Situs Resmi BPKAD Kota Surabaya
BPKAD Kota Surabaya

Pusat Bantuan BPKAD

Kami membantu Anda memahami alur layanan, menyiapkan dokumen, dan menghubungi petugas yang sesuai.

Informasi resmi BPKAD Surabaya

Temukan informasi layanan

Ketik layanan atau kendala Anda. Anda juga dapat langsung memilih kategori yang paling sesuai.

Pencarian mencocokkan kata Anda dengan panduan di halaman ini.

Sering dicari:

Panduan layanan

Pilih kategori layanan, lalu ketuk pertanyaan untuk melihat jawabannya.

Kategori Layanan
Hotline Resmi
Konsultasi dengan Petugas

Silakan sampaikan pertanyaan Anda melalui WhatsApp. Petugas melayani pada jam berikut.

0857 0764 0541
Senin – Jumat (08.00–16.00 WIB) Gedung Pemerintah Kota, Jl. Jimerto No. 25–27
Umum

Informasi Umum

Lihat alamat dan jam buka kantor, cara membuat akun, serta data yang perlu disiapkan agar petugas lebih cepat membantu.

Saat ini Standar Harga Satuan (SHS) digunakan untuk keperluan instansi pemerintah dan belum tersedia sebagai layanan untuk masyarakat umum.

Pengurusan administrasi dan konsultasi di BPKAD tidak dipungut biaya. Jika layanan menetapkan retribusi atau biaya sewa aset, bayar sesuai tagihan resmi melalui metode pembayaran yang tercantum pada sistem.

Jika ada permintaan pembayaran di luar tagihan resmi, konfirmasikan melalui Hotline WhatsApp BPKAD.

Hubungi petugas melalui WhatsApp resmi BPKAD (0857 0764 0541), Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.

Agar petugas dapat menelusuri kendala, sertakan:

  • Nama dan layanan yang digunakan.
  • Nomor permohonan, ID_Persil, nomor pemesanan, atau kode bayar jika ada.
  • Waktu kejadian dan status terakhir yang tampil di aplikasi.
  • Bukti pembayaran atau tangkapan layar pesan kendala.

Jangan bagikan kata sandi akun. Kirim data identitas hanya jika diperlukan melalui kanal resmi BPKAD.

Kantor BPKAD berada di Gedung Pemerintah Kota Surabaya, lantai 2–3, Jl. Jimerto No. 25–27, Ketabang, Genteng, Surabaya 60272.

Untuk mengajukan Suket BPKAD, buat akun terlebih dahulu:

  1. Buka halaman pendaftaran Suket BPKAD.
  2. Isi nama, email aktif, dan kata sandi.
  3. Masuk ke akun, pilih jenis permohonan, lalu lengkapi formulir dan unggah dokumen yang diminta.

KTP, KK, foto tanah, dan dokumen layanan diunggah saat mengajukan permohonan, bukan saat membuat akun.

Ajukan magang atau riset melalui BRIGHT BRIDA Surabaya. Buat akun, lengkapi data diri dan akademik, lalu pilih program Magang atau Riset dan unggah dokumen yang diminta.

Kuota dan posisi mengikuti informasi di portal. Mengajukan permohonan belum berarti diterima.

Sampaikan pengaduan melalui WhatsApp BPKAD, Instagram @bpkad.surabaya, atau halaman Kontak Kami.

Jelaskan nama layanan, waktu kejadian, dan kendala yang dialami. Sertakan nomor permohonan atau bukti pendukung jika ada.

Untuk kendala formulir, sertakan nama layanan, kolom yang bermasalah, dan tangkapan layar. Jangan mengisi data yang tidak benar untuk melewati kolom wajib.

Sebutkan layanan dan pertanyaan Anda. Jika sudah mengajukan permohonan, siapkan informasi berikut jika tersedia:

  • Nama dan kontak yang digunakan pada permohonan.
  • Nomor permohonan, pemesanan, kode bayar, ID_Persil, atau nomor SK.
  • Ringkasan kendala dan status terakhir di aplikasi.
  • Tangkapan layar atau bukti pembayaran jika berkaitan.

Untuk masalah tanah, sebutkan alamat persil jika ID_Persil belum diketahui. Kirim data identitas hanya jika diperlukan melalui kanal resmi BPKAD.

Ya. Datang ke kantor BPKAD di Gedung Pemerintah Kota Surabaya, Jl. Jimerto No. 25–27, pada Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.

  • Lantai 2: konsultasi umum dan informasi status tanah.
  • Lantai 3: IPT, IPR, HGB di atas HPL, sewa aset, dan retribusi.
IPT & IPR

Perizinan IPT & IPR

Pilih kebutuhan Anda, siapkan dokumen, ajukan permohonan, cek prosesnya, dan bayar tagihan IPT (Surat Ijo) atau IPR.

Izin Pemakaian Tanah (IPT), yang umum disebut Surat Ijo, mempunyai beberapa jenis layanan. Tentukan jenis layanan berdasarkan kondisi dan kebutuhan Anda.

Panduan memilih layanan:

  • Belum mempunyai IPT: ajukan Permohonan Status Tanah terlebih dahulu. Pilih Peresmian untuk tanah kosong, bangunan tidak permanen/terbengkalai, atau bangunan yang baru selesai sebagian. Pilih Pemutihan jika bangunan permanen sudah berdiri/selesai.
  • Masa berlaku IPT akan atau sudah berakhir: pilih Perpanjangan IPT.
  • Nama pemegang akan diganti karena jual beli, hibah, atau waris: pilih Pengalihan IPT. Dalam kondisi tertentu, Persetujuan Pengalihan diperlukan terlebih dahulu.
  • Data dalam IPT perlu diperbarui: pilih Perubahan IPT.
  • Dokumen IPT hilang atau tidak dapat digunakan: pilih Pengganti IPT.
  • Persil akan dibagi atau disatukan: pilih Pemecahan atau Penggabungan IPT beserta layanan penelitian pengukuran/peruntukannya.
  • Ada sengketa atau pembatasan hukum: pilih Blokir IPT atau Penghapusan Blokir IPT sesuai kondisi.
  • Hanya ingin memeriksa atau membayar tagihan: gunakan layanan Retribusi IPT.

Jika masih ragu antara dua layanan, baca penjelasan dan persyaratan masing-masing di bawah atau konfirmasikan kepada petugas sebelum mengirim permohonan.

Langkah pengajuan melalui SSW Alfa:

  1. Pilih layanan yang sesuai, kemudian klik Buka Detail Layanan.
  2. Baca informasi dan persyaratan pada halaman SSW Alfa, lalu pilih menu Buat Permohonan.
  3. Apabila sistem meminta NOP, masukkan NOP tanpa tanda titik. NOP adalah Nomor Objek Pajak yang tercantum pada SPPT PBB.
  4. Pastikan kewajiban PBB dan BPHTB telah diselesaikan apabila sistem melakukan pemeriksaan pembayaran tersebut.
  5. Isi data dan unggah dokumen sesuai kolom yang tersedia. Dokumen tambahan dapat diminta berdasarkan data persil, jenis pemohon, dan dasar permohonan.
  6. Setelah permohonan dikirim, simpan Nomor Pendaftaran dan PIN Perizinan. Keduanya diperlukan untuk memeriksa perkembangan permohonan.

Istilah yang perlu diketahui:

  • Persil: bidang tanah yang menjadi objek IPT.
  • NOP: Nomor Objek Pajak yang tercantum pada SPPT PBB.
  • SK: Surat Keputusan penerbitan atau perubahan IPT.
  • Retribusi IPT: kewajiban pembayaran atas pemakaian tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
  • SSRD: bukti resmi pembayaran retribusi daerah.
  • PBB: Pajak Bumi dan Bangunan.
  • BPHTB: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  • Badan hukum: organisasi atau lembaga yang memiliki kedudukan hukum, misalnya perseroan, yayasan, atau koperasi.

Bantuan Layanan dan Pengaduan

Pilih kanal sesuai kebutuhan agar pertanyaan atau pengaduan dapat ditangani oleh petugas yang tepat.

Bantuan penggunaan SSW Alfa

Jika mengalami kendala saat menggunakan layanan SSW Alfa, hubungi DPMPTSP Kota Surabaya melalui WhatsApp TAKON SOBAT.

0852 3498 2434
Layanan Pengaduan Media Center

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui salah satu kanal berikut:

  1. Aplikasi Wargaku, pada menu Layanan Pengaduan Masyarakat.
  2. Website mediacenter.surabaya.go.id.
  3. WhatsApp 0812 7204 0666.

Saat menghubungi petugas, siapkan nama pemohon, NOP atau nomor persil, Nomor Pendaftaran jika sudah mengajukan, serta tangkapan layar kendala agar pemeriksaan dapat dilakukan lebih cepat.

Estimasi penyelesaian bukan jaminan tanggal penerbitan izin. Untuk layanan perizinan, waktu dihitung dalam hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap. Formulir dan persyaratan dapat diperbarui; selalu ikuti kolom wajib yang tampil pada SSW Alfa saat mengajukan permohonan.

Untuk membuat IPT baru, periksa status tanah lebih dahulu. Jika tanah milik Pemerintah Kota Surabaya, pilih Peresmian untuk tanah kosong atau persil tanpa bangunan permanen yang selesai; pilih Pemutihan jika bangunan permanen sudah berdiri/selesai.

Alur singkat pengajuan IPT baru

Mulai dari pemeriksaan status tanah. Jangan langsung memilih Peresmian atau Pemutihan.

1
Langkah pertama
Periksa status tanah

Ajukan Permohonan Status Tanah melalui Suket BPKAD.

2
Lihat hasil pemeriksaan
Tanah milik Pemkot?

Hasil pemeriksaan menentukan apakah proses IPT dapat dilanjutkan.

3
Ya, aset Pemkot
Urus rekomendasi

Ajukan Rekomendasi Peresmian/Pemutihan untuk pemeriksaan dan pengukuran.

4
Ikuti hasil rekomendasi
Ajukan IPT baru
Peresmian — kosong/bangunan belum selesai Pemutihan — bangunan permanen selesai
Bukan aset Pemkot

Proses IPT tidak dilanjutkan melalui alur ini. Ikuti arahan petugas sesuai status tanah.

Bangunan tidak permanen, terbengkalai, atau baru dibangun sebagian tetap masuk Peresmian. Pemutihan digunakan jika bangunan permanen sudah berdiri/selesai. Keduanya tetap memerlukan pemeriksaan status tanah dan rekomendasi.

Tahap 1 — periksa status tanah

Permohonan Status Tanah

Kapan layanan ini digunakan?

Gunakan layanan ini untuk mengetahui apakah tanah tersebut milik Pemerintah Kota Surabaya. Hasilnya menentukan apakah pengajuan IPT dapat dilanjutkan.

Dokumen atau informasi awal yang perlu disiapkan:

  • Data pemohon: nama, alamat, pekerjaan, dan nomor telepon
  • Alamat lengkap serta titik lokasi bidang tanah
  • KTP dan KK
  • SPPT PBB tahun terakhir atau surat keterangan NJOP
  • Surat pernyataan kepemilikan atau penguasaan bangunan
  • Foto tanah/bangunan dan dokumen pendukung yang diminta
  • Surat kuasa jika permohonan diwakilkan

Simpan nomor permohonan untuk mengecek perkembangannya. Lanjutkan ke Tahap 2 hanya jika hasilnya menyatakan tanah tersebut milik Pemerintah Kota.

Tahap 2 — jika tanah milik Pemerintah Kota

Rekomendasi Peresmian/Pemutihan IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Pada tahap ini, petugas memeriksa penggunaan tanah, mengukur batas tanah, dan menilai apakah rencana penggunaannya sesuai. Rekomendasi ini diperlukan sebelum mengajukan Peresmian atau Pemutihan IPT.

Dokumen atau informasi awal yang perlu disiapkan:

  • Surat permohonan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Pernyataan kepemilikan bangunan yang diketahui RT/RW/Lurah/Camat atau dibuat secara notariil
  • Dokumen asal perolehan/penguasaan sesuai kasus, misalnya waris, wasiat, jual beli, hibah, atau lelang
  • Dokumen badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum

Formulir yang dapat diunduh:

Unduh Formulir Rekomendasi Peresmian/Pemutihan IPT

Unduh formulir terbaru, isi dengan lengkap, kemudian unggah atau serahkan sesuai petunjuk pada SSW Alfa.

Tahap 3 — setelah rekomendasi disetujui

Peresmian IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Layanan ini digunakan untuk mengajukan IPT baru atas tanah kosong atau persil tanpa bangunan permanen yang berdiri/selesai. Bangunan tidak permanen, terbengkalai, atau baru dibangun sebagian juga termasuk Peresmian.

Dokumen atau informasi awal yang perlu disiapkan:

  • Formulir permohonan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Dokumen pendirian dan pengesahan badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum

Formulir yang dapat diunduh:

Unduh Formulir Peresmian IPT

Unduh formulir terbaru, isi dengan lengkap, kemudian unggah atau serahkan sesuai petunjuk pada SSW Alfa.

Tahap 3 — setelah rekomendasi diperoleh

Pemutihan IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Gunakan layanan ini untuk mengajukan IPT baru atas persil yang sudah memiliki bangunan permanen yang berdiri/selesai, tetapi pemakaian tanahnya belum dilengkapi IPT.

Dokumen atau informasi awal yang perlu disiapkan:

  • Formulir permohonan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Dokumen pendirian dan pengesahan badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum

Formulir yang dapat diunduh:

Unduh Formulir Pemutihan IPT

Unduh formulir terbaru, isi dengan lengkap, kemudian unggah atau serahkan sesuai petunjuk pada SSW Alfa.

Pilih layanan sesuai kebutuhan: memperpanjang masa berlaku, mengganti pemegang IPT (balik nama), memperbarui data, atau memperoleh dokumen pengganti.

