu kondisi yang sedang Anda hadapi.

Panduan memilih layanan:

  • Belum mempunyai IPT: ajukan Permohonan Status Tanah terlebih dahulu melalui Suket BPKAD. Jika hasilnya menyatakan bahwa objek termasuk aset Pemerintah Kota, lanjutkan ke Rekomendasi Peresmian/Pemutihan, kemudian ajukan Peresmian atau Pemutihan IPT.
  • Masa berlaku IPT akan atau sudah berakhir: pilih Perpanjangan IPT.
  • Nama pemegang akan diganti karena jual beli, hibah, atau waris: pilih Pengalihan IPT. Dalam kondisi tertentu, Persetujuan Pengalihan diperlukan terlebih dahulu.
  • Data dalam IPT perlu diperbarui: pilih Perubahan IPT.
  • Dokumen IPT hilang atau tidak dapat digunakan: pilih Pengganti IPT.
  • Persil akan dibagi atau disatukan: pilih Pemecahan atau Penggabungan IPT beserta layanan penelitian pengukuran/peruntukannya.
  • Ada sengketa atau pembatasan hukum: pilih Blokir IPT atau Penghapusan Blokir IPT sesuai kondisi.
  • Hanya ingin memeriksa atau membayar tagihan: gunakan layanan Retribusi IPT.

Jika masih ragu antara dua layanan, baca penjelasan dan persyaratan masing-masing di bawah atau konfirmasikan kepada petugas sebelum mengirim permohonan.

Langkah pengajuan melalui SSW Alfa:

  1. Pilih layanan yang sesuai, kemudian klik Buka Detail Layanan.
  2. Baca informasi dan persyaratan pada halaman SSW Alfa, lalu pilih menu Buat Permohonan.
  3. Apabila sistem meminta NOP, masukkan NOP tanpa tanda titik. NOP adalah Nomor Objek Pajak yang tercantum pada SPPT PBB.
  4. Pastikan kewajiban PBB dan BPHTB telah diselesaikan apabila sistem melakukan pemeriksaan pembayaran tersebut.
  5. Isi data dan unggah dokumen sesuai kolom yang tersedia. Dokumen tambahan dapat diminta berdasarkan data persil, jenis pemohon, dan dasar permohonan.
  6. Setelah permohonan dikirim, simpan Nomor Pendaftaran dan PIN Perizinan. Keduanya diperlukan untuk memeriksa perkembangan permohonan.

Istilah yang perlu diketahui:

  • Persil: bidang tanah yang menjadi objek IPT.
  • NOP: Nomor Objek Pajak yang tercantum pada SPPT PBB.
  • SK: Surat Keputusan penerbitan atau perubahan IPT.
  • Retribusi IPT: kewajiban pembayaran atas pemakaian tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
  • SSRD: bukti resmi pembayaran retribusi daerah.
  • PBB: Pajak Bumi dan Bangunan.
  • BPHTB: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  • Badan hukum: organisasi atau lembaga yang memiliki kedudukan hukum, misalnya perseroan, yayasan, atau koperasi.

Bantuan Layanan dan Pengaduan

Pilih kanal sesuai kebutuhan agar pertanyaan atau pengaduan dapat ditangani oleh petugas yang tepat.

Bantuan penggunaan SSW Alfa

Jika mengalami kendala saat menggunakan layanan SSW Alfa, hubungi DPMPTSP Kota Surabaya melalui WhatsApp TAKON SOBAT.

0852 3498 2434
Layanan Pengaduan Media Center

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui salah satu kanal berikut:

  1. Aplikasi Wargaku, pada menu Layanan Pengaduan Masyarakat.
  2. Website mediacenter.surabaya.go.id.
  3. WhatsApp 0812 7204 0666.

Saat menghubungi petugas, siapkan nama pemohon, NOP atau nomor persil, Nomor Pendaftaran jika sudah mengajukan, serta tangkapan layar kendala agar pemeriksaan dapat dilakukan lebih cepat.

Estimasi waktu dihitung dalam hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap. Formulir dan persyaratan dapat diperbarui; selalu ikuti kolom wajib yang tampil pada SSW Alfa saat mengajukan permohonan.

Untuk membuat IPT baru, periksa status tanah lebih dahulu. Jika tanah milik Pemerintah Kota Surabaya, lanjutkan ke tahap rekomendasi, lalu ajukan Peresmian atau Pemutihan IPT.

Lanjutkan ke tahap rekomendasi hanya jika hasil pemeriksaan menyatakan tanah tersebut milik Pemerintah Kota Surabaya. Jika bukan, IPT tidak dapat diajukan melalui langkah ini.

Tahap 1 — periksa status tanah

Permohonan Status Tanah

Kapan layanan ini digunakan?

Gunakan layanan ini untuk mengetahui apakah tanah tersebut milik Pemerintah Kota Surabaya. Hasilnya menentukan apakah pengajuan IPT dapat dilanjutkan.

Persyaratan awal yang tercantum di SSW Alfa:

  • Data pemohon: nama, alamat, pekerjaan, dan nomor telepon
  • Alamat lengkap serta titik lokasi bidang tanah
  • KTP dan KK
  • SPPT PBB tahun terakhir atau surat keterangan NJOP
  • Surat pernyataan kepemilikan atau penguasaan bangunan
  • Foto tanah/bangunan dan dokumen pendukung yang diminta
  • Surat kuasa jika permohonan diwakilkan

Simpan nomor permohonan untuk mengecek perkembangannya. Lanjutkan ke Tahap 2 hanya jika hasilnya menyatakan tanah tersebut milik Pemerintah Kota.

Tahap 2 — jika tanah milik Pemerintah Kota

Rekomendasi Peresmian/Pemutihan IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Pada tahap ini, petugas memeriksa penggunaan tanah, mengukur batas tanah, dan menilai apakah rencana penggunaannya sesuai. Anda harus mendapat rekomendasi ini sebelum mengajukan Peresmian atau Pemutihan IPT.

Persyaratan awal yang tercantum di SSW Alfa:

  • Surat permohonan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Pernyataan kepemilikan bangunan yang diketahui RT/RW/Lurah/Camat atau dibuat secara notariil
  • Dokumen asal perolehan/penguasaan sesuai kasus, misalnya waris, wasiat, jual beli, hibah, atau lelang
  • Dokumen badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum

Formulir yang dapat diunduh:

Unduh Formulir Rekomendasi Peresmian/Pemutihan IPT

Unduh formulir terbaru, isi dengan lengkap, kemudian unggah atau serahkan sesuai petunjuk pada SSW Alfa.

Tahap 3 — setelah rekomendasi disetujui

Peresmian IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Pilih layanan ini jika tanah milik Pemerintah Kota sudah ditempati, tetapi belum pernah memiliki IPT.

Persyaratan awal yang tercantum di SSW Alfa:

  • Formulir permohonan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Dokumen pendirian dan pengesahan badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum

Formulir yang dapat diunduh:

Unduh Formulir Peresmian IPT

Unduh formulir terbaru, isi dengan lengkap, kemudian unggah atau serahkan sesuai petunjuk pada SSW Alfa.

