Panduan alur layanan, persyaratan berkas, dan kanal bantuan BPKAD Kota Surabaya.
Ketik kata kunci layanan untuk menyaring panduan. Ketentuan akhir tetap mengikuti informasi pada aplikasi layanan atau arahan petugas.
Pertanyaan umum seputar layanan, lokasi kantor BPKAD Surabaya, dan bantuan portal.
Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya beralamat di:
Gedung Pemerintah Kota Surabaya
Jl. Jimerto No. 25-27, Ketabang, Kec. Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60272
Untuk mengajukan Surat Keterangan (Suket), pemohon perlu membuat akun pada portal Suket BPKAD:
Pemerintah Kota Surabaya memfasilitasi program magang terpadu bagi siswa SMA/SMK dan mahasiswa:
Pengaduan atau keluhan pelayanan dapat disampaikan melalui saluran resmi berikut:
Tips agar pengaduan mudah ditelusuri: Sertakan nama lengkap, nomor KTP/persil jika relevan, kronologi singkat, dan lampiran foto atau dokumen pendukung.
Agar konsultasi tidak berulang dan petugas dapat memahami konteks dengan cepat, siapkan data berikut sesuai jenis layanan:
Hindari mengirim data sensitif seperti password, PIN, OTP, atau informasi rekening pribadi. Petugas tidak memerlukan data tersebut untuk membantu pengecekan layanan.
Ya, konsultasi tatap muka tersedia di BPKAD Lantai 2 dan Lantai 3, Jl. Jimerto No. 25-27. Jadwal dapat berubah pada hari libur nasional, cuti bersama, atau penyesuaian layanan tertentu:
Ringkasan jenis pengajuan, perpanjangan, pembayaran, dan peningkatan status Izin Pemakaian Tanah (IPT/Surat Ijo) serta Izin Pemakaian Ruang (IPR).
Pelayanan untuk menertibkan administrasi pemakaian tanah aset Pemerintah Kota Surabaya. Persetujuan tetap bergantung pada verifikasi status aset, riwayat penguasaan, tata ruang, dan kelengkapan dokumen:
Layanan perubahan status atau pembaruan masa berlaku kartu IPT yang sudah ada:
Pelayanan yang memfasilitasi penggunaan dokumen IPT sebagai agunan resmi perbankan atau legalitas konstruksi gedung:
Surat Ijo adalah istilah umum untuk Izin Pemakaian Tanah (IPT), yaitu izin pemakaian tanah aset Pemerintah Kota Surabaya oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengajuan dapat dilakukan langsung melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Kota Surabaya:
Waktu proses dapat berbeda sesuai kelengkapan berkas, antrean, dan kebutuhan pengecekan lapangan. Jika status belum berubah, tanyakan melalui WhatsApp Helpdesk BPKAD: 0852-5750-5734 dengan menyertakan nomor permohonan.
Pengurusan duplikat IPT/Surat Ijo bergantung pada tahun penerbitan dokumen tersebut:
Jika Anda mengalami kesulitan atau bingung terkait proses pengurusan, Anda dapat menghubungi WhatsApp Center BPKAD di nomor 0852-5750-5734.
Masukkan ID persil pada kolom cek cepat di Beranda atau buka halaman Pembayaran Layanan.
Sistem akan menampilkan nama pemegang izin, alamat persil, luas tanah, masa berlaku izin, denda (jika ada), serta total retribusi yang harus dibayarkan.
Klik tombol Bayar Sekarang, lalu pilih metode transaksi:
• Virtual Account (VA): Transfer dari seluruh bank komersial.
• QRIS: Pindai kode QR menggunakan e-wallet (GoPay, OVO, ShopeePay, DANA) atau mobile banking.
Tidak bisa. Surat Ijo (Izin Pemakaian Tanah/IPT) tidak dapat diubah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) karena tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Surabaya. Namun, status hak pemakaian tersebut dapat ditingkatkan/diubah menjadi HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan) Pemkot Surabaya.
Pengajuan peningkatan status menjadi HGB di atas HPL Pemkot diatur berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota No. 76 Tahun 2024. Kriteria umumnya meliputi:
Besaran pembayaran/retribusi mengikuti ketentuan tarif resmi yang berlaku dan hasil verifikasi objek pada saat pengajuan diproses.
Ketentuan teknis mengacu pada Peraturan Wali Kota No. 76 Tahun 2024. Konsultasi berkas dapat dilakukan di Kantor BPKAD Jl. Jimerto Lantai 2 atau Lantai 3, atau melalui WhatsApp Helpdesk BPKAD di nomor 0852-5750-5734.