Persetujuan Pengalihan dan Pengalihan IPT adalah dua layanan berbeda. Pada kondisi tertentu, Anda perlu mengurus Persetujuan Pengalihan lebih dahulu. Setelah itu, gunakan Pengalihan IPT untuk mengganti nama pemegang izin.

Perpanjangan IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Digunakan apabila masa berlaku IPT akan berakhir atau telah berakhir dan pemegang izin ingin memperpanjangnya.

Dokumen atau informasi awal yang perlu disiapkan:

  • Formulir permohonan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Dokumen badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum
  • IPT asli diserahkan saat pengambilan SK

Formulir yang dapat diunduh:

Unduh Formulir Perpanjangan IPT

Unduh formulir terbaru, isi dengan lengkap, kemudian unggah atau serahkan sesuai petunjuk pada SSW Alfa.

Pengalihan IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Digunakan untuk mengganti nama pemegang IPT berdasarkan dokumen peralihan yang sah, misalnya karena jual beli, hibah, atau waris.

Dokumen atau informasi awal yang perlu disiapkan:

  • Formulir permohonan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Dokumen badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum
  • Dokumen peralihan yang menjadi dasar pengajuan
  • IPT asli diserahkan saat pengambilan SK

Formulir yang dapat diunduh:

Unduh Formulir Pengalihan IPT

Unduh formulir terbaru, isi dengan lengkap, kemudian unggah atau serahkan sesuai petunjuk pada SSW Alfa.

Perubahan IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Pilih layanan ini jika ada data IPT yang perlu diperbarui. Petugas akan memeriksa dokumen dan keadaan tanah terlebih dahulu.

Dokumen atau informasi awal yang perlu disiapkan:

  • Formulir permohonan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Dokumen badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum
  • IPT asli diserahkan saat pengambilan SK

Formulir yang dapat diunduh:

Unduh Formulir Perubahan IPT

Unduh formulir terbaru, isi dengan lengkap, kemudian unggah atau serahkan sesuai petunjuk pada SSW Alfa.

Pengganti IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Pilih layanan ini jika dokumen IPT hilang atau rusak dan Anda membutuhkan dokumen pengganti.

Dokumen atau informasi awal yang perlu disiapkan:

  • Formulir permohonan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Surat pengantar bank jika IPT sedang dijaminkan
  • Surat laporan kehilangan dari kepolisian jika dokumen hilang
  • Bukti pengumuman kehilangan sesuai persyaratan layanan jika dokumen hilang
  • Dokumen badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum

Formulir yang dapat diunduh:

Unduh Formulir Pengganti IPT (hilang/rusak)

Unduh formulir terbaru, isi dengan lengkap, kemudian unggah atau serahkan sesuai petunjuk pada SSW Alfa.

Persetujuan Pengalihan IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Digunakan untuk memperoleh persetujuan sebelum proses pengalihan IPT, terutama apabila pemegang IPT atau salah satu pemegang tidak diketahui keberadaannya.

Dokumen atau informasi awal yang perlu disiapkan:

  • Formulir permohonan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Dokumen badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum
  • Penetapan pengadilan jika pemegang IPT atau salah satu pemegang tidak diketahui keberadaannya

Pilih Pemecahan untuk membagi satu bidang tanah menjadi beberapa IPT. Pilih Penggabungan untuk menyatukan beberapa bidang tanah menjadi satu IPT.

Tahap 1 — dilakukan terlebih dahulu

Rekomendasi Pemecahan/Penggabungan IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Pada tahap ini, petugas memeriksa dokumen, mengukur batas tanah, dan menilai rencana penggunaannya. Selesaikan tahap ini sebelum mengajukan Pemecahan atau Penggabungan IPT.

Dokumen atau informasi awal yang perlu disiapkan:

  • IPT yang masih berlaku, KTP, dan KK
  • Dokumen badan hukum/susunan kepengurusan jika pemohon merupakan badan hukum
  • Bukti retribusi terakhir dan PBB/SPPT atau NJOP
  • Surat pengantar bank jika IPT dijaminkan
  • Surat permohonan dan surat pernyataan sesuai jenis pengajuan

Rincian persyaratan ditampilkan setelah memilih rekomendasi Pemecahan atau Penggabungan. Ikuti kolom wajib yang muncul untuk jenis pengajuan Anda.

Formulir yang dapat diunduh:

Unduh Formulir Rekomendasi Pecah/Gabung IPT

Unduh formulir terbaru, isi dengan lengkap, kemudian unggah atau serahkan sesuai petunjuk pada SSW Alfa.

Tahap 2 — setelah rekomendasi diperoleh

Pemecahan/Penggabungan IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Digunakan untuk menerbitkan IPT baru setelah satu persil dipecah menjadi beberapa alamat IPT atau beberapa persil digabungkan menjadi satu alamat IPT.

Dokumen atau informasi awal yang perlu disiapkan:

  • Formulir sesuai pilihan Pemecahan atau Penggabungan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Dokumen badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum
  • IPT asli diserahkan saat pengambilan SK

Pilih Pemecahan atau Penggabungan pada halaman resmi agar rincian persyaratan untuk layanan yang dipilih ditampilkan.

Formulir yang dapat diunduh:

Unduh Formulir Penggabungan IPT Untuk menggabungkan dua atau lebih alamat IPT menjadi satu alamat IPT. Unduh Formulir Pemecahan IPT Untuk memecah satu alamat IPT menjadi beberapa alamat IPT.

Unduh formulir terbaru, isi dengan lengkap, kemudian unggah atau serahkan sesuai petunjuk pada SSW Alfa.

Gunakan layanan ini jika bangunan di atas tanah IPT akan dijadikan jaminan atau agunan, misalnya untuk pengajuan kredit bank.

Persetujuan Penjaminan Bangunan

Kapan layanan ini digunakan?

Pilih layanan ini untuk meminta izin menjadikan bangunan sebagai jaminan atau memperpanjang izin yang sudah ada. Keputusan pemberian kredit tetap ditentukan oleh bank.

Dokumen atau informasi awal yang perlu disiapkan:

  • Formulir sesuai pilihan Baru atau Perpanjangan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Foto terbaru bangunan yang diketahui bank
  • Dokumen badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum
  • IMB/PBG

Rincian persyaratan ditampilkan setelah Anda memilih jenis pengajuan. Pastikan formulir sesuai dengan pengajuan baru atau perpanjangan. Jika pilihan pada halaman layanan belum jelas, konfirmasikan kepada petugas sebelum mengirim permohonan.

Gunakan layanan Blokir IPT untuk mengajukan pembatasan sementara proses administrasi. Gunakan Penghapusan Blokir IPT untuk mengajukan pencabutan pembatasan dengan dokumen pendukung. Kedua permohonan memerlukan pemeriksaan dan persetujuan.

Blokir IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Digunakan untuk membatasi sementara proses administrasi atau pengalihan IPT karena terdapat sengketa, laporan, gugatan, atau kepentingan hukum lainnya.

Dokumen atau informasi awal yang perlu disiapkan:

  • Formulir permohonan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Dokumen badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum
  • Surat pernyataan yang menjelaskan alasan dan dasar hukum blokir
  • Dokumen pendukung, misalnya laporan polisi, gugatan pengadilan, atau bukti persoalan hukum

Formulir yang dapat diunduh:

Unduh Formulir Blokir IPT

Unduh formulir terbaru, isi dengan lengkap, kemudian unggah atau serahkan sesuai petunjuk pada SSW Alfa.

Penghapusan Blokir IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Digunakan untuk membuka kembali proses administrasi IPT setelah perkara, sengketa, atau penjaminan yang menjadi dasar blokir dinyatakan selesai.

Dokumen atau informasi awal yang perlu disiapkan:

  • Formulir permohonan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Surat kreditur bahwa bangunan tidak lagi menjadi jaminan jika blokir terkait penjaminan
  • Bukti penyelesaian perkara, misalnya SP3, putusan berkekuatan hukum tetap, akta perdamaian, atau dokumen penyelesaian kepemilikan lainnya

Gunakan bagian ini untuk mengubah masa berlaku IPT atau untuk mengecek dan membayar tagihan IPT.

Peningkatan Jangka Waktu IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Digunakan apabila pemegang IPT ingin mengajukan masa berlaku izin yang lebih panjang. Jangka waktu yang disetujui mengikuti hasil verifikasi.

Dokumen atau informasi awal yang perlu disiapkan:

  • Formulir permohonan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Dokumen badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum
  • IPT asli diserahkan saat pengambilan SK

Formulir yang dapat diunduh:

Unduh Formulir Peningkatan Jangka Waktu IPT

Unduh formulir terbaru, isi dengan lengkap, kemudian unggah atau serahkan sesuai petunjuk pada SSW Alfa.

Pengurangan Jangka Waktu IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Digunakan apabila pemegang IPT ingin mengajukan masa berlaku izin yang lebih pendek. Jangka waktu yang disetujui mengikuti hasil verifikasi.

Dokumen atau informasi awal yang perlu disiapkan:

  • Formulir permohonan
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya
  • Dokumen badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum
  • IPT asli diserahkan saat pengambilan SK

Formulir yang dapat diunduh:

Unduh Formulir Pengurangan Jangka Waktu IPT

Unduh formulir terbaru, isi dengan lengkap, kemudian unggah atau serahkan sesuai petunjuk pada SSW Alfa.

Retribusi IPT

Kapan layanan ini digunakan?

Digunakan untuk memeriksa tagihan retribusi IPT, memilih tahun yang akan dibayar, membuat kode pembayaran, serta mencetak bukti pembayaran (SSRD).

Dokumen atau informasi awal yang perlu disiapkan:

  • ID Persil yang tercantum pada buku IPT atau nomor SK terakhir
  • Periksa kembali nama pemegang, alamat persil, dan tahun tagihan sebelum membuat pembayaran

Surat Ijo adalah sebutan umum masyarakat Surabaya untuk Izin Pemakaian Tanah (IPT). IPT merupakan izin resmi untuk memakai tanah milik Pemerintah Kota Surabaya dalam jangka waktu dan peruntukan tertentu.

IPT bukan sertifikat hak milik (SHM). Pemegang IPT memiliki kewajiban menjaga data persil tetap sesuai, memperpanjang izin sebelum masa berlakunya berakhir, dan melunasi tagihan retribusi daerah tepat waktu.

Perbedaannya terletak pada aset yang digunakan: IPT untuk tanah, sedangkan IPR untuk rumah milik Pemerintah Kota Surabaya.

Izin Pemakaian Tanah (IPT / Surat Ijo)

Diberikan atas bidang tanah / persil aset Pemerintah Kota Surabaya. Digunakan untuk bangunan rumah tinggal warga, tempat usaha perdagangan, sarana ibadah, maupun sarana sosial kemasyarakatan.

Izin Pemakaian Rumah (IPR)

Diberikan atas pemanfaatan bangunan rumah tinggal / hunian milik Pemerintah Kota Surabaya. Objek yang dikenakan izin dan retribusi adalah fisik bangunan rumah daerah/aset hunian Pemkot.

Pengecekan dan pembayaran retribusi IPT maupun IPR dapat dilakukan secara online melalui kanal resmi BPKAD Surabaya atau aplikasi SSW Alfa.

Infografik panduan IPT: perpanjangan setiap lima tahun untuk perumahan dan dua tahun untuk perdagangan; alur pengalihan jual beli atau hibah, pengalihan karena pemegang meninggal, dan konsultasi untuk kondisi khusus.
Ringkasan visual. Persyaratan lengkap mengikuti layanan dan arahan petugas.

Ajukan permohonan melalui layanan Penghapusan Blokir IPT di SSW Alfa. Isi formulir dan unggah dokumen sesuai kolom serta petunjuk yang tampil pada layanan.

Siapkan nomor SK atau ID Persil, identitas pemohon, kronologi singkat, dan dokumen yang mendukung hubungan hukum atau penyelesaian masalah. Kelengkapan yang dibutuhkan dapat berbeda sesuai riwayat dan kondisi persil; ikuti hasil pemeriksaan serta arahan petugas.

Pengajuan akan diverifikasi dan tidak otomatis disetujui. Jika Anda merasa tidak pernah terjadi sengketa, jelaskan hal tersebut dalam kronologi dan lampirkan bukti pendukung yang tersedia.

Status tersebut berarti sistem mencatat IPT sedang memiliki blokir dengan keterangan sengketa. Keterangan status saja belum menjelaskan kronologi, pihak yang mengajukan, atau dasar blokir secara lengkap.

Untuk mengetahui penyebab dan arahan penanganan kasus, hubungi BPKAD dengan nomor SK atau ID_Persil. Jika ingin meminta peninjauan/penghapusan blokir, ajukan melalui layanan Penghapusan Blokir IPT di SSW Alfa dan ikuti verifikasi petugas.

Ikuti petunjuk dan daftar dokumen pada formulir SSW Alfa. Unggah dokumen yang tersedia dan relevan, seperti dokumen IPT serta identitas pemohon. Jika dokumen tertentu tidak dimiliki atau tidak sesuai dengan kondisi permohonan, jelaskan alasannya dan tanyakan kepada petugas BPKAD dokumen pengganti yang dapat diterima.

Kelengkapan ditentukan berdasarkan kondisi kasus dan hasil verifikasi; mengunggah dokumen yang tersedia saja belum menjamin permohonan dapat diproses atau disetujui.

Pemohon perlu menunjukkan dasar peralihan dan hubungan hukumnya terhadap IPT. Siapkan dokumen peralihan yang dimiliki, seperti AJB bila ada, serta identitas dan dokumen IPT.

Penentuan pemohon, proses pengalihan nama, dan kelengkapan berkas bergantung pada riwayat serta hasil pemeriksaan petugas BPKAD. Hubungi petugas dengan nomor SK atau ID Persil dan ringkasan kronologi untuk mendapat arahan sesuai kasus.