Tahap 3 — setelah rekomendasi diperoleh

Pemutihan IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Pilih layanan ini untuk merapikan pencatatan pemakaian tanah milik Pemerintah Kota melalui program pemutihan. Petugas tetap harus memeriksa dan menyetujui pengajuan.

Persyaratan awal yang tercantum di SSW Alfa:

  • Formulir permohonan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Dokumen pendirian dan pengesahan badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum

Formulir yang dapat diunduh:

Unduh Formulir Pemutihan IPT

Unduh formulir terbaru, isi dengan lengkap, kemudian unggah atau serahkan sesuai petunjuk pada SSW Alfa.

Pilih layanan sesuai kebutuhan: memperpanjang masa berlaku, mengganti pemegang IPT (balik nama), memperbarui data, atau memperoleh dokumen pengganti.

Persetujuan Pengalihan dan Pengalihan IPT adalah dua layanan berbeda. Pada kondisi tertentu, Anda perlu mengurus Persetujuan Pengalihan lebih dahulu. Setelah itu, gunakan Pengalihan IPT untuk mengganti nama pemegang izin.

Perpanjangan IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Digunakan apabila masa berlaku IPT akan berakhir atau telah berakhir dan pemegang izin ingin memperpanjangnya.

Persyaratan awal yang tercantum di SSW Alfa:

  • Formulir permohonan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Dokumen badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum
  • IPT asli diserahkan saat pengambilan SK

Formulir yang dapat diunduh:

Unduh Formulir Perpanjangan IPT

Unduh formulir terbaru, isi dengan lengkap, kemudian unggah atau serahkan sesuai petunjuk pada SSW Alfa.

Pengalihan IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Digunakan untuk mengganti nama pemegang IPT berdasarkan dokumen peralihan yang sah, misalnya karena jual beli, hibah, atau waris.

Persyaratan awal yang tercantum di SSW Alfa:

  • Formulir permohonan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Dokumen badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum
  • Dokumen peralihan yang menjadi dasar pengajuan
  • IPT asli diserahkan saat pengambilan SK

Formulir yang dapat diunduh:

Unduh Formulir Pengalihan IPT

Unduh formulir terbaru, isi dengan lengkap, kemudian unggah atau serahkan sesuai petunjuk pada SSW Alfa.

Perubahan IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Pilih layanan ini jika ada data IPT yang perlu diperbarui. Petugas akan memeriksa dokumen dan keadaan tanah terlebih dahulu.

Persyaratan awal yang tercantum di SSW Alfa:

  • Formulir permohonan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Dokumen badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum
  • IPT asli diserahkan saat pengambilan SK

Formulir yang dapat diunduh:

Unduh Formulir Perubahan IPT

Unduh formulir terbaru, isi dengan lengkap, kemudian unggah atau serahkan sesuai petunjuk pada SSW Alfa.

Pengganti IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Pilih layanan ini jika dokumen IPT hilang atau rusak dan Anda membutuhkan dokumen pengganti.

Persyaratan awal yang tercantum di SSW Alfa:

  • Formulir permohonan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Surat pengantar bank jika IPT sedang dijaminkan
  • Surat laporan kehilangan dari kepolisian
  • Bukti pengumuman kehilangan kepada publik
  • Dokumen badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum

Formulir yang dapat diunduh:

Unduh Formulir Pengganti IPT (hilang/rusak)

Unduh formulir terbaru, isi dengan lengkap, kemudian unggah atau serahkan sesuai petunjuk pada SSW Alfa.

Persetujuan Pengalihan IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Digunakan untuk memperoleh persetujuan sebelum proses pengalihan IPT, terutama apabila pemegang IPT atau salah satu pemegang tidak diketahui keberadaannya.

Persyaratan awal yang tercantum di SSW Alfa:

  • Formulir permohonan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Dokumen badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum
  • Penetapan pengadilan jika pemegang IPT atau salah satu pemegang tidak diketahui keberadaannya

Pilih Pemecahan untuk membagi satu bidang tanah menjadi beberapa IPT. Pilih Penggabungan untuk menyatukan beberapa bidang tanah menjadi satu IPT.

Tahap 1 — dilakukan terlebih dahulu

Rekomendasi Pemecahan/Penggabungan IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Pada tahap ini, petugas memeriksa dokumen, mengukur batas tanah, dan menilai rencana penggunaannya. Selesaikan tahap ini sebelum mengajukan Pemecahan atau Penggabungan IPT.

Persyaratan awal yang tercantum di SSW Alfa:

  • IPT yang masih berlaku, KTP, dan KK
  • Dokumen badan hukum/susunan kepengurusan jika pemohon merupakan badan hukum
  • Bukti retribusi terakhir dan PBB/SPPT atau NJOP
  • Surat pengantar bank jika IPT dijaminkan
  • Surat permohonan dan surat pernyataan sesuai varian

Rincian dimuat setelah memilih rekomendasi Pemecahan atau Penggabungan. Ikuti kolom wajib yang muncul untuk varian Anda.

Formulir yang dapat diunduh:

Unduh Formulir Rekomendasi Pecah/Gabung IPT

Unduh formulir terbaru, isi dengan lengkap, kemudian unggah atau serahkan sesuai petunjuk pada SSW Alfa.

Tahap 2 — setelah rekomendasi diperoleh

Pemecahan/Penggabungan IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Digunakan untuk menerbitkan IPT baru setelah satu persil dipecah menjadi beberapa alamat IPT atau beberapa persil digabungkan menjadi satu alamat IPT.

Persyaratan awal yang tercantum di SSW Alfa:

  • Formulir sesuai pilihan Pemecahan atau Penggabungan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Dokumen badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum
  • IPT asli diserahkan saat pengambilan SK

Pilih Pemecahan atau Penggabungan pada halaman resmi agar rincian persyaratan untuk layanan yang dipilih ditampilkan.

Formulir yang dapat diunduh:

Unduh Formulir Penggabungan IPT Untuk menggabungkan dua atau lebih alamat IPT menjadi satu alamat IPT. Unduh Formulir Pemecahan IPT Untuk memecah satu alamat IPT menjadi beberapa alamat IPT.

Unduh formulir terbaru, isi dengan lengkap, kemudian unggah atau serahkan sesuai petunjuk pada SSW Alfa.

Gunakan layanan ini jika bangunan di atas tanah IPT akan dijadikan jaminan atau agunan, misalnya untuk pengajuan kredit bank.

Persetujuan Penjaminan Bangunan

Kapan layanan ini digunakan?

Pilih layanan ini untuk meminta izin menjadikan bangunan sebagai jaminan atau memperpanjang izin yang sudah ada. Keputusan pemberian kredit tetap ditentukan oleh bank.

Persyaratan awal yang tercantum di SSW Alfa:

  • Formulir sesuai varian Baru atau Perpanjangan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Foto terbaru bangunan yang diketahui bank
  • Dokumen badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum
  • IMB/PBG

Rincian dimuat setelah memilih varian. Label pilihan/formulir Perpanjangan pada halaman resmi masih tampak tidak konsisten; konfirmasikan kepada petugas jika ragu.

Pilih Blokir untuk menghentikan sementara perubahan data atau pengalihan IPT. Pilih Penghapusan Blokir jika masalah yang menyebabkan pemblokiran sudah selesai.

Blokir IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Digunakan untuk membatasi sementara proses administrasi atau pengalihan IPT karena terdapat sengketa, laporan, gugatan, atau kepentingan hukum lainnya.

Persyaratan awal yang tercantum di SSW Alfa:

  • Formulir permohonan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Dokumen badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum
  • Surat pernyataan yang menjelaskan alasan dan dasar hukum blokir
  • Dokumen pendukung, misalnya laporan polisi, gugatan pengadilan, atau bukti persoalan hukum

Formulir yang dapat diunduh:

Unduh Formulir Blokir IPT

Unduh formulir terbaru, isi dengan lengkap, kemudian unggah atau serahkan sesuai petunjuk pada SSW Alfa.

Penghapusan Blokir IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Digunakan untuk membuka kembali proses administrasi IPT setelah perkara, sengketa, atau penjaminan yang menjadi dasar blokir dinyatakan selesai.

Persyaratan awal yang tercantum di SSW Alfa:

  • Formulir permohonan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Surat kreditur bahwa bangunan tidak lagi menjadi jaminan jika blokir terkait penjaminan
  • Bukti penyelesaian perkara, misalnya SP3, putusan berkekuatan hukum tetap, akta perdamaian, atau dokumen penyelesaian kepemilikan lainnya

Gunakan bagian ini untuk mengubah masa berlaku IPT atau untuk mengecek dan membayar tagihan IPT.

Peningkatan Jangka Waktu IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Digunakan apabila pemegang IPT ingin mengajukan masa berlaku izin yang lebih panjang. Jangka waktu yang disetujui mengikuti hasil verifikasi.

Persyaratan awal yang tercantum di SSW Alfa:

  • Formulir permohonan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Dokumen badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum
  • IPT asli diserahkan saat pengambilan SK

Formulir yang dapat diunduh:

Unduh Formulir Peningkatan Jangka Waktu IPT

Unduh formulir terbaru, isi dengan lengkap, kemudian unggah atau serahkan sesuai petunjuk pada SSW Alfa.

Pengurangan Jangka Waktu IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Digunakan apabila pemegang IPT ingin mengajukan masa berlaku izin yang lebih pendek. Jangka waktu yang disetujui mengikuti hasil verifikasi.

Persyaratan awal yang tercantum di SSW Alfa:

  • Formulir permohonan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Dokumen badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum
  • IPT asli diserahkan saat pengambilan SK

Formulir yang dapat diunduh:

Unduh Formulir Pengurangan Jangka Waktu IPT

Unduh formulir terbaru, isi dengan lengkap, kemudian unggah atau serahkan sesuai petunjuk pada SSW Alfa.

Retribusi IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Digunakan untuk memeriksa tagihan retribusi IPT, memilih tahun yang akan dibayar, membuat kode pembayaran, serta mencetak bukti pembayaran (SSRD).

Persyaratan awal yang tercantum di SSW Alfa:

  • ID Persil yang tercantum pada buku IPT atau nomor SK terakhir
  • Periksa kembali nama pemegang, alamat persil, dan tahun tagihan sebelum membuat pembayaran

Surat Ijo adalah nama yang biasa digunakan untuk Izin Pemakaian Tanah (IPT). IPT adalah izin untuk memakai tanah milik Pemerintah Kota Surabaya dalam waktu dan untuk tujuan tertentu.

IPT bukan sertifikat hak milik. Pemegang IPT perlu memastikan datanya benar, memperpanjang izin jika masa berlakunya habis, dan membayar tagihan retribusi tepat waktu.

Jika orang tua, keluarga, atau pemilik bangunan sebelumnya tidak pernah menjelaskan status tanah dan Anda juga tidak mengetahui keberadaan surat-suratnya, jangan langsung mengajukan Peresmian atau Pemutihan IPT. Mulailah dengan Permohonan Status Tanah agar status bidang tanah dapat ditelusuri berdasarkan lokasi dan data yang masih tersedia.

Tanah dan bangunan dapat memiliki status yang berbeda. Seseorang dapat menguasai atau memiliki bangunan, tetapi tanah di bawahnya dapat merupakan aset Pemerintah Kota, milik perorangan, atau memiliki status lainnya.

Langkah yang perlu dilakukan:

  1. Ajukan Permohonan Status Tanah melalui Suket BPKAD.
  2. Siapkan alamat lengkap, patokan lokasi, titik lokasi pada peta, serta foto tanah dan bangunan. Informasi lokasi sangat penting apabila nomor persil atau dokumen lama tidak diketahui.
  3. Lampirkan identitas pemohon, seperti KTP dan KK, beserta dokumen apa pun yang masih dapat ditemukan, misalnya SPPT PBB/NJOP, surat waris, surat jual beli, kuitansi, atau salinan dokumen lama.
  4. Jika tidak mengetahui keberadaan surat-surat tersebut, sampaikan keadaan itu secara jujur dalam kronologi. Jelaskan hubungan Anda dengan orang tua/pemilik sebelumnya, sejak kapan tanah atau bangunan ditempati, dan informasi lain yang masih diketahui.
  5. Jangan menyatakan dokumen hilang apabila Anda memang tidak mengetahui apakah dokumen tersebut pernah ada, masih disimpan pihak lain, atau telah hilang.
  6. Petugas dapat meminta dokumen tambahan atau melakukan pemeriksaan lokasi apabila diperlukan. Ikuti arahan yang diberikan berdasarkan hasil penelusuran.
  7. Simpan nomor permohonan untuk melacak hasil pemeriksaan.

Apabila hasil pemeriksaan menyatakan tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya, barulah proses dapat dilanjutkan ke Rekomendasi Peresmian/Pemutihan dan kemudian permohonan IPT. Apabila bukan aset Pemerintah Kota, ikuti arahan petugas sesuai status tanah yang ditemukan.

Catatan: Surat Keterangan Status Tanah memberikan informasi administratif mengenai status tanah. Dokumen tersebut bukan bukti kepemilikan bangunan dan tidak otomatis menetapkan hak waris atau pengalihan kepemilikan.

Perpanjangan IPT diajukan secara online melalui layanan Perpanjangan IPT di SSW Alfa. Sebelum memulai, siapkan data persil dan dokumen yang tercantum pada halaman layanan.

  1. Buka halaman layanan, kemudian pilih Buat Permohonan.
  2. Masukkan NOP tanpa tanda titik. NOP adalah Nomor Objek Pajak yang tercantum pada SPPT PBB.
  3. Pastikan kewajiban PBB dan BPHTB telah diselesaikan apabila diminta oleh sistem.
  4. Isi formulir dan unggah seluruh dokumen pada kolom yang tersedia.
  5. Simpan Nomor Pendaftaran dan PIN untuk melacak perkembangan permohonan.
  6. Bawa IPT asli saat pengambilan Surat Keputusan (SK).

Estimasi yang tercantum pada SSW Alfa adalah 11 hari kerja, dihitung setelah persyaratan dinyatakan lengkap. Waktu penyelesaian dapat berubah apabila diperlukan perbaikan dokumen atau pemeriksaan lapangan.