Periksa alasan yang tercantum pada hasil verifikasi di SSW Alfa. Jika memerlukan klarifikasi atau ingin menyampaikan bukti tambahan, ajukan surat kepada BPKAD dengan nomor permohonan atau SK, kronologi, dan dokumen pendukung hubungan hukum yang dimiliki.

Petugas akan memberi arahan berdasarkan dokumen dan kondisi persil. Hasil permohonan tidak dapat dipastikan sebelum pemeriksaan selesai.

Pastikan berkas mengikuti format dan batas ukuran yang tercantum pada layanan. Jika ukurannya melebihi batas, kompres atau kurangi ukuran berkas lalu coba unggah kembali. Jika batas tidak ditampilkan atau kendala berlanjut, simpan tangkapan layar, catat waktu kejadian dan nomor permohonan, kemudian laporkan melalui kanal bantuan resmi SSW Alfa atau hubungi BPKAD.

Sertakan nama layanan dan langkah yang memunculkan kendala agar petugas dapat menelusuri masalahnya. Jangan mengirim kata sandi atau kode OTP.

Periksa kembali angka, tanda baca, dan tahun pada nomor SK, lalu cocokkan dengan dokumen IPT/SK asli. Untuk beberapa SK lama, pencarian dapat memerlukan tahun empat digit meskipun penulisannya pada salinan menggunakan dua digit; gunakan tahun yang sesuai dengan dokumen.

Jika data muncul, pastikan nama pemegang, alamat persil, dan informasi objek sesuai sebelum melanjutkan. Jika tetap tidak ditemukan atau ada perbedaan, hubungi BPKAD dengan nomor SK persis seperti dokumen, alamat lengkap, dan tangkapan layar kendala.

Pastikan data SK yang tampil sesuai dengan IPT/SK asli. Jika kolom tanggal terkunci, tidak muncul, atau tidak dapat diisi padahal wajib, simpan tangkapan layar dan jangan mengubah data dokumen untuk melewati validasi.

Laporkan kendala melalui kanal bantuan resmi SSW Alfa atau hubungi BPKAD dengan menyertakan nama layanan, nomor SK, alamat persil, serta langkah yang menyebabkan masalah agar petugas dapat menelusuri data dan kendala sistem.

Jika pemegang IPT meninggal dunia, ahli waris mengajukan pengalihan nama melalui layanan Pengalihan IPT di SSW Alfa dengan dokumen kematian dan bukti ahli waris yang dipersyaratkan. Bentuk serta pengesahan dokumen mengikuti ketentuan layanan. Persetujuan Pengalihan IPT merupakan layanan terpisah yang hanya diperlukan pada kondisi tertentu; ikuti alur yang tampil di SSW Alfa atau arahan petugas.

IPT masih atas nama pemegang yang sudah meninggal? Perpanjangan tidak diajukan dengan tetap memakai nama tersebut. Selesaikan proses Pengalihan IPT kepada ahli waris terlebih dahulu, kemudian ajukan perpanjangan sesuai masa berlaku dan persyaratannya.

Urutan yang perlu diperiksa: periksa kewajiban retribusi IPT dan PBB; ajukan Pengumuman IPT Balik Nama melalui Suket BPKAD sesuai persyaratan; kemudian ajukan Pengalihan IPT di SSW Alfa. Bawa atau unggah dokumen sesuai petunjuk, termasuk salinan SK/IPT, identitas ahli waris, dokumen waris, dan bukti pengumuman jika diminta. IPT asli diserahkan atau ditunjukkan mengikuti instruksi layanan.

IPT belum diperpanjang? Pengalihan tetap diajukan langsung dengan dasar waris. Ikuti persyaratan layanan dan arahan petugas terkait status masa berlaku IPT.

Pengajuan mandiri/online: buka layanan Pengalihan IPT, lalu lengkapi persyaratan dan unggah dokumen sesuai petunjuk pada halaman layanan.

Pengajuan dengan bantuan petugas: pemohon dapat datang ke UPTSA Timur, UPTSA SIOLA, atau SPP Joyoboyo.

Formulir permohonan dan surat pernyataan dibuat atas nama ahli waris yang ditunjuk untuk diatasnamakan. Namun, halaman 3 berupa Surat Persetujuan dan Kuasa digunakan saat pengurusan diwakilkan; seluruh ahli waris harus dicantumkan, mengisi data diri, dan menandatanganinya untuk memberi kuasa pengajuan serta penandatanganan permohonan.

Nama ahli waris lainnya tetap dicantumkan sebagai ahli waris dan tidak dihilangkan dari daftar, meskipun IPT diatasnamakan kepada salah satu ahli waris yang dikuasakan.

Untuk pengajuan dengan bantuan petugas, siapkan buku/IPT terakhir, KTP dan KK ahli waris, dokumen kematian, dokumen keterangan ahli waris, bukti pembayaran atau rincian kewajiban IPT/PBB, serta dokumen pendukung yang relevan. Persyaratan dapat mengikuti kondisi permohonan dan hasil pemeriksaan petugas.

Biaya administrasi pengalihan tidak dikenakan. Retribusi IPT dan kewajiban lain tetap mengikuti tagihan resmi yang berlaku.

Estimasi layanan Pengalihan IPT yang tercantum saat ini adalah 11 hari kerja. Waktu dapat berubah mengikuti kelengkapan dokumen dan pemeriksaan; cek estimasi terbaru pada halaman layanan SSW Alfa.

Untuk data objek seperti alamat persil, peruntukan/penggunaan, masa berlaku, dan nomor SK, cocokkan dengan IPT atau SK terakhir serta dokumen pendukung. Data penerima pengalihan harus mengikuti dokumen waris dan petunjuk formulir. Cantumkan seluruh ahli waris dan lengkapi tanda tangan sesuai bagian yang diminta.

Untuk pengalihan karena jual beli, pembeli atau calon pemegang IPT mengajukan permohonan Pengalihan IPT setelah tahapan Persetujuan Pengalihan yang diperlukan selesai. Gunakan data pembeli pada bagian pemohon/penerima sesuai petunjuk formulir, dan lampirkan AJB sebagai dokumen dasar pengalihan.

Jika pengurusan Pengalihan IPT dikuasakan, halaman 1 dan 2 formulir tetap diisi sebagai data permohonan; halaman 3 digunakan untuk kuasa. Persyaratan akta pendirian, pengesahan, dan susunan pengurus hanya berlaku bagi pemohon berbentuk badan hukum/badan. Pemohon perorangan tidak perlu melampirkan dokumen badan tersebut. Ikuti petunjuk formulir SSW Alfa untuk bagian yang tidak berlaku.

Jangan menebak atau mengisi bagian yang tidak sesuai kondisi permohonan. Jika kolom wajib atau lampiran tidak jelas, bawa dokumen IPT, identitas, dan dokumen waris saat meminta bantuan petugas UPTSA/BPKAD.

IPT perlu diperpanjang secara berkala: setiap 5 tahun untuk peruntukan perumahan dan setiap 2 tahun untuk peruntukan perdagangan. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan melalui layanan Perpanjangan IPT di SSW Alfa.

Periksa masa berlaku yang tercantum pada dokumen IPT dan siapkan persyaratan sesuai petunjuk pada halaman layanan.

Jika pemegang IPT meninggal dunia dan salah satu ahli waris tidak diketahui keberadaannya, konsultasikan terlebih dahulu kondisi tersebut ke Pengadilan Agama (PA) dengan menjelaskan keadaan para ahli waris. PA akan memberikan arahan apakah proses dapat ditangani di PA atau perlu dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN).

Berkas yang perlu disiapkan:

  1. Putusan pengadilan terkait ahli waris.
  2. Putusan pengadilan terkait ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya.
  3. KTP dan Kartu Keluarga (KK) para ahli waris.
  4. Bukti pembayaran PBB terbaru.
  5. Bukti pembayaran IPT terbaru.
  6. Formulir permohonan.

Setelah memperoleh arahan pengadilan, ikuti petunjuk pihak terkait untuk proses pengalihan IPT dan penyelesaian tunggakan.

Untuk jual beli, pembeli mengajukan Pengalihan IPT dengan dokumen peralihan yang sah, seperti AJB. Persetujuan Pengalihan IPT adalah layanan terpisah yang hanya diperlukan pada kondisi tertentu. Periksa apakah tahap ini diminta pada SSW Alfa atau tanyakan kepada petugas.

Pengajuan mandiri/online:

  1. Jika Persetujuan Pengalihan diminta, pemegang IPT/penjual mengajukan Persetujuan Pengalihan IPT terlebih dahulu. Jika pengurusan diwakilkan kepada pembeli, lampirkan surat kuasa bermeterai sesuai petunjuk formulir dan arahan petugas.
  2. Pembeli mengajukan Pengalihan IPT sesuai petunjuk layanan.

Dokumen yang perlu disiapkan:

  • AJB dari notaris/PPAT dan kuitansi pembayaran asli bermeterai.
  • KTP dan KK pihak penjual serta pembeli.
  • IPT asli yang masih berlaku.
  • Persetujuan Pengalihan IPT dari penjual (atau kuasa yang mewakili), jika dipersyaratkan untuk kondisi permohonan.

Retribusi IPT yang tertunggak harus dilunasi sampai tahun berjalan sebelum pengalihan diproses. Jika transaksi jual beli sudah lama/lampau dan dokumen IPT tidak tersedia, ajukan Pengumuman IPT Balik Nama melalui Suket BPKAD dengan dokumen transaksi/riwayat yang dimiliki, kemudian ikuti arahan pada layanan terkait. Jika buku IPT benar-benar hilang, periksa tahun dan instansi penerbitnya: IPT terbitan BPKAD sebelum 2022 melalui Suket; IPT terbitan DPMPTSP setelah 2022 melalui layanan Pengganti IPT di SSW Alfa atau DPMPTSP Siola.

Jika pembeli yang tercantum dalam transaksi telah meninggal dunia, siapkan Surat Keterangan Ahli Waris dan konsultasikan persyaratan lanjutan kepada petugas. Untuk bantuan pengajuan, pemohon dapat datang ke UPTSA Timur, UPTSA SIOLA, atau SPP Joyoboyo.

Perbedaan luas bidang tanah, perubahan batas persil, atau perubahan nama jalan/nomor rumah memerlukan penyesuaian data melalui layanan Perubahan IPT di SSW Alfa:

  • Perubahan Alamat/Nomor Rumah: Lampirkan Surat Keterangan Perubahan Nama Jalan/Nomor Persil dari Kelurahan setempat saat mengajukan permohonan Perubahan IPT di SSW Alfa.
  • Perbedaan Luas atau Batas Tanah: Ajukan permohonan penelitian/pengukuran ulang fisik persil. Petugas akan menentukan kebutuhan dan jadwal pemeriksaan lokasi serta dokumen pendukung berdasarkan permohonan Anda.
  • Hasil pengukuran resmi (Gambar Situasi/Peta Persil baru) akan menjadi dasar penerbitan SK Perubahan IPT dan penyesuaian penetapan besaran retribusi tahunan berikutnya.
Infografik pengajuan IPT baru: periksa status tanah melalui Suket BPKAD; bila tanah merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya, lanjutkan sesuai arahan dengan rekomendasi Peresmian atau Pemutihan lalu permohonan IPT. Jika bukan aset Pemkot, ikuti arahan sesuai status tanah.
Ringkasan alur awal pengajuan IPT baru. Peresmian untuk tanah kosong atau bangunan yang belum permanen/selesai; Pemutihan untuk bangunan permanen yang sudah berdiri/selesai.
Perbedaan Peresmian dan Pemutihan: pilih Peresmian IPT untuk tanah kosong, bangunan tidak permanen atau terbengkalai, maupun bangunan yang baru dibangun sebagian. Pilih Pemutihan IPT apabila bangunan permanen sudah berdiri/selesai tetapi pemakaian tanahnya belum dilengkapi IPT.
  1. Ajukan Permohonan Status Tanah melalui Suket BPKAD untuk memastikan status bidang tanah.
  2. Jika hasil pemeriksaan menyatakan tanah merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya, ikuti arahan untuk mengajukan Rekomendasi Peresmian atau Pemutihan.
  3. Setelah memperoleh rekomendasi, ajukan Peresmian IPT untuk tanah kosong atau bangunan yang belum permanen/selesai, atau Pemutihan IPT jika bangunan permanen sudah berdiri/selesai.

Jika tanah bukan aset Pemerintah Kota Surabaya, ikuti arahan sesuai status tanah. Persyaratan dan jalur pengajuan mengikuti hasil pemeriksaan serta petunjuk layanan.

Jika orang tua, keluarga, atau pemilik bangunan sebelumnya tidak pernah menjelaskan status tanah dan Anda juga tidak mengetahui keberadaan surat-suratnya, jangan langsung mengajukan Peresmian atau Pemutihan IPT. Mulailah dengan Permohonan Status Tanah agar status bidang tanah dapat ditelusuri berdasarkan lokasi dan data yang masih tersedia.

Tanah dan bangunan dapat memiliki status yang berbeda. Seseorang dapat menguasai atau memiliki bangunan, tetapi tanah di bawahnya dapat merupakan aset Pemerintah Kota, milik perorangan, atau memiliki status lainnya.