Perkembangan permohonan dapat diperiksa melalui Lacak Permohonan SSW Alfa menggunakan Nomor Pendaftaran dan PIN Perizinan.

Gunakan layanan Pengganti IPT di SSW Alfa. Layanan ini digunakan untuk memperoleh dokumen pengganti apabila IPT asli hilang atau tidak dapat digunakan.

Persyaratan awal yang tercantum pada halaman layanan:

  • Formulir permohonan.
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya.
  • Surat laporan kehilangan dari kepolisian.
  • Bukti pengumuman kehilangan kepada publik.
  • Surat pengantar bank jika IPT sedang dijaminkan.
  • Dokumen badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum.

Estimasi penyelesaian yang tercantum pada SSW Alfa adalah 11 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

1
Periksa ID Persil

Masukkan ID persil pada kolom cek cepat di Beranda atau buka halaman Pembayaran Layanan.

2
Verifikasi Detail Tagihan

Sistem akan menampilkan nama pemegang izin, alamat persil, luas tanah, masa berlaku izin, denda (jika ada), serta total retribusi yang harus dibayarkan.

3
Pilih Metode Pembayaran

Klik tombol Bayar Sekarang, lalu pilih metode transaksi:
Virtual Account (VA): Transfer dari seluruh bank komersial.
QRIS: Pindai kode QR menggunakan e-wallet (GoPay, OVO, ShopeePay, DANA) atau mobile banking.

Tidak bisa. Surat Ijo (Izin Pemakaian Tanah/IPT) tidak dapat diubah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) karena tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Surabaya. Namun, status hak pemakaian tersebut dapat ditingkatkan/diubah menjadi HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan) Pemkot Surabaya.

Pengajuan peningkatan status menjadi HGB di atas HPL Pemkot diatur berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota No. 76 Tahun 2024. Kriteria umumnya meliputi:

  • Peruntukan khusus untuk rumah tinggal.
  • Luas tanah maksimal 200 m².
  • Pemohon merupakan warga ber-KTP Surabaya.
  • Tanah tidak dalam sengketa/masalah dan tidak termasuk perencanaan pembangunan Pemerintah Kota Surabaya.

Besaran pembayaran/retribusi mengikuti ketentuan tarif resmi yang berlaku dan hasil verifikasi objek pada saat pengajuan diproses.

Ketentuan teknis mengacu pada Peraturan Wali Kota No. 76 Tahun 2024. Konsultasi berkas dapat dilakukan di Kantor BPKAD Jl. Jimerto Lantai 2 atau Lantai 3, atau melalui Hotline WhatsApp BPKAD di nomor 0857 0764 0541.

Tidak. Surat Keterangan Status Tanah hanya bersifat informasi administratif tentang kejelasan status kepemilikan tanah, bukan merupakan dasar hukum pengajuan perpanjangan HGB. Untuk perpanjangan HGB, Anda harus mengajukan permohonan tersendiri ke BPKAD.

Retribusi

Retribusi, Keringanan, dan Denda

Penjelasan mengenai pembayaran retribusi, pengajuan keringanan, angsuran, serta program penghapusan sanksi administratif jika sedang berlaku.

Bisa diajukan. Permohonan keringanan, pengurangan, atau angsuran retribusi mengacu pada ketentuan yang berlaku, antara lain Perwali No. 43 Tahun 2024 jo. Perwali No. 122 Tahun 2024. Pengajuan dapat dilakukan melalui suket-bpkad.surabaya.go.id atau konsultasi di BPKAD Jl. Jimerto Lantai 3. Persetujuan dan besaran keringanan ditentukan setelah verifikasi dokumen dan kondisi pemohon.

Dapat diajukan untuk rumah tinggal dengan kriteria tertentu. Contoh kondisi yang biasanya menjadi bahan pertimbangan:

  • Pemegang IPT merupakan pensiunan PNS.
  • Pemegang IPT yang telah memegang hak pemakaian lahan selama minimal 20 tahun berturut-turut.

Apabila kriteria tersebut belum terpenuhi, Anda tetap dapat mengajukan permohonan keringanan melalui skema angsuran pembayaran tahunan.

Program penghapusan sanksi/denda administratif bersifat periodik dan hanya berlaku jika ada pengumuman resmi dari Pemerintah Kota Surabaya. Periode, jenis tagihan yang tercakup, dan syaratnya dapat berbeda setiap program. Pantau kanal resmi BPKAD sebelum melakukan pembayaran.

Dasar retribusi saat ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perhitungan tarif mempertimbangkan komponen seperti luas persil, peruntukan, kelas lokasi, NJOP, masa pemakaian, dan data administratif persil. Jika nilai tagihan terasa tidak sesuai, periksa kembali ID persil dan masa tagihan. Untuk penelusuran data, datang ke Kantor BPKAD Lantai 3 dengan membawa SK/Kartu IPT, bukti pembayaran lama, dan tangkapan layar tagihan terbaru.

Ya. PBB merupakan pajak atas kepemilikan/pemanfaatan bumi dan bangunan kepada negara, sedangkan Retribusi IPT merupakan biaya sewa pemakaian lahan aset kekayaan milik daerah Kota Surabaya. Keduanya merupakan kewajiban hukum yang berbeda dan tetap wajib dilunasi sesuai jatuh tempo masing-masing.

Sebelum membayar dengan QRIS:

Pastikan koneksi internet stabil agar pembayaran tidak terputus.

Jika saldo terpotong, tetapi SSRD belum muncul:

  1. Cek riwayat transaksi rekening atau dompet digital untuk melihat apakah dana sudah dikembalikan.
  2. Jika belum, tunggu paling lama 1×24 jam.
  3. Jika setelah 1×24 jam dana belum kembali dan SSRD belum terbit, hubungi layanan pelanggan bank atau dompet digital yang Anda gunakan.

Status pembayaran kadang butuh waktu untuk tersambung dari bank/e-wallet ke sistem BPKAD. Langkah pertama, coba cek dan unduh bukti melalui halaman Cetak SSRD.

Jika status masih belum berubah, hubungi WhatsApp Center BPKAD: 0857 0764 0541 dan lampirkan data berikut:

  • Nomor VA, QRIS, SKP/SKRD/SSRD, atau kode bayar.
  • Bukti bayar dari bank/e-wallet yang menampilkan tanggal, jam, nominal, dan referensi transaksi.
  • ID persil atau nomor permohonan yang berkaitan dengan tagihan.
  • Tangkapan layar status terakhir pada aplikasi.
Suket

Suket BPKAD

Ajukan surat keterangan tentang tanah atau IPT secara online melalui portal Suket BPKAD.