Langkah yang perlu dilakukan:

  1. Ajukan Permohonan Status Tanah melalui Suket BPKAD.
  2. Siapkan alamat lengkap, patokan lokasi, titik lokasi pada peta, serta foto tanah dan bangunan. Informasi lokasi sangat penting apabila ID_Persil atau dokumen lama tidak diketahui.
  3. Lampirkan identitas pemohon, seperti KTP dan KK, beserta dokumen apa pun yang masih dapat ditemukan, misalnya SPPT PBB/NJOP, surat waris, surat jual beli, kuitansi, atau salinan dokumen lama.
  4. Jika tidak mengetahui keberadaan surat-surat tersebut, jelaskan informasi yang Anda ketahui dalam riwayat singkat. Jelaskan hubungan Anda dengan orang tua/pemilik sebelumnya, sejak kapan tanah atau bangunan ditempati, dan informasi lain yang masih diketahui.
  5. Jika keberadaan dokumen belum diketahui, tuliskan bahwa dokumen belum ditemukan. Keterangan ini berbeda dengan dokumen yang dipastikan hilang.
  6. Petugas dapat meminta dokumen tambahan atau melakukan pemeriksaan lokasi apabila diperlukan. Ikuti arahan yang diberikan berdasarkan hasil penelusuran.
  7. Simpan nomor permohonan untuk melacak hasil pemeriksaan.

Apabila hasil pemeriksaan menyatakan tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya, barulah proses dapat dilanjutkan ke Rekomendasi Peresmian/Pemutihan dan kemudian permohonan IPT. Apabila bukan aset Pemerintah Kota, ikuti arahan petugas sesuai status tanah yang ditemukan.

Catatan: Surat Keterangan Status Tanah memberikan informasi administratif mengenai status tanah. Dokumen tersebut bukan bukti kepemilikan bangunan dan tidak otomatis menetapkan hak waris atau pengalihan kepemilikan.

Perpanjangan IPT diajukan secara online melalui layanan Perpanjangan IPT di SSW Alfa. Sebelum memulai, siapkan data persil dan dokumen yang tercantum pada halaman layanan.

  1. Buka halaman layanan, kemudian pilih Buat Permohonan.
  2. Masukkan NOP tanpa tanda titik. NOP adalah Nomor Objek Pajak yang tercantum pada SPPT PBB.
  3. Pastikan kewajiban PBB dan BPHTB telah diselesaikan apabila diminta oleh sistem.
  4. Isi formulir dan unggah seluruh dokumen pada kolom yang tersedia.
  5. Simpan Nomor Pendaftaran dan PIN untuk melacak perkembangan permohonan.
  6. Bawa IPT asli saat pengambilan Surat Keputusan (SK).

Untuk formulir perpanjangan IPT dengan beberapa pemegang, halaman 1 dan 2 ditandatangani oleh orang yang diberi kuasa atas nama para pemegang IPT. Pada halaman 3, seluruh pemegang IPT menandatangani formulir.

Contohnya, jika IPT memiliki lima pemegang, halaman 3 ditandatangani oleh kelima pemegang tersebut.

Estimasi yang tercantum pada SSW Alfa adalah 11 hari kerja, dihitung setelah persyaratan dinyatakan lengkap. Waktu penyelesaian dapat berubah apabila diperlukan perbaikan dokumen atau pemeriksaan lapangan.

Perkembangan permohonan dapat diperiksa melalui Lacak Permohonan SSW Alfa menggunakan Nomor Pendaftaran dan PIN Perizinan.

Cek tahun dan instansi penerbit pada IPT yang hilang. Untuk IPT terbitan BPKAD sebelum 2022, ajukan Permohonan Pengumuman IPT Hilang melalui Suket BPKAD. Untuk IPT terbitan DPMPTSP setelah 2022, urus melalui layanan Pengganti IPT di SSW Alfa atau minta bantuan DPMPTSP di Siola. Jika terbit pada 2022 atau penerbitnya belum jelas, konfirmasikan jalurnya kepada petugas dengan nomor SK IPT.

Persyaratan awal yang tercantum pada halaman layanan:

  • Formulir permohonan.
  • KTP-el jika KTP pemohon berasal dari luar Surabaya.
  • Surat laporan kehilangan dari kepolisian.
  • Bukti pengumuman kehilangan kepada publik.
  • Surat pengantar bank jika IPT sedang dijaminkan.
  • Dokumen badan hukum jika pemohon merupakan badan hukum.

Estimasi penyelesaian yang tercantum pada SSW Alfa adalah 11 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Untuk mengecek rincian tagihan retribusi IPT, buka halaman Cetak SPPT. Siapkan ID Persil, lalu masukkan pada kolom yang tersedia untuk melihat rincian tagihan atau tunggakan.

Jika ingin melanjutkan pembayaran, buka Pembayaran IPT. Periksa nama pemegang IPT, alamat persil, tahun tagihan, dan nominal. Pilih tahun yang akan dibayar, kemudian gunakan Virtual Account (VA) atau QRIS yang ditampilkan. Ikuti petunjuk pembayaran dan simpan buktinya.

Jika masih ada tunggakan, pilih tahun mulai dari tunggakan paling awal secara berurutan. Jika ID Persil dan nomor SK belum diketahui, hubungi Hotline BPKAD dengan alamat persil lengkap.

Untuk mengecek tagihan IPT, buka halaman Cetak SPPT.

Untuk mengecek tagihan IPR, buka halaman Cetak SPPT IPR.

Untuk mengecek rincian tagihan retribusi IPR, buka halaman Cetak SPPT IPR, lalu masukkan data persil yang diminta.

IPT merupakan izin pemakaian tanah, bukan Sertifikat Hak Milik (SHM). Pengurusan IPT tidak dengan sendirinya mengalihkan kepemilikan tanah Pemerintah Kota Surabaya kepada pemegang izin. Untuk bidang tanah yang memenuhi persyaratan, pemegang IPT dapat mengajukan persetujuan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kota Surabaya. Persetujuan tersebut memerlukan pemeriksaan tersendiri.

Pemegang IPT yang sah dapat mengajukan HGB di atas HPL Pemkot jika status HPL dan persilnya memenuhi syarat. Untuk skema rumah tinggal (Khusus), siapkan KTP-el Surabaya, IPT yang masih berlaku, SKRK/KRK terbaru, IMB/PBG, SPPT PBB terakhir, dan bukti pelunasan retribusi IPT.

Syarat Khusus: peruntukan perumahan, luas maksimal 200 m², pemohon orang pribadi ber-KTP-el Surabaya, serta persil tidak bermasalah dan tidak masuk rencana pembangunan Pemkot.

Permohonan HGB diajukan oleh pemegang IPT yang sah. Jika IPT masih tercatat atas nama pemegang yang sudah meninggal, selesaikan Pengalihan IPT kepada ahli waris terlebih dahulu, kemudian pastikan status HPL dan kelayakan persil bersama P3BMD.

HGB di atas HPL Umum ditetapkan berdasarkan pemeriksaan BPKAD dan tarifnya melalui penilaian Penilai Publik (appraisal). Tidak memenuhi syarat Khusus tidak otomatis berarti memenuhi syarat Umum—konfirmasikan klasifikasi ke P3BMD.

Retribusi IPT tahun terakhir harus lunas. Sertakan juga surat permohonan, surat pernyataan, dan bukti penguasaan tanah sesuai formulir. Perwali 76/2024 mencantumkan berkas formal berupa surat permohonan, surat pernyataan, KTP, dan bukti penguasaan tanah. Petugas dapat meminta dokumen tambahan.

Pastikan status HPL dan data persil ke P3BMD sebelum mengajukan.

Ketentuan pengajuan mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2024.

Tarif Khusus:

  • Klasifikasi 1 - lebar jalan lebih dari 8 m: Rp550/m²/tahun.
  • Klasifikasi 2 - lebar jalan sampai dengan 8 m: Rp275/m²/tahun.

HGB Umum: tarif ditentukan melalui Penilai Publik. Masa persetujuan Khusus 20 sampai paling lama 30 tahun. Tagihan akhir diterbitkan resmi oleh BPKAD.

  1. Ajukan permohonan ke BPKAD.
  2. P3BMD memeriksa berkas dan melakukan survei lokasi persil.
  3. Terima hasil verifikasi. Berkas yang belum sesuai dikembalikan untuk dilengkapi.
  4. Jika berkas sesuai, bayar retribusi melalui tagihan/kode bayar resmi.
  5. Tandatangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah dengan BPKAD.
  6. Daftarkan perjanjian untuk waarmerking di hadapan Notaris/pejabat berwenang.
  7. BPKAD menerbitkan Surat Persetujuan HGB yang ditujukan kepada BPN dengan tembusan kepada pemohon.
  8. Pemohon mengajukan hak ke BPN dengan melampirkan perjanjian yang telah diwaarmerking dan Surat Persetujuan BPKAD. BPN memproses penerbitan hak/sertifikat.

Penerbitan Surat Persetujuan paling lama 7 hari kerja dihitung sejak perjanjian yang telah diwaarmerking diterima BPKAD. Waktu survei, pelengkapan berkas, dan proses BPN di luar hitungan ini.

  • Sertifikat HGB: jika permohonan hak disetujui BPN, pemegang memperoleh sertifikat HGB. Surat Persetujuan BPKAD saja belum merupakan sertifikat.
  • Potensi sebagai agunan: HGB dapat dibebani Hak Tanggungan sesuai peraturan, perjanjian, dan persetujuan Pemkot yang diwajibkan. Bank tetap menentukan apakah menerima agunan atau memberi kredit.
  • Kepastian hak: hak, jangka waktu, kewajiban, dan pembatasan tercatat dalam dokumen hak/perjanjian. HGB bukan SHM dan bukan kepemilikan atas tanah HPL.
  • Jangka waktu: secara teoretis dapat mencapai 80 tahun (pemberian maksimal 30 tahun, perpanjangan maksimal 20 tahun, pembaruan maksimal 30 tahun). Ini bukan jaminan sejak awal; setiap tahap perlu diajukan, memenuhi syarat, dan disetujui.
  • Nilai ekonomi: pilihan pemanfaatan atau pembiayaan dapat berbeda dari IPT, tetapi kenaikan nilai tanah dan persetujuan kredit tidak dijamin.

Rujukan jangka waktu: PP Nomor 18 Tahun 2021. Persetujuan HGB di atas HPL Pemkot mengikuti Perwali Surabaya Nomor 76 Tahun 2024.

HGB di atas HPL Umum adalah klasifikasi selain Khusus. Tarif ditentukan melalui penilaian Penilai Publik (appraisal), bukan tarif tetap Rp275/Rp550.

  • Klasifikasi dan nilai ditetapkan setelah pemeriksaan BPKAD.
  • Tidak memenuhi syarat Khusus tidak otomatis berarti memenuhi syarat Umum.

Untuk memastikan skema dan berkas, hubungi Bidang P3BMD melalui WhatsApp di 0852 5750 5734. Sertakan ID Persil, nomor SK, dan alamat persil.

Retribusi Khusus: Klasifikasi 1 (jalan >8 m) Rp550/m²/tahun; Klasifikasi 2 (jalan ≤8 m) Rp275/m²/tahun. Rumus: tarif × luas × jangka waktu.

  • Contoh Klasifikasi 1: Rp550 × 100 m² × 30 tahun = Rp1.650.000.
  • Contoh Klasifikasi 2: Rp275 × 100 m² × 30 tahun = Rp825.000.

Umum: tarif dari penilaian Penilai Publik. Contoh hitung Khusus di atas berlaku untuk jangka 30 tahun saja, bukan tagihan; nilai akhir lihat tagihan BPKAD.

Tunggu rincian serta instruksi pembayaran resmi dari BPKAD. Periksa nama pemohon, ID Persil, objek, masa/periode, nominal, dan kode bayar. Bayar hanya melalui kanal resmi yang tercantum pada tagihan dan simpan bukti pembayaran.

Perkiraan biaya BPN pada materi layanan: pengukuran Rp140.000 + pemeriksaan tanah Rp358.000 + pendaftaran SK Rp50.000 = estimasi Rp548.000. Ini bukan tarif tetap/tagihan; biaya aktual mengikuti jenis layanan dan ketentuan PNBP ATR/BPN, antara lain PP Nomor 128 Tahun 2015. Pendaftaran SK dibayar setelah SK terbit.

Materi juga mengarahkan pelunasan PBB dan validasi BPHTB di Bapenda sebelum pendaftaran SK. Konfirmasikan biaya, syarat, dan urutannya kepada BPN/Bapenda.

Belum. BPKAD menerbitkan Surat Persetujuan HGB yang ditujukan kepada BPN dengan tembusan kepada pemohon. Pemohon mengajukan hak ke BPN dengan melampirkan Surat Persetujuan dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah yang telah diwaarmerking. BPN memproses penerbitan hak/sertifikat secara terpisah.

IPT atau Surat Ijo juga tidak otomatis berubah menjadi HGB maupun SHM. Pastikan setiap tahapan selesai dan simpan surat persetujuan, perjanjian, tanda terima, serta bukti pembayaran.

Persetujuan HGB diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun sesuai persyaratan.

Perpanjangan diajukan paling lambat 1 tahun sebelum masa HGB berakhir; pembaruan paling lambat 1 tahun setelah berakhir. Proses tidak otomatis.

HGB dapat dibebani Hak Tanggungan sesuai peraturan, isi dokumen hak, dan persetujuan yang diperlukan. Namun, penerimaan sebagai jaminan serta keputusan kredit tetap ditentukan oleh bank setelah penilaian. Jangan menganggap pengajuan kredit pasti disetujui.

Pengajuan HGB di atas HPL hanya dapat dilakukan apabila Pemerintah Kota Surabaya telah memiliki HPL atas lokasi tersebut yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena itu, status HPL perlu dipastikan sebelum mengajukan HGB.

Untuk memastikan apakah suatu lokasi sudah memiliki HPL Pemkot yang diterbitkan BPN, silakan menghubungi Bidang P3BMD melalui WhatsApp di 0852 5750 5734.

Sampaikan alamat atau titik lokasi yang lebih spesifik agar petugas dapat membantu melakukan pengecekan.

Untuk skema HGB Khusus rumah tinggal, kriteria layanan yang dipublikasikan mensyaratkan pemohon orang pribadi ber-KTP Surabaya dan petugas memeriksa seluruh pemegang IPT yang tercatat.

Jika ada pemegang IPT ber-KTP non-Surabaya, jangan mengubah atau mengalihkan IPT hanya berdasarkan ringkasan ini. Hubungi petugas dengan data para pemegang yang tercatat untuk memastikan pilihan dan langkah yang sesuai. Kelayakan tetap ditetapkan setelah pemeriksaan.

Untuk skema HGB Khusus, informasi layanan mensyaratkan pemohon ber-KTP Surabaya dan petugas memeriksa seluruh pemegang IPT yang sah, termasuk ahli waris yang sudah tercatat.

Bila KTP para pemegang berbeda domisili atau data waris belum diperbarui, mintalah arahan resmi sebelum mengubah data atau mengajukan pengalihan IPT. Jangan menganggap pengalihan otomatis menyelesaikan persyaratan HGB.

Ketentuan teknis mengacu pada Peraturan Wali Kota No. 76 Tahun 2024. Konsultasi berkas dapat dilakukan di Kantor BPKAD Jl. Jimerto Lantai 2 atau Lantai 3, atau melalui Hotline WhatsApp BPKAD di nomor 0857 0764 0541.

Surat Keterangan Status Tanah memberikan informasi administratif mengenai status tanah. Surat ini tidak menggantikan persetujuan perpanjangan HGB di atas HPL. Untuk memperoleh persetujuan tersebut, ajukan layanan perpanjangan secara tersendiri dengan melengkapi persyaratan yang berlaku.

Retribusi

Retribusi & Keringanan Pembayaran

Informasi mengenai batas waktu dan tata cara pembayaran retribusi, panduan cetak bukti bayar, serta program keringanan atau angsuran.

Hubungi Hotline WhatsApp BPKAD: 0857 0764 0541 agar petugas dapat membantu mencari ID_Persil Anda.

  1. Buka WhatsApp melalui tautan hotline di atas.
  2. Sampaikan bahwa Anda membutuhkan bantuan untuk mengetahui ID_Persil.
  3. Kirim Alamat Persil secara lengkap untuk membantu pengecekan.

Agar lokasi mudah ditelusuri, tuliskan:

  • Nama jalan atau gang dan nomor bangunan.
  • RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.
  • Patokan lokasi jika alamat sulit ditemukan.
  • No SK jika tersedia, untuk membantu pengecekan.

Belum tahu No SK? Tetap hubungi hotline dan kirim Alamat Persil secara lengkap terlebih dahulu.

Gunakan Cetak SPPT untuk melihat rincian tagihan berdasarkan ID_Persil. Jika ID_Persil belum diketahui, kirimkan alamat persil selengkap mungkin kepada Hotline WhatsApp BPKAD agar petugas membantu menelusurinya.

Untuk membayar, buka halaman Pembayaran IPT, masukkan ID_Persil, lalu periksa identitas, periode, dan nominal tagihan sebelum memilih metode pembayaran yang tersedia.

Program penghapusan denda hanya berlaku jika ada pengumuman resmi. Pastikan rincian akhir dan periode yang tercakup pada halaman pembayaran sebelum menyelesaikan transaksi.

Status IPT yang tidak aktif atau masih terblokir dapat memengaruhi ketersediaan pembayaran pada sistem. Periksa status dan pesan yang tampil di halaman pembayaran terlebih dahulu.

Jika muncul keterangan blokir sengketa atau pembayaran tetap gagal, jangan mengulang transaksi tanpa memastikan statusnya. Hubungi BPKAD dengan nomor SK/ID_Persil dan tangkapan layar kendala untuk mendapat arahan pemeriksaan dan tindak lanjut.

Tidak. Retribusi IPT adalah kewajiban atas pemakaian tanah milik Pemerintah Kota Surabaya. Jika yang dimaksud IPL adalah Iuran Pengelolaan Lingkungan, tagihan tersebut berbeda dari retribusi IPT dan tidak dicek melalui halaman pembayaran IPT BPKAD.

Untuk rincian IPL, hubungi pengelola lingkungan atau pihak yang menerbitkan tagihan tersebut. Untuk retribusi IPT, siapkan ID_Persil atau alamat persil dan gunakan kanal pembayaran resmi BPKAD.

Pada halaman Pembayaran IPT, pilihan tahun pembayaran harus dimulai dari tahun tunggakan paling awal yang tersedia dan dipilih berurutan tanpa melewati tahun di antaranya. Karena itu, tahun terbaru tidak dapat dipilih sendiri jika masih ada tunggakan pada tahun yang lebih lama.

Periksa rincian tagihan dan jumlah tahun yang dipilih sebelum membuat kode pembayaran. Jika keberatan atau belum mampu melunasi sekaligus, tanyakan pilihan angsuran atau pengurangan yang tersedia melalui Suket BPKAD; permohonan mengikuti syarat dan verifikasi.

Gunakan halaman Pembayaran Cicilan IPT untuk mengecek rincian cicilan Anda.

  1. Pilih pencarian menggunakan ID_Persil atau No SK Keringanan Retribusi, lalu masukkan datanya.
  2. Periksa data pemohon dan rincian tagihan: cicilan keberapa, periode, pokok, denda, dan total.
  3. Pilih cicilan yang ingin dibayar, lalu periksa kembali total pembayaran.
  4. Ikuti metode pembayaran yang tersedia pada halaman tersebut.

Jika masih ada transaksi yang belum selesai, periksa transaksi tersebut terlebih dahulu. Simpan bukti pembayaran dan cek kembali statusnya setelah membayar.

Jika transaksi masih aktif dan belum dibayar, gunakan pilihan Merevisi Transaksi pada halaman Pembayaran IPT.

  1. Masukkan ID_Persil yang digunakan pada transaksi tersebut.
  2. Periksa informasi transaksi aktif, lalu pilih Merevisi Transaksi.
  3. Baca konfirmasi pembatalan. Jika ingin melanjutkan, pilih Ya, Lanjutkan Revisi untuk VA atau Ya, Batalkan QRIS untuk QRIS.
  4. Setelah pembatalan berhasil, pilih ulang tahun tagihan dan metode pembayaran yang diinginkan.
  5. Periksa total tagihan, lalu gunakan kode pembayaran dari transaksi yang baru.

Perhatikan: Revisi membatalkan transaksi sebelumnya. Jangan gunakan VA atau QRIS lama setelah transaksi dibatalkan.

Jika Anda sudah membayar atau saldo sudah terpotong, cek status pembayaran terlebih dahulu. Jika status belum sesuai, hubungi Hotline WhatsApp BPKAD: 0857 0764 0541 dengan menyertakan ID_Persil dan bukti pembayaran sebelum melakukan revisi atau membayar ulang.

Jika QRIS masih aktif dan Anda belum membayar, tampilkan kembali melalui halaman Pembayaran IPT.

  1. Masukkan ID_Persil yang digunakan saat membuat transaksi.
  2. Saat muncul pemberitahuan QRIS Masih Aktif, periksa nama, Alamat Persil, tahun tagihan, dan total pembayaran.
  3. Pilih Tampilkan QRIS untuk membuka kembali kode pembayaran.
  4. Periksa waktu Berlaku Hingga sebelum membayar.

Jika Anda sudah membayar, cek status dan bukti pembayaran terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran lagi.

Buka kembali Pembayaran IPT untuk mendapatkan QRIS yang masih berlaku.

  1. Masukkan ID_Persil dan periksa kembali rincian tagihan.
  2. Pilih tahun tagihan yang ingin dibayar, lalu pilih metode QRIS.
  3. Sistem memeriksa transaksi QRIS yang masih aktif sebelum membuat kode baru. Ikuti petunjuk yang muncul di halaman.
  4. Gunakan QRIS yang ditampilkan saat ini dan perhatikan batas waktu pembayarannya.

Jika saldo sudah terpotong: cek status pembayaran terlebih dahulu. Hubungi Hotline WhatsApp BPKAD: 0857 0764 0541 dengan menyertakan ID_Persil dan bukti pembayaran jika status belum sesuai.

Infografik pembayaran retribusi melalui Virtual Account, QRIS, atau teller Bank Jatim. Periksa nama penerima dan nominal, simpan bukti transaksi, dan jika saldo terpotong tetapi SSRD belum muncul, periksa status dan jangan membayar ulang sebelum transaksi dipastikan.
Pastikan mengikuti kanal pembayaran resmi yang tersedia pada tagihan Anda.
Batas Waktu Pembayaran Retribusi
Keterlambatan atau kekurangan pembayaran retribusi dapat dikenai sanksi administratif sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023. Periksa tanggal jatuh tempo, pokok tagihan, dan sanksi yang tercantum pada dokumen tagihan resmi.

Ketentuan Waktu Pembayaran:

  • Gunakan tanggal jatuh tempo pada dokumen tagihan sebagai acuan pembayaran. Jika tanggal tersebut tidak tercantum atau berbeda dengan informasi pada aplikasi, konfirmasikan kepada petugas BPKAD.
  • Lakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo agar tersedia waktu untuk menangani kendala transaksi jika terjadi.
  • Anda dapat mengecek rincian tagihan berjalan setiap saat secara online melalui fitur Cek Tagihan IPT di website resmi BPKAD.

Pilih metode pembayaran yang tersedia pada aplikasi atau tagihan resmi layanan Anda. Metode yang dapat digunakan sesuai petunjuk layanan meliputi:

Virtual Account (VA)
Lakukan pembayaran melalui aplikasi perbankan atau ATM yang mendukung VA pada tagihan Anda. Ikuti petunjuk bank tujuan dan kode pembayaran yang ditampilkan.
QRIS Statis/Dinamis
Pindai kode QRIS yang diterbitkan aplikasi layanan menggunakan dompet digital atau aplikasi perbankan yang mendukung QRIS. Periksa nama penerima dan nominal sebelum menyetujui transaksi.
Teller Bank Jatim
Siapkan nomor tagihan atau ID_Persil dan konfirmasikan ketersediaan layanan pembayaran retribusi kepada teller Bank Jatim.

Setelah pembayaran tercatat pada sistem, unduh bukti pembayaran melalui menu Cetak SSRD sebagai arsip. SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi Daerah, sedangkan SSRD adalah Surat Setoran Retribusi Daerah sebagai bukti penyetoran.

Dapat diajukan. Permohonan keringanan, pengurangan, atau angsuran retribusi mengacu pada ketentuan yang berlaku, antara lain Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 122 Tahun 2024. Pengajuan dapat dilakukan melalui suket-bpkad.surabaya.go.id atau konsultasi di BPKAD Jl. Jimerto Lantai 3. Persetujuan dan besaran keringanan ditentukan setelah verifikasi dokumen dan kondisi pemohon.

Dapat diajukan untuk rumah tinggal dengan kriteria tertentu. Kategori dan persyaratan harus diperiksa pada layanan IPT Pengurangan. Informasi yang perlu disampaikan saat berkonsultasi meliputi:

  • Status pensiun PNS pemegang IPT beserta dokumen pendukungnya.
  • Lama pemakaian tanah berdasarkan riwayat IPT yang dimiliki.

Jika kondisi Anda tidak termasuk kategori tersebut, konsultasikan pilihan keringanan atau angsuran yang tersedia kepada petugas. Pengajuan tidak berarti permohonan otomatis disetujui.

Program penghapusan sanksi/denda administratif bersifat periodik dan hanya berlaku jika ada pengumuman resmi dari Pemerintah Kota Surabaya. Periode, jenis tagihan yang tercakup, dan syaratnya dapat berbeda setiap program. Pantau kanal resmi BPKAD sebelum melakukan pembayaran.

Dasar retribusi saat ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perhitungan tarif mempertimbangkan komponen seperti luas persil, peruntukan, kelas lokasi, NJOP, masa pemakaian, dan data administratif persil. Jika nilai tagihan terasa tidak sesuai, periksa kembali ID_Persil dan masa tagihan. Untuk penelusuran data, datang ke Kantor BPKAD Lantai 3 dengan membawa SK/Kartu IPT, bukti pembayaran lama, dan tangkapan layar tagihan terbaru.

Ya. PBB merupakan pajak atas bumi dan bangunan, sedangkan retribusi IPT dikenakan atas pemakaian tanah milik Pemerintah Kota Surabaya. Keduanya merupakan kewajiban hukum yang berbeda dan tetap wajib dilunasi sesuai jatuh tempo masing-masing.

Jangan membayar ulang. Jika saldo terpotong tetapi SSRD belum terbit, cek status di Cetak SSRD, lalu hubungi Hotline WhatsApp BPKAD untuk pengecekan pembayaran.

Jika setelah 1×24 jam SSRD masih belum terbit, hubungi bank atau penyedia aplikasi yang digunakan untuk membayar. Minta mereka memeriksa status transaksi dan dana yang terpotong. Gangguan jaringan saat pembayaran dapat menyebabkan transaksi belum berhasil tercatat; penyebab pastinya perlu diperiksa oleh penyedia pembayaran.

Jika membayar lewat transfer bank, periksa metode transfernya. LLG/SKN mengikuti jadwal kliring bank, sehingga dana bisa masuk beberapa jam kemudian atau pada hari kerja berikutnya. RTGS diproses pada jam operasional; waktu dana terlihat di rekening penerima tetap bergantung pada bank. Transfer online dan BI-FAST umumnya real time, dengan BI-FAST tersedia 24/7. Perkiraan waktu bukan jaminan SSRD langsung terbit. Lihat penjelasan Bank Indonesia.

Siapkan data berikut saat menghubungi petugas:

  • ID_Persil atau nomor permohonan.
  • Kode bayar atau nomor referensi transaksi.
  • Bukti bayar dan tangkapan layar status terakhir.