Pilih surat sesuai kebutuhan Anda:

1. Permohonan Status Tanah
Untuk meminta informasi status tanah atau persil berdasarkan alamat/lokasi dan dokumen awal yang dimiliki pemohon.
2. Surat Keterangan Persil
Untuk memperoleh keterangan administratif persil, misalnya data pemegang IPT, alamat objek, atau kebutuhan laporan ke kepolisian.
3. Pengumuman IPT Balik Nama
Untuk proses pengumuman sebelum balik nama/peralihan IPT, baik melalui koran maupun pengumuman di lokasi persil.
4. Permohonan Pengumuman IPT Hilang
Untuk pengumuman dokumen IPT yang hilang sebagai bagian dari proses pengurusan dokumen pengganti atau tindak lanjut administrasi.
5. Keringanan Pemutihan IPT
Untuk mengajukan keringanan biaya dalam program pemutihan IPT, apabila program dan ketentuannya sedang berlaku.
6. IPT Keringanan
Untuk mengajukan keringanan pembayaran retribusi IPT, termasuk skema cicilan apabila pilihan tersebut tersedia pada form.
7. IPT Pengurangan
Untuk mengajukan pengurangan retribusi IPT berdasarkan kategori tertentu, seperti veteran, pensiunan PNS, MBR, sosial, pendidikan, kesehatan, atau keagamaan.

Ajukan semua layanan melalui suket-bpkad.surabaya.go.id. Setelah dikirim, simpan nomor permohonan untuk mengecek perkembangannya melalui menu Lacak Permohonan.

Fitur Lacak Permohonan digunakan untuk mengecek status layanan Suket yang sudah diajukan. Layanan yang dapat dilacak meliputi:

  • Permohonan Status Tanah.
  • Permohonan Pengumuman IPT Balik Nama.
  • Permohonan Pengumuman IPT Hilang.
  • Surat Keterangan Persil.
  • Keringanan Pemutihan.
  • IPT Keringanan.
  • IPT Pengurangan.
  1. Buka suket-bpkad.surabaya.go.id.
  2. Pilih fitur Lacak Permohonan.
  3. Masukkan nomor permohonan sesuai bukti pengajuan atau email yang diterima.
  4. Klik Cari Sekarang untuk melihat status permohonan.

Contoh format nomor permohonan: BPKAD/SUKET/260713/9565.

1
Ajukan secara online

Buat akun, pilih layanan, lalu unggah dokumen yang diminta di suket-bpkad.surabaya.go.id.

2
Pemeriksaan dokumen

Petugas memeriksa apakah dokumen sudah lengkap dan benar. Lama proses bergantung pada jenis layanan, kelengkapan dokumen, kebutuhan pemeriksaan lokasi, dan jumlah antrean.

3
Pemeriksaan lokasi (jika diperlukan)

Petugas mungkin perlu datang ke lokasi untuk memeriksa tanah dan batas-batasnya. Anda akan dihubungi jika tahap ini diperlukan.

4
Unduh surat

Jika disetujui, surat diterbitkan sebagai file PDF dan dapat diunduh melalui portal Suket.

Jika permohonan belum berubah status atau diminta revisi, periksa kembali catatan pada aplikasi Suket. Hal yang paling sering perlu diperbaiki antara lain:

  • Dokumen tidak terbaca jelas, terpotong, atau tidak sesuai dengan format yang diminta.
  • Nama, NIK, alamat, nomor persil, atau data pemohon tidak sesuai dengan dokumen pendukung.
  • Bukti lunas retribusi atau dokumen pendukung hukum belum lengkap.
  • Permohonan memerlukan verifikasi lapangan sehingga menunggu penjadwalan petugas.

Saat menghubungi hotline, sertakan nomor permohonan Suket dan tangkapan layar catatan revisi agar petugas dapat langsung menelusuri permohonan.

Pilih jenis permohonan yang sesuai, lalu siapkan data dan dokumen inti berikut sebelum mengisi form di portal Suket. Detail akhir tetap mengikuti kolom wajib pada aplikasi.

1. Permohonan Status Tanah

Digunakan untuk meminta penelusuran awal status tanah atau persil. Cocok jika pemohon membutuhkan informasi administratif terkait lokasi tanah yang diajukan.

  • Nama, alamat, pekerjaan, dan nomor telepon pemohon.
  • Alamat persil, kelurahan, kecamatan, kota, dan titik lokasi persil pada peta.
  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Fotokopi PBB/SPPT tahun terakhir atau surat keterangan NJOP.
  • Surat pernyataan kepemilikan atau penguasaan bangunan.
  • Formulir permohonan dan foto tanah/bangunan.
  • Surat kuasa jika pengajuan dikuasakan.
2. Surat Keterangan Persil

Digunakan untuk memperoleh keterangan administratif persil, misalnya data pemegang IPT, alamat objek, atau kebutuhan pendukung laporan ke kepolisian.

  • Nama, alamat, dan nomor telepon pemohon.
  • Nama pemegang IPT dan alamat persil.
  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Fotokopi legalisir akta pendirian jika pemohon berbadan hukum.
  • Fotokopi dokumen kepemilikan jika IPT sudah beralih.
  • Formulir permohonan.
3. Permohonan Pengumuman IPT Balik Nama

Digunakan jika terdapat proses peralihan atau balik nama IPT yang membutuhkan pengumuman resmi sebelum tahap administrasi berikutnya.

  • Nama, alamat, dan nomor telepon pemohon.
  • Nomor IPT, tanggal IPT, alamat persil, dan jenis pengumuman.
  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Fotokopi SKRK jika diminta pada form.
  • Fotokopi IPT dan dokumen peralihan.
  • Fotokopi legalisir akta pendirian jika pemohon berbadan hukum.
  • Formulir permohonan.
4. Permohonan Pengumuman IPT Hilang

Digunakan jika dokumen IPT hilang dan pemohon perlu membuat pengumuman sebagai dasar proses dokumen pengganti atau tindak lanjut administrasi.

  • Nama, alamat, dan nomor telepon pemohon.
  • Nomor dan tanggal surat kehilangan dari kepolisian.
  • Nama pemegang IPT, alamat persil, nomor IPT, dan jenis pengumuman jika tersedia.
  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Fotokopi dokumen kepemilikan atau dokumen peralihan jika IPT sudah beralih.
  • Alasan atau kronologi peralihan IPT jika diminta.
  • Formulir permohonan.
5. Keringanan Pemutihan

Digunakan untuk mengajukan keringanan biaya dalam program pemutihan IPT. Layanan ini mengikuti periode, syarat, dan ketentuan program yang berlaku.

  • NIK, nama pemohon, alamat persil, nomor SK, NOP jika tersedia, penggunaan persil, dan nomor telepon.
  • Jumlah cicilan jika tersedia pada form.
  • Pilihan diwakilkan jika pengajuan dikuasakan.
  • Pilihan bebas denda jika pemohon mengajukan pembebasan denda.
  • Foto persil, dokumen pendukung, dan formulir permohonan.
6. IPT Keringanan

Digunakan untuk mengajukan keringanan pembayaran retribusi IPT. Jika tersedia pada form, pemohon dapat memilih skema cicilan atau keringanan sesuai kondisi.