LLG/SKN mengikuti jadwal kliring: dana dapat masuk beberapa jam kemudian atau pada hari kerja berikutnya. RTGS diproses pada jam operasional; waktu penerimaan akhir bergantung pada bank. Transfer online dan BI-FAST umumnya real time, dan BI-FAST tersedia 24/7. Lihat penjelasan Bank Indonesia.

Jika transfer untuk tagihan BPKAD sudah mendebit saldo tetapi SSRD belum terbit, jangan membayar ulang. Hubungi Hotline BPKAD dengan bukti transaksi. Jika setelah 1×24 jam belum terbit, minta bank pengirim memeriksa status transfer.

Suket

Suket BPKAD

Ajukan surat keterangan tentang tanah atau IPT secara online melalui portal Suket BPKAD.

Ada tujuh jenis permohonan. Pilih sesuai keperluan:

1. Permohonan Status Tanah
Untuk mengetahui status administratif tanah atau persil berdasarkan lokasi dan dokumen yang tersedia, termasuk saat BPN meminta keterangan BPKAD terkait status tanah.
2. Surat Keterangan Persil
Untuk memperoleh keterangan administratif persil, misalnya data pemegang IPT, alamat objek, atau kebutuhan laporan ke kepolisian.
3. Pengumuman IPT Balik Nama
Untuk proses pengumuman sebelum balik nama/peralihan IPT, baik melalui koran maupun pengumuman di lokasi persil.
4. Permohonan Pengumuman IPT Hilang
Untuk pengumuman kehilangan IPT terbitan BPKAD sebelum 2022. IPT terbitan DPMPTSP setelah 2022 diurus melalui Pengganti IPT di SSW Alfa atau DPMPTSP Siola. Untuk terbitan 2022, konfirmasikan penerbitnya.
5. Keringanan Pemutihan IPT
Untuk mengajukan keringanan biaya dalam program pemutihan IPT, apabila program dan ketentuannya sedang berlaku.
6. IPT Keringanan
Untuk mengajukan keringanan pembayaran retribusi IPT, termasuk skema cicilan apabila pilihan tersebut tersedia pada formulir.
7. IPT Pengurangan
Untuk mengajukan pengurangan retribusi IPT berdasarkan kategori tertentu, seperti veteran, pensiunan PNS, MBR, sosial, pendidikan, kesehatan, atau keagamaan.

Ajukan semua layanan melalui suket-bpkad.surabaya.go.id. Setelah dikirim, simpan nomor permohonan untuk mengecek perkembangannya melalui menu Lacak Permohonan.

Fitur Lacak Permohonan digunakan untuk mengecek status layanan Suket yang sudah diajukan. Layanan yang dapat dilacak meliputi:

  • Permohonan Status Tanah.
  • Permohonan Pengumuman IPT Balik Nama.
  • Permohonan Pengumuman IPT Hilang.
  • Surat Keterangan Persil.
  • Keringanan Pemutihan.
  • IPT Keringanan.
  • IPT Pengurangan.
  1. Buka suket-bpkad.surabaya.go.id.
  2. Pilih fitur Lacak Permohonan.
  3. Masukkan nomor permohonan sesuai bukti pengajuan atau email yang diterima.
  4. Klik Cari Sekarang untuk melihat status permohonan.

Contoh format nomor permohonan: BPKAD/SUKET/260713/9565.

Kegunaan dan masa berlaku Surat Keterangan (Suket) mengikuti jenis surat serta keterangan yang tercantum pada dokumen:

  • Masa Berlaku: Periksa masa berlaku pada surat yang diterbitkan. Jika tidak tercantum atau terdapat perubahan data tanah maupun pemegang izin, konfirmasikan kepada BPKAD sebelum menggunakan surat tersebut.
  • Kegunaan Dokumen:
    • Dokumen pendukung pengajuan HGB di atas HPL apabila disyaratkan pada layanan terkait.
    • Bukti kejelasan administrasi persil untuk proses waris keluarga, jual-beli bangunan, atau pengalihan izin.
    • Informasi administratif untuk pemeriksaan bank apabila diminta. Persetujuan kredit tetap menjadi kewenangan bank.
    • Keterangan administratif mengenai riwayat dan status aset untuk keperluan klarifikasi atau pelaporan. Surat ini tidak menetapkan kepemilikan atau menyelesaikan sengketa.

Jika mengalami kesulitan saat masuk ke akun Suket BPKAD, lakukan langkah berikut:

  • Lupa Kata Sandi: Buka halaman masuk di suket-bpkad.surabaya.go.id, klik opsi "Lupa Password", masukkan alamat email terdaftar, dan periksa kotak masuk atau spam email Anda untuk petunjuk pemulihan kata sandi baru.
  • Email Terdaftar Salah Ketik / Tidak Aktif: Segera hubungi Hotline WhatsApp BPKAD di 0857 0764 0541 untuk meminta petunjuk pemulihan akun. Siapkan nama pemohon dan kontak terdaftar. Sampaikan dokumen identitas hanya jika diminta melalui saluran resmi untuk verifikasi.
Infografik alur permohonan Suket BPKAD: buat akun dan pilih layanan, isi permohonan serta unggah dokumen, petugas memeriksa berkas dan dapat melakukan pemeriksaan lokasi bila diperlukan, lalu pantau status dan unduh surat jika disetujui.
Gambaran singkat alur pengajuan, pelacakan status, serta tindak lanjut revisi.
1
Ajukan secara online

Buat akun, pilih layanan, lalu unggah dokumen yang diminta di suket-bpkad.surabaya.go.id.

2
Pemeriksaan dokumen

Petugas memeriksa apakah dokumen sudah lengkap dan benar. Lama proses bergantung pada jenis layanan, kelengkapan dokumen, kebutuhan pemeriksaan lokasi, dan jumlah antrean.

3
Pemeriksaan lokasi (jika diperlukan)

Petugas mungkin perlu datang ke lokasi untuk memeriksa tanah dan batas-batasnya. Anda akan dihubungi jika tahap ini diperlukan.

4
Unduh surat

Jika disetujui, surat diterbitkan sebagai file PDF dan dapat diunduh melalui portal Suket.

Jika permohonan belum berubah status atau diminta revisi, periksa kembali catatan pada aplikasi Suket. Hal yang perlu diperiksa antara lain:

  • Dokumen tidak terbaca jelas, terpotong, atau tidak sesuai dengan format yang diminta.
  • Nama, NIK, alamat, ID_Persil, atau data pemohon tidak sesuai dengan dokumen pendukung.
  • Bukti lunas retribusi atau dokumen pendukung hukum belum lengkap.
  • Permohonan memerlukan verifikasi lapangan sehingga menunggu penjadwalan petugas.

Saat menghubungi hotline, sertakan nomor permohonan Suket dan tangkapan layar catatan revisi agar petugas dapat langsung menelusuri permohonan.

Ajukan melalui portal Suket BPKAD. Siapkan:

  • Nama, alamat, pekerjaan, nomor telepon, serta salinan KTP dan KK pemohon.
  • Alamat persil (jalan, kelurahan, kecamatan, kota), titik lokasi pada peta, dan foto tanah/bangunan.
  • SPPT PBB tahun terakhir atau surat keterangan NJOP.
  • Formulir permohonan dan surat pernyataan kepemilikan atau penguasaan bangunan.
  • Surat kuasa jika pengajuan diwakilkan.

Jika tanah atas nama keluarga yang telah meninggal, tambahkan dokumen waris dan bukti riwayat atau penguasaan yang tersedia, seperti Petok D, Letter C, atau AJB. Jika syarat pada formulir tidak sesuai kondisi Anda, minta arahan petugas.

Simpan nomor permohonan untuk melacak proses di Suket. Ikuti arahan jika diperlukan pemeriksaan atau pengukuran. Hasil dapat diunduh setelah terbit.

Surat ini hanya menjelaskan status administratif persil yang diperiksa, bukan bukti kepemilikan atau jaminan sertifikat. Untuk pengurusan hak atas tanah, konsultasikan ke Kantor Pertanahan/BPN.

Jika BPN meminta rekomendasi atau keterangan status tanah dari BPKAD saat Anda mengurus SHM, ajukan Permohonan Status Tanah di Suket BPKAD. Ini berlaku untuk tanah yayasan, Petok D, Letter C, atau riwayat tanah lainnya yang perlu diperiksa terhadap data aset Pemkot.

Siapkan:

  • KTP dan KK pemohon.
  • Alamat, titik lokasi persil, dan foto tanah atau bangunan.
  • SPPT PBB terakhir atau surat keterangan NJOP.
  • Formulir permohonan dan surat pernyataan kepemilikan atau penguasaan bangunan.
  • Dokumen riwayat tanah yang tersedia, misalnya Petok D, Letter C, atau dokumen yayasan, serta surat atau catatan permintaan dari BPN.
  • Surat kuasa jika diwakilkan; dokumen waris jika tanah masih atas nama keluarga yang telah meninggal.

Ikuti kolom wajib di Suket dan tunjukkan permintaan BPN kepada petugas. BPKAD memeriksa status administratif bidang tanah terhadap data aset Pemkot. Hasilnya bukan bukti kepemilikan atau jaminan penerbitan SHM; BPN menentukan tindak lanjut sertifikasi.

Siapkan dokumen berikut sesuai kondisi permohonan dan kolom wajib pada aplikasi Suket.

Digunakan untuk memperoleh keterangan administratif persil, misalnya data pemegang IPT, alamat objek, atau kebutuhan pendukung laporan ke kepolisian.

  • Nama, alamat, dan nomor telepon pemohon.
  • Nama pemegang IPT dan Alamat Persil.
  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Fotokopi legalisir akta pendirian jika pemohon berbadan hukum.
  • Fotokopi dokumen kepemilikan jika IPT sudah beralih.
  • Formulir permohonan.

Siapkan dokumen berikut sesuai kondisi permohonan dan kolom wajib pada aplikasi Suket.

Digunakan jika terdapat proses peralihan atau balik nama IPT yang membutuhkan pengumuman resmi sebelum tahap administrasi berikutnya.

  • Nama, alamat, dan nomor telepon pemohon.
  • Nomor IPT, tanggal IPT, Alamat Persil, dan jenis pengumuman.
  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Fotokopi SKRK jika diminta pada formulir.
  • Fotokopi IPT dan dokumen peralihan.
  • Fotokopi legalisir akta pendirian jika pemohon berbadan hukum.
  • Formulir permohonan.

Pengumuman dapat dilakukan melalui iklan pengumuman permohonan balik nama IPT pada surat kabar atau dengan memasang banner di lokasi persil sebagai alternatif yang lebih terjangkau. Gunakan redaksi sesuai dokumen pengumuman yang telah diterbitkan oleh BPKAD.

Jika menggunakan koran, pilih surat kabar yang memiliki redaksi di Kota Surabaya. Pemohon dapat memilih surat kabarnya sendiri selama memenuhi ketentuan tersebut; BPKAD tidak menentukan merek surat kabar tertentu.

Iklan koran harus dimuat selama 30 hari berturut-turut. Banner juga harus terpasang selama 30 hari berturut-turut di lokasi persil, dihitung sejak tanggal pemasangan.

Simpan bukti pemuatan iklan koran selama periode tersebut. Jika menggunakan banner, simpan foto pemasangan yang memperlihatkan banner dan lokasi persil. Bukti tersebut digunakan pada proses selanjutnya sesuai arahan petugas.

Siapkan dokumen berikut sesuai kondisi permohonan dan kolom wajib pada aplikasi Suket.

Layanan pengumuman ini untuk IPT terbitan BPKAD sebelum 2022 yang hilang. Untuk IPT terbitan DPMPTSP setelah 2022, gunakan Pengganti IPT di SSW Alfa atau hubungi DPMPTSP di Siola. Jika tahun terbit 2022 atau penerbit belum jelas, konfirmasikan kepada petugas.

  • Nama, alamat, dan nomor telepon pemohon.
  • Nomor dan tanggal surat kehilangan dari kepolisian.
  • Nama pemegang IPT, Alamat Persil, nomor IPT, dan jenis pengumuman jika tersedia.
  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Fotokopi dokumen kepemilikan atau dokumen peralihan jika IPT sudah beralih.
  • Alasan atau kronologi peralihan IPT jika diminta.
  • Formulir permohonan.

Siapkan dokumen berikut sesuai kondisi permohonan dan kolom wajib pada aplikasi Suket.

Digunakan untuk mengajukan keringanan biaya dalam program pemutihan IPT. Layanan ini mengikuti periode, syarat, dan ketentuan program yang berlaku.

  • NIK, nama pemohon, Alamat Persil, No SK, NOP jika tersedia, penggunaan persil, dan nomor telepon.
  • Jumlah cicilan jika tersedia pada formulir.
  • Pilihan diwakilkan jika pengajuan dikuasakan.
  • Pilihan bebas denda jika pemohon mengajukan pembebasan denda.
  • Foto persil, dokumen pendukung, dan formulir permohonan.

Siapkan dokumen berikut sesuai kondisi permohonan dan kolom wajib pada aplikasi Suket.

Digunakan untuk mengajukan keringanan pembayaran retribusi IPT. Jika tersedia pada formulir, pemohon dapat memilih skema cicilan atau keringanan sesuai kondisi.

  • NIK, nama pemohon, Alamat Persil, No SK, NOP jika tersedia, penggunaan persil, dan nomor telepon.
  • Jumlah cicilan jika tersedia pada formulir.
  • Pilihan diwakilkan jika pengajuan dikuasakan.
  • Pilihan bebas denda jika pemohon mengajukan pembebasan denda.
  • Foto persil, dokumen pendukung, dan formulir permohonan.

Siapkan dokumen berikut sesuai kondisi permohonan dan kolom wajib pada aplikasi Suket.

Digunakan untuk mengajukan pengurangan retribusi IPT berdasarkan kategori pemohon atau peruntukan tertentu yang tersedia pada formulir.