  • NIK, nama pemohon, alamat persil, nomor SK, NOP jika tersedia, penggunaan persil, dan nomor telepon.
  • Jumlah cicilan jika tersedia pada form.
  • Pilihan diwakilkan jika pengajuan dikuasakan.
  • Pilihan bebas denda jika pemohon mengajukan pembebasan denda.
  • Foto persil, dokumen pendukung, dan formulir permohonan.
7. IPT Pengurangan

Digunakan untuk mengajukan pengurangan retribusi IPT berdasarkan kategori pemohon atau peruntukan tertentu yang tersedia pada form.

  • NIK, nama pemohon, alamat persil, nomor SK, NOP jika tersedia, penggunaan persil, dan nomor telepon.
  • Pilihan diwakilkan jika pengajuan dikuasakan.
  • Kategori pengurangan yang sesuai, misalnya veteran, pensiunan PNS, MBR, pendidikan, kesehatan, sosial, keagamaan, kepentingan umum, atau kategori lain yang tersedia pada form.
  • Foto persil, dokumen pendukung, dan formulir permohonan.
  • Dokumen pendukung sesuai kategori, seperti bukti veteran, bukti pensiun PNS, proposal kegiatan sosial/keagamaan, surat keterangan waris, surat kuasa ahli waris, surat keterangan penghasilan, SKTM RT/RW, atau dokumen dari Dinas Sosial untuk MBR.

Apabila terdapat perbedaan data atau klaim status tanah yang perlu diklarifikasi, pemohon dapat mengajukan permohonan penelusuran status secara resmi:

  1. Kirim surat permohonan penelusuran status aset kepada Kepala BPKAD Kota Surabaya.
  2. Lampirkan bukti kepemilikan atau riwayat penguasaan yang dimiliki, seperti sertifikat, Petok D, Letter C, dokumen waris, atau dokumen pendukung lain.
  3. Tim terkait akan menelusuri riwayat tanah dan melakukan koordinasi sesuai kebutuhan.
  4. Jika sengketa kepemilikan sudah memasuki proses hukum formal (kepolisian atau pengadilan), status penyelesaiannya akan mengikuti seluruh jalannya proses hukum yang berlaku.

Anda dapat berpartisipasi menjaga aset daerah dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan aset tersebut ke saluran resmi berikut:

  • Laporan Umum: Datang ke Kantor BPKAD, Gedung Jimerto Lantai 2, Jl. Jimerto No. 25-27 Surabaya, dengan menyertakan titik koordinat/lokasi lahan yang jelas serta bukti foto atau dokumen pendukung.
  • Laporan Dugaan Penyalahgunaan Aset: Jika ada indikasi penguasaan, pembangunan, atau pemanfaatan aset tanpa izin, siapkan kronologi, identitas pelapor, bukti dokumen, foto, dan titik lokasi agar laporan dapat ditelaah oleh instansi yang berwenang.
Siwage

Sewa Gedung Siwage

Cari jadwal, pesan, dan bayar sewa gedung pertemuan milik Pemerintah Kota Surabaya.

Gedung pertemuan yang tersedia pada portal Siwage BPKAD dapat digunakan sesuai jadwal, ketentuan pemakaian, dan hasil validasi admin. Informasi kapasitas dan fasilitas sebaiknya dicek kembali pada halaman detail gedung sebelum melakukan pemesanan:

  • Convention Hall (CH) Surabaya: Gedung berkapasitas besar di Jl. Arief Rahman Hakim untuk kegiatan seperti resepsi, wisuda, seminar, atau acara publik sesuai ketentuan pemakaian.
  • Gedung Wanita Chandra Kencana: Gedung konvensi representatif di Jl. Kalibokor Kidul untuk acara pertunjukan, resepsi, maupun pertemuan sosial kemasyarakatan.
  • Convention Hall Siola: Ruang pertemuan ber-AC di lantai atas gedung Siola (Jl. Tunjungan) yang strategis di pusat kota, ideal untuk kegiatan rapat koordinasi, sosialisasi dinas, atau pameran produk UMKM.
  • Convention Hall Arief Rahman Hakim (Gedung Timur): Gedung serbaguna alternatif untuk olahraga indoor, kegiatan pameran dagang, atau kegiatan kepemudaan.
1
Cek Ketersediaan Jadwal

Buka modul Siwage dan periksa kalender ketersediaan tanggal gedung yang ingin Anda sewa.

2
Isi Formulir Booking

Pilih tanggal kosong, masukkan data pemohon, jenis kegiatan (pernikahan, wisuda, rapat, pameran), serta lampirkan salinan KTP pemohon.

3
Pembayaran Uang Muka (DP)

Setelah pesanan divalidasi oleh admin BPKAD, sistem akan menampilkan kode bayar dan nominal pembayaran awal sesuai ketentuan yang berlaku. Slot tanggal mengikuti status pembayaran pada sistem.

Penyewa gedung wajib mematuhi skema pembayaran retribusi non-tunai berikut:

  • Pembayaran Awal: Nominal dan batas waktu pembayaran mengikuti tagihan yang muncul di sistem setelah pesanan disetujui admin. Jika pembayaran tidak diterima sampai batas waktu, pesanan dapat dibatalkan oleh sistem.
  • Pelunasan: Sisa tagihan, jika ada, wajib dilunasi sebelum batas waktu yang tercantum pada sistem atau arahan admin layanan.
  • Metode: Pembayaran dilakukan melalui kanal non-tunai/kode bayar yang ditampilkan pada sistem Siwage. Jangan melakukan pembayaran ke rekening pribadi atau kanal di luar instruksi resmi.

Perubahan jadwal dan pembatalan mengikuti ketentuan pada sistem Siwage serta hasil verifikasi admin, karena tanggal yang sudah dipesan memengaruhi kesempatan pemakaian warga lain:

  • Ubah Tanggal: Dapat diajukan melalui sistem atau admin layanan selama tanggal pengganti tersedia dan belum melewati batas waktu yang ditentukan.
  • Pembatalan Sewa: Status dana yang sudah dibayarkan mengikuti ketentuan retribusi dan hasil verifikasi. Simpan bukti bayar, nomor pemesanan, dan alasan pembatalan untuk memudahkan penelusuran.

Agar pengecekan pemesanan lebih cepat, siapkan:

  • Nomor pemesanan atau nomor transaksi Siwage.
  • Nama gedung/ruangan, tanggal kegiatan, dan sesi pemakaian.
  • Nama pemohon serta nomor WhatsApp yang digunakan saat pemesanan.
  • Bukti pembayaran atau tangkapan layar status pemesanan jika sudah melakukan pembayaran.
Sewa Aset

Sewa Aset BMD

Cara mengajukan sewa tanah atau bangunan milik Pemerintah Kota Surabaya. Aset pemerintah ini disebut Barang Milik Daerah (BMD).

Warga dapat memantau katalog tanah/bangunan secara interaktif pada halaman Sewa Aset BMD. Katalog tersebut khusus menampilkan aset Pemerintah Kota Surabaya yang tersedia untuk disewa, bukan seluruh aset Pemerintah Kota Surabaya.

Katalog tersebut menampilkan:

  • Alamat lengkap dan titik koordinat pada peta.
  • Luas tanah/bangunan dan informasi peruntukan awal jika tersedia.
  • Informasi awal nilai sewa atau retribusi jika telah ditampilkan pada katalog.