  • NIK, nama pemohon, Alamat Persil, No SK, NOP jika tersedia, penggunaan persil, dan nomor telepon.
  • Pilihan diwakilkan jika pengajuan dikuasakan.
  • Kategori pengurangan yang sesuai, misalnya veteran, pensiunan PNS, MBR, pendidikan, kesehatan, sosial, keagamaan, kepentingan umum, atau kategori lain yang tersedia pada formulir.
  • Foto persil, dokumen pendukung, dan formulir permohonan.
  • Dokumen pendukung sesuai kategori, seperti bukti veteran, bukti pensiun PNS, proposal kegiatan sosial/keagamaan, surat keterangan waris, surat kuasa ahli waris, surat keterangan penghasilan, SKTM RT/RW, atau dokumen dari Dinas Sosial untuk MBR.

Apabila terdapat perbedaan data atau klaim status tanah yang perlu diklarifikasi, pemohon dapat mengajukan permohonan penelusuran status secara resmi:

  1. Kirim surat permohonan penelusuran status aset kepada Kepala BPKAD Kota Surabaya.
  2. Lampirkan bukti kepemilikan atau riwayat penguasaan yang dimiliki, seperti sertifikat, Petok D, Letter C, dokumen waris, atau dokumen pendukung lain.
  3. Tim terkait akan menelusuri riwayat tanah dan melakukan koordinasi sesuai kebutuhan.
  4. Jika sengketa kepemilikan sudah memasuki proses hukum formal (kepolisian atau pengadilan), status penyelesaiannya akan mengikuti seluruh jalannya proses hukum yang berlaku.

Anda dapat berpartisipasi menjaga aset daerah dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan aset tersebut ke saluran resmi berikut:

  • Laporan Umum: Datang ke Kantor BPKAD, Gedung Jimerto Lantai 2, Jl. Jimerto No. 25-27 Surabaya, dengan menyertakan titik koordinat/lokasi lahan yang jelas serta bukti foto atau dokumen pendukung.
  • Laporan Dugaan Penyalahgunaan Aset: Jika ada indikasi penguasaan, pembangunan, atau pemanfaatan aset tanpa izin, siapkan kronologi, identitas pelapor, bukti dokumen, foto, dan titik lokasi agar laporan dapat ditelaah oleh instansi yang berwenang.
Siwage

Sewa Gedung Siwage

Cari jadwal, pesan, dan bayar sewa gedung pertemuan milik Pemerintah Kota Surabaya.

Gedung pertemuan yang tersedia pada portal Siwage BPKAD dapat digunakan sesuai jadwal, ketentuan pemakaian, dan hasil verifikasi petugas. Informasi kapasitas dan fasilitas sebaiknya dicek kembali pada halaman detail gedung sebelum melakukan pemesanan:

Gedung Wanita berada di Jl. Kalibokor Selatan No. 2, Surabaya. Ruang utama lantai 1 menyediakan 200 kursi lipat, AC, sound system, panggung, dan genset. Lantai 2 menyediakan 400 kursi lipat, AC, sound system, panggung, dan genset. Ruang rias tersedia di kedua lantai.

  • Tarif lantai 1: hari kerja Rp 3.200.000 sesi pagi atau Rp 3.600.000 sesi malam; akhir pekan/libur Rp 4.000.000 per sesi.
  • Tarif lantai 2: hari kerja Rp 4.000.000 sesi pagi atau Rp 4.500.000 sesi malam; akhir pekan/libur Rp 5.000.000 per sesi.
  • Waktu: sesi pagi 09.00–13.00 WIB dan sesi malam 18.00–22.00 WIB. Pemakaian tambahan dan fasilitas tertentu dapat dikenai biaya terpisah.

Lihat rincian Gedung Wanita. Untuk konfirmasi, hubungi sekretariat 031-5025344.

Convention Hall berada di Jl. Arief Rahman Hakim No. 131, Surabaya. Gedung utama berkapasitas hingga 1.500 orang dengan kursi atau 2.000 orang untuk standing party. Fasilitasnya mencakup 200 kursi lipat, AC, sound system, 4 mikrofon, ruang rias/istirahat, dan genset.

  • Gedung utama: hari biasa Rp 4.500.000 sesi pagi atau Rp 5.000.000 sesi malam; akhir pekan/libur Rp 5.500.000 per sesi.
  • Ruang selatan: Blambangan, Singosari, Mataram, dan Majapahit mulai Rp 60.000 per jam pada hari biasa; Sriwijaya Rp 100.000 per jam. Tarif akhir pekan/libur berbeda.
  • Waktu gedung utama: sesi pagi 09.00–13.00 WIB dan sesi malam 18.00–22.00 WIB. Pemakaian tambahan dan fasilitas tertentu dapat dikenai biaya terpisah.

Lihat rincian Convention Hall. Untuk konfirmasi, hubungi sekretariat 031-5937040.

Siola Convention Hall berada di Gedung Siola lantai 4, Jl. Tunjungan No. 1–3. Penyewaannya khusus untuk rapat dan seminar.

  • Tarif per sesi 4 jam: ruang A1/A2 Rp 3.128.000; B1/B2 Rp 2.788.000; B3 Rp 1.856.000. Overtime dikenai tarif per jam sesuai jenis ruang.
  • Pengajuan: ajukan permohonan ke kantor BPKAD, Jl. Jimerto No. 25–27 lantai 3, dengan fotokopi KTP. Setelah permohonan diterima, pemohon memperoleh rincian tagihan.
  • Pembayaran: DP Rp 1.000.000 melalui transfer ke rekening bendahara penerimaan BPKAD; pelunasan paling lambat satu bulan sebelum acara sesuai ketentuan pada halaman gedung.

Lihat rincian Siola Convention Hall. Untuk memastikan prosedur terbaru, hubungi Hotline BPKAD.

Sebelum memesan gedung melalui portal Siwage BPKAD, periksa rincian fasilitas pada halaman gedung dan konfirmasikan kepada pengelola. Hal yang perlu dipastikan meliputi:

  • Tata Udara (AC Ruangan): Ketersediaan pendingin udara dan waktu penggunaannya.
  • Panggung Utama & Podium: Ketersediaan, ukuran, dan ketentuan penggunaan panggung serta podium.
  • Kursi Tamu Standar: Jumlah kursi yang disediakan dan pengaturan tempat duduk.
  • Sound System & Mikrofon: Perangkat pengeras suara dan jumlah mikrofon yang disediakan.
  • Ruang Rias & Ruang Transit VIP: Ketersediaan ruang rias atau ruang tunggu dan ketentuan penggunaannya.
  • Area Parkir & Pengaturan Lapangan: Kapasitas parkir dan ketersediaan petugas pengaturan kendaraan.

Pastikan fasilitas yang termasuk dalam biaya sewa, kebutuhan tambahan, dan biaya tambahannya sebelum menyetujui pemesanan. Koordinasikan dekorasi, katering, genset, atau videotron dengan pengelola gedung.

1
Cek Ketersediaan Jadwal

Buka jadwal dan ketersediaan gedung di Siwage sebelum memilih tanggal pemakaian.

2
Isi formulir pemesanan

Pilih tanggal kosong, masukkan data pemohon, jenis kegiatan (pernikahan, wisuda, rapat, pameran), serta lampirkan salinan KTP pemohon.

3
Pembayaran Awal

Setelah pesanan divalidasi oleh petugas BPKAD, sistem akan menampilkan kode bayar dan nominal pembayaran awal sesuai ketentuan yang berlaku. Periksa status pemesanan setelah membayar untuk memastikan tanggal kegiatan telah dikonfirmasi.

Periksa tagihan di halaman pemesanan Siwage. Pembayaran dilakukan secara nontunai sesuai tagihan yang tampil:

  • Pembayaran Awal: Nominal dan batas waktu pembayaran mengikuti tagihan yang muncul di sistem setelah pesanan disetujui petugas. Jika pembayaran tidak diterima sampai batas waktu, pesanan dapat dibatalkan oleh sistem.
  • Pelunasan: Sisa tagihan, jika ada, wajib dilunasi sebelum batas waktu yang tercantum pada sistem atau arahan petugas layanan.
  • Metode: Pembayaran dilakukan melalui kanal nontunai/kode bayar yang ditampilkan pada sistem Siwage. Jangan melakukan pembayaran ke rekening pribadi atau kanal di luar instruksi resmi.

Periksa ketentuan dan ajukan perubahan atau pembatalan melalui halaman pemesanan Siwage. Permohonan mengikuti ketentuan sistem dan hasil verifikasi petugas:

  • Ubah Tanggal: Dapat diajukan melalui sistem atau petugas layanan selama tanggal pengganti tersedia dan belum melewati batas waktu yang ditentukan.
  • Pembatalan Sewa: Pengajuan pembatalan tidak otomatis berarti dana dikembalikan. Ketentuan pengembalian dana mengikuti persyaratan pemesanan dan hasil verifikasi pengelola. Simpan bukti bayar, nomor pemesanan, dan alasan pembatalan untuk memudahkan penelusuran.

Buka halaman pemesanan Siwage, masuk ke detail pemesanan, lalu periksa:

  1. Detail Booking: cocokkan kode pemesanan, gedung, tanggal, dan sesi kegiatan.
  2. Pelunasan: lihat tanggal batas pelunasan yang tercantum.
  3. Tagihan: periksa nominal dan status masing-masing tagihan.
  • Pending: tagihan belum tercatat dibayar. Halaman menyediakan tombol Bayar VA atau Bayar QRIS.
  • Paid: tagihan sudah tercatat dibayar dan tersedia tombol Cetak SSRD.

Jika Anda sudah membayar tetapi status masih pending, hubungi Hotline WhatsApp BPKAD: 0857 0764 0541 dengan menyertakan kode pemesanan dan bukti pembayaran untuk pengecekan sebelum membayar ulang.

Agar pengecekan pemesanan lebih cepat, siapkan:

  • Nomor pemesanan atau nomor transaksi Siwage.
  • Nama gedung/ruangan, tanggal kegiatan, dan sesi pemakaian.
  • Nama pemohon serta nomor WhatsApp yang digunakan saat pemesanan.
  • Bukti pembayaran atau tangkapan layar status pemesanan jika sudah melakukan pembayaran.
Sewa Aset

Sewa Aset BMD

Cara mengajukan sewa tanah atau bangunan milik Pemerintah Kota Surabaya. Aset pemerintah ini disebut Barang Milik Daerah (BMD).

Warga dapat memantau katalog tanah/bangunan secara interaktif pada halaman Sewa Aset BMD. Katalog tersebut khusus menampilkan aset Pemerintah Kota Surabaya yang tersedia untuk disewa, bukan seluruh aset Pemerintah Kota Surabaya.

Katalog tersebut menampilkan:

  • Alamat lengkap dan titik koordinat pada peta.
  • Luas tanah/bangunan dan informasi peruntukan awal jika tersedia.
  • Informasi awal nilai sewa atau retribusi jika telah ditampilkan pada katalog.

Ajukan surat kepada Wali Kota Surabaya dengan tembusan kepada BPKAD Kota Surabaya. Untuk menyiapkan permohonan:

  1. Unduh contoh surat dan lampiran melalui tautan di bawah.
  2. Isi identitas pemohon dan informasi tanah yang ingin disewa.
  3. Lengkapi dokumen pendukung sesuai kebutuhan permohonan.

Dalam surat, cantumkan:

  • Lokasi tanah yang ingin disewa.
  • Rencana penggunaan tanah.
  • Luas atau batas tanah yang diketahui.
  • Jangka waktu sewa yang diusulkan.

Catatan: Dokumen diperiksa terlebih dahulu. Pengajuan tidak otomatis disetujui.

Unduh contoh surat dan lampiran

Surat permohonan ditujukan kepada Wali Kota Surabaya di Surabaya, dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya.

Perihal surat dapat ditulis Permohonan Sewa Aset. Isi surat sebaiknya memuat:

  • Identitas pemohon atau badan usaha.
  • Alamat/lokasi aset Pemerintah Kota Surabaya yang dimohonkan.
  • Rencana pemanfaatan aset atau kegiatan yang akan dilakukan.
  • Perkiraan luas objek sewa dan jangka waktu sewa yang diajukan.
  • Daftar dokumen pendukung yang dilampirkan.

Untuk pengajuan surat secara online, kunjungi situs resmi Bagian Umum dan Prokopim Kota Surabaya dan gunakan layanan Sinom untuk permohonan surat online sesuai petunjuk yang tersedia.

Jika ingin menyerahkan surat secara langsung atau mengalami kendala pada layanan online, konfirmasikan terlebih dahulu lokasi penerimaan berkas dan prosedur terbaru melalui kanal resmi BPKAD.

Surat ditujukan kepada Wali Kota Surabaya dengan tembusan kepada BPKAD. Cantumkan lokasi aset, rencana pemanfaatan, luas atau batas objek yang diketahui, jangka waktu sewa, dan dokumen pendukung.

Tanah kosong milik Pemerintah Kota Surabaya dapat diajukan permohonan pemanfaatan dalam bentuk sewa. Namun, persetujuan tidak otomatis diberikan karena harus melalui telaah status aset, kesesuaian rencana pemanfaatan, kondisi lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Pemohon dapat menyampaikan surat permohonan kepada Wali Kota Surabaya dengan tembusan BPKAD. Dalam surat, cantumkan alamat atau titik koordinat lokasi, foto lokasi, rencana penggunaan seperti rumah tinggal atau kegiatan usaha, luas yang dimohonkan, serta jangka waktu sewa yang diajukan.

Setelah dokumen diterima, permohonan akan ditelaah. Jika dapat diproses, tahapan berikutnya dapat meliputi verifikasi/survei lokasi, penilaian sewa, penetapan nilai sewa, pembayaran, dan penandatanganan perjanjian sewa.

Plang atau papan aset menunjukkan bahwa lokasi tersebut terindikasi/tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya. Apabila warga berminat menggunakan atau menyewa lokasi tersebut, permohonan tetap dapat diajukan secara tertulis untuk ditelaah lebih lanjut.