Permohonan pemanfaatan aset Pemerintah Kota Surabaya dalam bentuk sewa dapat diajukan melalui surat yang ditujukan kepada Bapak Walikota Surabaya dengan tembusan BPKAD Kota Surabaya. Permohonan akan diproses sesuai ketentuan setelah dokumen diterima dan dinyatakan cukup untuk ditelaah.

Dalam surat, jelaskan lokasi aset yang dimohonkan, rencana penggunaan, luas atau batas objek yang diketahui, dan jangka waktu sewa yang diusulkan.

Unduh contoh surat dan lampiran

Surat permohonan ditujukan kepada Bapak Walikota Surabaya di Surabaya, dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya.

Pokok surat dapat menggunakan format Permohonan Sewa Aset. Isi surat sebaiknya memuat:

  • Identitas pemohon atau badan usaha.
  • Alamat/lokasi aset Pemerintah Kota Surabaya yang dimohonkan.
  • Rencana pemanfaatan aset atau kegiatan yang akan dilakukan.
  • Perkiraan luas objek sewa dan jangka waktu sewa yang diajukan.
  • Daftar dokumen pendukung yang dilampirkan.

Tanah kosong milik Pemerintah Kota Surabaya dapat diajukan permohonan pemanfaatan dalam bentuk sewa. Namun, persetujuan tidak otomatis diberikan karena harus melalui telaah status aset, kesesuaian rencana pemanfaatan, kondisi lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Pemohon dapat menyampaikan surat permohonan kepada Bapak Walikota Surabaya dengan tembusan BPKAD. Dalam surat, cantumkan alamat atau titik koordinat lokasi, foto lokasi, rencana penggunaan seperti rumah tinggal atau kegiatan usaha, luas yang dimohonkan, serta jangka waktu sewa yang diajukan.

Setelah dokumen diterima, permohonan akan ditelaah. Jika dapat diproses, tahapan berikutnya dapat meliputi verifikasi/survei lokasi, penilaian sewa, penetapan nilai sewa, pembayaran, dan penandatanganan perjanjian sewa.

Plang atau papan aset menunjukkan bahwa lokasi tersebut terindikasi/tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya. Apabila warga berminat menggunakan atau menyewa lokasi tersebut, permohonan tetap dapat diajukan secara tertulis untuk ditelaah lebih lanjut.

Dalam permohonan, cantumkan informasi lokasi sejelas mungkin seperti alamat, titik koordinat, foto plang/papan aset, foto kondisi lokasi, rencana penggunaan, luas yang ingin dimanfaatkan, dan jangka waktu sewa yang diajukan.

BPKAD akan melakukan pengecekan status aset dan kesesuaian pemanfaatan. Apabila objek dapat diproses, permohonan akan mengikuti mekanisme sewa BMD sesuai ketentuan.

Sebagai bahan pertimbangan, pemohon menyiapkan dokumen pendukung sesuai kondisi permohonan. Dokumen yang umum dilampirkan meliputi:

  • Fotokopi KTP pemohon.
  • NPWP dan izin usaha/NIB apabila permohonan terkait usaha.
  • Fotokopi akta pendirian apabila pemohon berbentuk badan hukum.
  • Peta lokasi, denah/layout, dan foto lokasi objek sewa.
  • Informasi luas dan alamat objek sewa.
  • Proposal usaha apabila tersedia.
  • Dokumen pendukung lain yang relevan.
  • Surat pernyataan bersedia menjaga dan memelihara objek sewa serta mengikuti ketentuan selama masa sewa.

Surat pernyataan tanggung jawab mutlak digunakan untuk menyatakan komitmen pemohon selama memanfaatkan aset Pemerintah Kota Surabaya. Umumnya memuat:

  • Identitas penanda tangan: nama, NIK, alamat, nomor telepon, dan keterangan bertindak atas nama pribadi atau badan usaha.
  • Lokasi aset yang dimohonkan.
  • Luas dan jangka waktu sewa yang diajukan.
  • Kesanggupan membayar uang sewa, pajak, dan/atau retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Kesediaan menjaga dan memelihara objek sewa serta mengikuti ketentuan selama jangka waktu sewa.
  • Pernyataan bersedia bertanggung jawab apabila terdapat keterangan yang tidak benar.

Surat pernyataan ditandatangani di atas meterai sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat pernyataan kesanggupan membayar uang sewa dibuat apabila permohonan sudah disetujui dan nominal sewa telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Surat ini memuat identitas pemohon, lokasi objek sewa, luas dan jangka waktu sewa, serta kesanggupan membayar uang sewa sesuai nominal yang ditetapkan. Surat ditandatangani di atas meterai sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum, alur permohonan sewa BMD adalah sebagai berikut:

  1. Calon penyewa mengajukan permohonan sewa BMD kepada Walikota Surabaya, dilengkapi tujuan penyewaan dan jangka waktu sewa. Jangka waktu sewa diajukan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
  2. Berkas permohonan ditelaah. Apabila tidak disetujui, pemohon akan mendapat tanggapan atas permohonan sewa.
  3. Apabila disetujui, dilakukan penelitian objek sewa, termasuk verifikasi, survei lokasi, dan pengukuran jika dibutuhkan.
  4. Dilakukan penilaian sewa atau appraisal oleh KJPP.
  5. Nilai sewa disampaikan kepada calon penyewa.
  6. Calon penyewa menyampaikan surat pernyataan kesanggupan membayar uang sewa.
  7. Surat Ketetapan Pembayaran (SKP) disampaikan kepada calon penyewa.
  8. Calon penyewa membayar uang sewa sesuai SKP.
  9. Tanda Bukti Pembayaran (TBP) disampaikan kepada calon penyewa.
  10. Proses dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian sewa menyewa.

Alur ini bersifat ringkasan panduan. Rincian teknis tetap mengikuti hasil verifikasi objek, ketentuan pemanfaatan BMD, dan arahan petugas.

Ketentuan sewa aset lahan kosong milik Pemerintah Kota Surabaya diatur sebagai berikut:

  • Jangka Waktu Sewa: Jangka waktu mengikuti ketentuan pemanfaatan BMD dan hasil persetujuan atas objek yang diajukan.
  • Pemanfaatan yang Diperbolehkan: Pemanfaatan menyesuaikan status aset, tata ruang, kondisi fisik, dan hasil telaah teknis.
  • Larangan Umum: Dilarang mendirikan bangunan permanen tanpa izin, menyewakan kembali aset kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis, atau mengubah peruntukan lahan di luar kontrak.

Prinsipnya dapat diajukan melalui mekanisme sewa, tetapi perlu dicek terlebih dahulu status aset, tata ruang, fungsi fasilitas umum, dan kesesuaian rencana pemanfaatannya. Ajukan lokasi yang dimaksud secara tertulis ke BPKAD Surabaya, Gedung Jimerto Lantai 2 untuk ditelaah oleh tim aset.

Besaran sewa mengikuti hasil penilaian atau ketentuan tarif yang berlaku untuk objek tersebut. Untuk pasar, kios, koperasi, atau pemanfaatan UMKM, skema dan nilai sewa tetap mengikuti hasil verifikasi serta ketentuan pemanfaatan BMD.