Dalam permohonan, cantumkan informasi lokasi sejelas mungkin seperti alamat, titik koordinat, foto plang/papan aset, foto kondisi lokasi, rencana penggunaan, luas yang ingin dimanfaatkan, dan jangka waktu sewa yang diajukan.

BPKAD akan melakukan pengecekan status aset dan kesesuaian pemanfaatan. Apabila objek dapat diproses, permohonan akan mengikuti mekanisme sewa BMD sesuai ketentuan.

Sebagai bahan pertimbangan, pemohon menyiapkan dokumen pendukung sesuai kondisi permohonan. Dokumen yang umum dilampirkan meliputi:

  • Fotokopi KTP pemohon.
  • NPWP dan izin usaha/NIB apabila permohonan terkait usaha.
  • Fotokopi akta pendirian apabila pemohon berbentuk badan hukum.
  • Peta lokasi, denah/layout, dan foto lokasi objek sewa.
  • Informasi luas dan alamat objek sewa.
  • Proposal usaha apabila tersedia.
  • Dokumen pendukung lain yang relevan.
  • Surat pernyataan bersedia menjaga dan memelihara objek sewa serta mengikuti ketentuan selama masa sewa.

Surat pernyataan tanggung jawab mutlak digunakan untuk menyatakan komitmen pemohon selama memanfaatkan aset Pemerintah Kota Surabaya. Umumnya memuat:

  • Identitas penanda tangan: nama, NIK, alamat, nomor telepon, dan keterangan bertindak atas nama pribadi atau badan usaha.
  • Lokasi aset yang dimohonkan.
  • Luas dan jangka waktu sewa yang diajukan.
  • Kesanggupan membayar uang sewa, pajak, dan/atau retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Kesediaan menjaga dan memelihara objek sewa serta mengikuti ketentuan selama jangka waktu sewa.
  • Pernyataan bersedia bertanggung jawab apabila terdapat keterangan yang tidak benar.

Surat pernyataan ditandatangani di atas meterai sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat pernyataan kesanggupan membayar uang sewa dibuat apabila permohonan sudah disetujui dan nominal sewa telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Surat ini memuat identitas pemohon, lokasi objek sewa, luas dan jangka waktu sewa, serta kesanggupan membayar uang sewa sesuai nominal yang ditetapkan. Surat ditandatangani di atas meterai sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum, alur permohonan sewa BMD adalah sebagai berikut:

  1. Calon penyewa mengajukan permohonan sewa BMD kepada Wali Kota Surabaya, dilengkapi tujuan penyewaan dan jangka waktu sewa. Usulan jangka waktu sewa mengikuti jenis pemanfaatan dan ketentuan yang berlaku untuk objek tersebut.
  2. Berkas permohonan ditelaah. Apabila tidak disetujui, pemohon akan mendapat tanggapan atas permohonan sewa.
  3. Apabila disetujui, dilakukan penelitian objek sewa, termasuk verifikasi, survei lokasi, dan pengukuran jika dibutuhkan.
  4. Nilai sewa ditentukan melalui penilaian atau ketentuan tarif yang berlaku untuk objek tersebut.
  5. Nilai sewa disampaikan kepada calon penyewa.
  6. Calon penyewa menyampaikan surat pernyataan kesanggupan membayar uang sewa.
  7. Surat Ketetapan Pembayaran (SKP) disampaikan kepada calon penyewa.
  8. Calon penyewa membayar uang sewa sesuai SKP.
  9. Tanda Bukti Pembayaran (TBP) disampaikan kepada calon penyewa.
  10. Proses dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian sewa menyewa.

Alur ini bersifat ringkasan panduan. Rincian teknis tetap mengikuti hasil verifikasi objek, ketentuan pemanfaatan BMD, dan arahan petugas.

Ketentuan sewa aset lahan kosong milik Pemerintah Kota Surabaya diatur sebagai berikut:

  • Jangka Waktu Sewa: Jangka waktu mengikuti ketentuan pemanfaatan BMD dan hasil persetujuan atas objek yang diajukan.
  • Pemanfaatan yang Diperbolehkan: Pemanfaatan menyesuaikan status aset, tata ruang, kondisi fisik, dan hasil telaah teknis.
  • Larangan Umum: Dilarang mendirikan bangunan permanen tanpa izin, menyewakan kembali aset kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis, atau mengubah peruntukan lahan di luar kontrak.

Prinsipnya dapat diajukan melalui mekanisme sewa, tetapi perlu dicek terlebih dahulu status aset, tata ruang, fungsi fasilitas umum, dan kesesuaian rencana pemanfaatannya. Ajukan lokasi yang dimaksud secara tertulis ke BPKAD Surabaya, Gedung Jimerto Lantai 2 untuk ditelaah oleh tim aset.

Besaran sewa mengikuti hasil penilaian atau ketentuan tarif yang berlaku untuk objek tersebut. Untuk pasar, kios, koperasi, atau pemanfaatan UMKM, skema dan nilai sewa tetap mengikuti hasil verifikasi serta ketentuan pemanfaatan BMD.

Untuk pengecekan pembayaran sewa aset, HGB di atas HPL, atau SSRD, siapkan nomor SK/SKP/SSRD, nama penyewa, objek aset, dan bukti pembayaran. Jika pembayaran dilakukan melalui VA/QRIS, pastikan nominal dan nomor referensi pembayaran sesuai dengan tagihan yang diterbitkan sistem.

Apabila status belum berubah setelah pembayaran, sertakan tangkapan layar bukti bayar dan status terakhir agar petugas dapat menelusuri transaksi.

Lelang

Informasi Lelang Barang Pemerintah Kota

Panduan umum untuk mencari pengumuman dan memahami proses lelang barang milik Pemerintah Kota Surabaya.

Informasi lelang barang pemerintah disampaikan melalui kanal resmi. Secara umum, calon peserta dapat memantau:

  • Portal Lelang Indonesia: lelang.go.id sebagai kanal resmi informasi dan pelaksanaan lelang.

Informasi pada portal resmi lelang menjadi acuan utama untuk jadwal, objek, nilai limit, uang jaminan, syarat peserta, dan tata cara penawaran.

Informasi Resmi Penyelenggaraan Lelang Barang Milik Daerah
Pemerintah Kota Surabaya menyelenggarakan lelang aset dan barang milik daerah secara resmi, terbuka, dan transparan melalui saluran resmi pemerintah.

Ciri-Ciri Pelaksanaan Lelang Resmi Pemerintah:

  • Melalui Portal DJKN Resmi: Periksa pengumuman lelang yang dimaksud pada portal www.lelang.go.id milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan. Pastikan identitas penyelenggara dan penjual sesuai dengan pengumuman.
  • Penyetoran Uang Jaminan Melalui VA Resmi: Untuk lelang melalui portal ini, ikuti petunjuk penyetoran uang jaminan dan nomor Virtual Account (VA) yang ditampilkan pada akun pengguna di lelang.go.id, bukan ke rekening perorangan atau pribadi.
  • Konfirmasi Informasi: Untuk memastikan jadwal dan objek lelang yang sedang berlangsung, masyarakat dapat menghubungi langsung Hotline WhatsApp BPKAD di 0857 0764 0541.
1
Cek Pengumuman Lelang

Buka lelang.go.id, cari objek lelang yang sesuai, lalu baca detail pengumuman secara lengkap.

2
Ikuti Syarat pada Portal Lelang

Perhatikan jadwal, dokumen yang diperlukan, nilai limit, uang jaminan, batas waktu setoran jaminan, dan tata cara penawaran.

3
Lakukan Penawaran Sesuai Mekanisme

Penawaran dan hasil lelang mengikuti mekanisme yang tercantum pada portal resmi lelang serta ketentuan yang berlaku.

Sebelum mengikuti lelang, calon peserta sebaiknya memastikan beberapa hal berikut:

  • Identitas dan akun pada portal lelang sudah sesuai ketentuan.
  • Objek lelang, lokasi, kondisi barang, dan dokumen pendukung sudah dibaca dengan cermat.
  • Jadwal lelang, batas setoran jaminan, nilai limit, dan tata cara pembayaran sudah dipahami.
  • Seluruh informasi mengacu pada pengumuman resmi yang tercantum pada lelang.go.id.

Pendaftaran peserta, penyetoran jaminan, penawaran, dan informasi teknis lelang mengikuti mekanisme pada lelang.go.id. BPKAD dapat menayangkan pengumuman pendukung, tetapi proses lelang tetap mengacu pada portal resmi lelang dan ketentuan yang tercantum pada pengumuman.

APBD

Transparansi APBD

Lihat dan unduh informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya.

Transparansi APBD berarti masyarakat dapat melihat rencana, penggunaan, dan laporan pertanggungjawaban anggaran daerah. Tujuannya:

  • Tanggung jawab: Masyarakat dapat melihat apakah anggaran digunakan untuk tujuan yang sudah ditetapkan.
  • Keikutsertaan masyarakat: Masyarakat, pelajar, dan peneliti dapat mempelajari anggaran daerah.
  • Informasi terbuka: Informasi keuangan daerah lebih mudah ditemukan dan dipahami.

Masyarakat dapat mengakses dokumen APBD Kota Surabaya sesuai tahun anggaran yang tersedia melalui halaman Transparansi APBD di portal BPKAD.

Jenis dokumen yang dapat dipublikasikan melalui portal resmi Pemerintah Kota Surabaya meliputi daftar berikut. Ketersediaannya mengikuti tahun anggaran dan tahap publikasi:

  • Peraturan Daerah (Perda) APBD: Dokumen hukum penetapan anggaran tahunan yang disetujui DPRD.
  • Ringkasan APBD: Rekapitulasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam format ringkas.
  • Rincian Belanja per OPD: Detail alokasi anggaran belanja untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah.
  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA): Laporan perbandingan antara anggaran yang direncanakan dengan realisasi serapan yang sesungguhnya.
  • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD): Laporan keuangan daerah yang mencakup antara lain neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Periksa keterangan audit pada dokumen yang diunduh.
  • Perda Perubahan APBD (APBD-P): Peraturan daerah yang menetapkan perubahan APBD pada tahun anggaran terkait.
1
Buka Halaman Transparansi APBD

Kunjungi menu Transparansi APBD pada portal BPKAD Kota Surabaya.

2
Pilih Tahun Anggaran

Pilih tahun anggaran yang tersedia pada halaman tersebut.

3
Akses Dokumen di Portal Surabaya.go.id

Anda akan diarahkan ke halaman resmi Pemerintah Kota Surabaya yang memuat daftar dokumen APBD dalam format PDF yang dapat diunduh tanpa biaya.

Ya, seluruh dokumen APBD yang dipublikasikan melalui portal merupakan informasi publik terbuka dan dapat digunakan untuk:

  • Skripsi, tesis, dan disertasi terkait pengelolaan keuangan daerah.
  • Kajian kebijakan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah.
  • Kebutuhan dokumentasi, publikasi informasi, atau kajian mengenai anggaran daerah.
  • Analisis pembanding antar daerah untuk kebutuhan akademis atau kelembagaan.

Jika memerlukan data tambahan yang tidak tersedia di portal, Anda dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui PPID Kota Surabaya di ppid.surabaya.go.id.

Jika dokumen belum tersedia pada halaman transparansi, periksa kembali tahun anggaran dan jenis dokumen yang dibutuhkan. Beberapa dokumen mengikuti tahapan penetapan, perubahan, audit, atau publikasi resmi.

Untuk kebutuhan informasi yang lebih spesifik, gunakan kanal PPID Kota Surabaya dengan menyebutkan tahun anggaran, jenis dokumen, dan tujuan permohonan informasi.

Kunjungan Kerja

Kunjungan Kerja / Studi Banding ke BPKAD

Kirim permohonan kunjungan, studi banding, pertemuan resmi, atau koordinasi melalui layanan surat Pemerintah Kota Surabaya.

Permohonan kunjungan kerja, studi kerja, studi banding, audiensi, atau koordinasi resmi dikirim melalui website umumprokopim.surabaya.go.id, lalu pilih layanan SEMPOL.

SEMPOL adalah layanan untuk mengirim dan mengecek surat secara online.

  • Tujuan surat: Wali Kota Surabaya.
  • Tidak perlu menambahkan cq atau tujuan lain pada alamat surat.
  • Lampirkan surat resmi dari instansi. Tulis usulan jadwal, jumlah peserta, nama dan nomor kontak orang yang dapat dihubungi, serta tujuan kunjungan.

Alternatif pengiriman surat dapat dilakukan melalui email tu.umumsby@gmail.com.

Belum ditemukan panduan yang sesuai

Coba kata yang lebih singkat, seperti “Surat Ijo” atau “sewa gedung”. Anda juga dapat menggunakan bantuan di bawah untuk mencari langkah berikutnya.

WhatsApp Resmi BPKAD 08.00–16.00 WIB
Konsultasi dengan Petugas

Silakan sampaikan kebutuhan atau kendala Anda melalui WhatsApp. Petugas melayani Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB.

Gedung Pemkot, Jl. Jimerto 25-27, Surabaya

Belum menemukan jawaban yang sesuai?

Pilih kebutuhan Anda untuk melihat panduan awal dan informasi yang perlu disiapkan sebelum menghubungi petugas.

Panduan sesuai kebutuhan

Layanan Apa yang Anda Perlukan?

Pilih jenis layanan dan kondisi yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika belum dapat menentukan jenis layanan, pilih “Layanan lainnya”.

Formulir ini membantu menyiapkan pesan, bukan mengirim permohonan layanan. Saat memilih “Lanjut ke WhatsApp”, periksa pesan terlebih dahulu, lalu kirim jika sudah sesuai. Jangan masukkan kata sandi, PIN, atau kode OTP.