Untuk pengecekan pembayaran sewa aset, HGB di atas HPL, atau SSRD, siapkan nomor SK/SKP/SSRD, nama penyewa, objek aset, dan bukti pembayaran. Jika pembayaran dilakukan melalui VA/QRIS, pastikan nominal dan nomor referensi pembayaran sesuai dengan tagihan yang diterbitkan sistem.

Apabila status belum berubah setelah pembayaran, sertakan tangkapan layar bukti bayar dan status terakhir agar petugas dapat menelusuri transaksi.

Lelang

Informasi Lelang Barang Pemerintah Kota

Panduan umum untuk mencari pengumuman dan memahami proses lelang barang milik Pemerintah Kota Surabaya.

Informasi lelang barang pemerintah disampaikan melalui kanal resmi. Secara umum, calon peserta dapat memantau:

  • Portal Lelang Indonesia: lelang.go.id sebagai kanal resmi informasi dan pelaksanaan lelang.

Informasi pada portal resmi lelang menjadi acuan utama untuk jadwal, objek, nilai limit, uang jaminan, syarat peserta, dan tata cara penawaran.

1
Cek Pengumuman Lelang

Buka lelang.go.id, cari objek lelang yang sesuai, lalu baca detail pengumuman secara lengkap.

2
Ikuti Syarat pada Portal Lelang

Perhatikan jadwal, dokumen yang diperlukan, nilai limit, uang jaminan, batas waktu setoran jaminan, dan tata cara penawaran.

3
Lakukan Penawaran Sesuai Mekanisme

Penawaran dan hasil lelang mengikuti mekanisme yang tercantum pada portal resmi lelang serta ketentuan yang berlaku.

Sebelum mengikuti lelang, calon peserta sebaiknya memastikan beberapa hal berikut:

  • Identitas dan akun pada portal lelang sudah sesuai ketentuan.
  • Objek lelang, lokasi, kondisi barang, dan dokumen pendukung sudah dibaca dengan cermat.
  • Jadwal lelang, batas setoran jaminan, nilai limit, dan tata cara pembayaran sudah dipahami.
  • Seluruh informasi mengacu pada pengumuman resmi yang tercantum pada lelang.go.id.

Pendaftaran peserta, penyetoran jaminan, penawaran, dan informasi teknis lelang mengikuti mekanisme pada lelang.go.id. BPKAD dapat menayangkan pengumuman pendukung, tetapi proses lelang tetap mengacu pada portal resmi lelang dan ketentuan yang tercantum pada pengumuman.

APBD

Transparansi APBD

Lihat dan unduh informasi tentang pemasukan dan penggunaan anggaran Kota Surabaya.

Transparansi APBD berarti masyarakat dapat melihat rencana, penggunaan, dan laporan pertanggungjawaban anggaran daerah. Tujuannya:

  • Tanggung jawab: Masyarakat dapat melihat apakah anggaran digunakan untuk tujuan yang sudah ditetapkan.
  • Keikutsertaan masyarakat: Masyarakat, pelajar, dan peneliti dapat mempelajari anggaran daerah.
  • Informasi terbuka: Informasi keuangan daerah lebih mudah ditemukan dan dipahami.

Masyarakat dapat mengakses dokumen APBD Kota Surabaya dari tahun 2021 hingga tahun berjalan melalui halaman Transparansi APBD di portal BPKAD.

Setiap tahun anggaran, BPKAD mempublikasikan dokumen-dokumen berikut melalui portal resmi Pemerintah Kota Surabaya:

  • Peraturan Daerah (Perda) APBD: Dokumen hukum penetapan anggaran tahunan yang disetujui DPRD.
  • Ringkasan APBD: Rekapitulasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam format ringkas.
  • Rincian Belanja per OPD: Detail alokasi anggaran belanja untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah.
  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA): Laporan perbandingan antara anggaran yang direncanakan dengan realisasi serapan yang sesungguhnya.
  • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD): Neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI.
  • Perda Perubahan APBD (APBD-P): Dokumen revisi anggaran tengah tahun jika terdapat perubahan signifikan.
1
Buka Halaman Transparansi APBD

Kunjungi menu Transparansi APBD pada portal BPKAD Kota Surabaya.

2
Pilih Tahun Anggaran

Klik kartu tahun anggaran yang ingin Anda akses (tersedia dari tahun 2021 s.d. tahun berjalan).

3
Akses Dokumen di Portal Surabaya.go.id

Anda akan diarahkan ke halaman resmi Pemerintah Kota Surabaya yang memuat daftar dokumen APBD dalam format PDF yang bisa diunduh secara gratis.

Ya, seluruh dokumen APBD yang dipublikasikan melalui portal merupakan informasi publik terbuka dan dapat digunakan untuk:

  • Skripsi, tesis, dan disertasi terkait pengelolaan keuangan daerah.
  • Kajian kebijakan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah.
  • Kebutuhan dokumentasi, publikasi informasi, atau kajian mengenai anggaran daerah.
  • Analisis pembanding antar daerah untuk kebutuhan akademis atau kelembagaan.

Jika memerlukan data tambahan yang tidak tersedia di portal, Anda dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui PPID Kota Surabaya di ppid.surabaya.go.id.

Jika dokumen belum tersedia pada halaman transparansi, periksa kembali tahun anggaran dan jenis dokumen yang dibutuhkan. Beberapa dokumen mengikuti tahapan penetapan, perubahan, audit, atau publikasi resmi.

Untuk kebutuhan informasi yang lebih spesifik, gunakan kanal PPID Kota Surabaya dengan menyebutkan tahun anggaran, jenis dokumen, dan tujuan permohonan informasi.

Kunjungan Kerja

Kunjungan Kerja / Studi Banding ke BPKAD

Kirim permohonan kunjungan, studi banding, pertemuan resmi, atau koordinasi melalui layanan surat Pemerintah Kota Surabaya.

Permohonan kunjungan kerja, studi kerja, studi banding, audiensi, atau koordinasi resmi dikirim melalui website umumprokopim.surabaya.go.id, lalu pilih layanan SEMPOL.

SEMPOL adalah layanan untuk mengirim dan mengecek surat secara online.

  • Tujuan surat: Bapak Walikota Surabaya.
  • Tidak perlu menambahkan cq atau tujuan lain pada alamat surat.
  • Lampirkan surat resmi dari instansi. Tulis usulan jadwal, jumlah peserta, nama dan nomor kontak orang yang dapat dihubungi, serta tujuan kunjungan.

Alternatif pengiriman surat dapat dilakukan melalui email tu.umumsby@gmail.com.

Panduan tidak ditemukan

Coba kata kunci lain atau pilih langsung kategori panduan dari menu samping.

Belum menemukan jawaban yang sesuai?

Jawab pertanyaan singkat berikut. Anda akan mendapat langkah awal, daftar data yang perlu disiapkan, dan tempat untuk meminta bantuan.

Bantuan Terarah

Lengkapi Kebutuhan Layanan

Pilih layanan dan masalah yang paling mirip dengan kebutuhan Anda. Jika belum yakin, pilih “Urusan lainnya”.