Tidak. Surat Keterangan Status Tanah hanya bersifat informasi administratif tentang kejelasan status kepemilikan tanah, bukan merupakan dasar hukum pengajuan perpanjangan HGB. Untuk perpanjangan HGB, Anda harus mengajukan permohonan tersendiri ke BPKAD.
Penjelasan mengenai pembayaran retribusi, pengajuan keringanan, angsuran, serta program penghapusan sanksi administratif jika sedang berlaku.
Bisa diajukan. Permohonan keringanan, pengurangan, atau angsuran retribusi mengacu pada ketentuan yang berlaku, antara lain Perwali No. 43 Tahun 2024 jo. Perwali No. 122 Tahun 2024. Pengajuan dapat dilakukan melalui suket-bpkad.surabaya.go.id atau konsultasi di BPKAD Jl. Jimerto Lantai 3. Persetujuan dan besaran keringanan ditentukan setelah verifikasi dokumen dan kondisi pemohon.
Dapat diajukan untuk rumah tinggal dengan kriteria tertentu. Contoh kondisi yang biasanya menjadi bahan pertimbangan:
Apabila kriteria tersebut belum terpenuhi, Anda tetap dapat mengajukan permohonan keringanan melalui skema angsuran pembayaran tahunan.
Program penghapusan sanksi/denda administratif bersifat periodik dan hanya berlaku jika ada pengumuman resmi dari Pemerintah Kota Surabaya. Periode, jenis tagihan yang tercakup, dan syaratnya dapat berbeda setiap program. Pantau kanal resmi BPKAD sebelum melakukan pembayaran.
Dasar retribusi saat ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perhitungan tarif mempertimbangkan komponen seperti luas persil, peruntukan, kelas lokasi, NJOP, masa pemakaian, dan data administratif persil. Jika nilai tagihan terasa tidak sesuai, periksa kembali ID persil dan masa tagihan. Untuk penelusuran data, datang ke Kantor BPKAD Lantai 3 dengan membawa SK/Kartu IPT, bukti pembayaran lama, dan tangkapan layar tagihan terbaru.
Ya. PBB merupakan pajak atas kepemilikan/pemanfaatan bumi dan bangunan kepada negara, sedangkan Retribusi IPT merupakan biaya sewa pemakaian lahan aset kekayaan milik daerah Kota Surabaya. Keduanya merupakan kewajiban hukum yang berbeda dan tetap wajib dilunasi sesuai jatuh tempo masing-masing.
Status pembayaran biasanya membutuhkan waktu sinkronisasi dari kanal pembayaran ke sistem layanan. Sebagai langkah awal, pastikan Anda telah memeriksa dan mengunduh tanda bukti pembayaran melalui halaman Cetak SSRD.
Apabila status pembayaran tetap belum terupdate setelah melakukan pengecekan tersebut, silakan hubungi WhatsApp Center BPKAD: 0852-5750-5734 dengan melampirkan data pendukung berikut:
Pelayanan surat keterangan administrasi pertanahan dan persil yang diajukan melalui portal Suket BPKAD.
Terdapat beberapa sub-layanan Surat Keterangan (Suket) mandiri yang dapat diajukan secara online di portal Suket BPKAD:
Setiap jenis permohonan memiliki form dan lampiran berbeda. Secara umum, siapkan data pemohon, data persil, dan dokumen pendukung sesuai layanan yang dipilih:
Dokumen bertanda wajib pada aplikasi harus diunggah agar permohonan dapat diproses. Pastikan file terbaca jelas dan sesuai dengan jenis layanan yang dipilih.
Pemohon membuat akun, memilih jenis layanan, lalu mengunggah berkas persyaratan di suket-bpkad.surabaya.go.id.
Petugas BPKAD memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Estimasi waktu bergantung pada jenis layanan, kelengkapan berkas, kebutuhan pengecekan lapangan, dan antrean permohonan.
Untuk permohonan Status Tanah atau Keterangan Persil, petugas dapat menjadwalkan pengecekan lokasi atau penunjukan batas persil bersama pemohon apabila diperlukan.
Jika permohonan disetujui, surat keterangan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik (PDF). Pemohon dapat mengunduh dokumen melalui portal Suket.
Jika permohonan belum berubah status atau diminta revisi, periksa kembali catatan pada aplikasi Suket. Hal yang paling sering perlu diperbaiki antara lain:
Saat menghubungi helpdesk, sertakan nomor permohonan Suket dan tangkapan layar catatan revisi agar petugas dapat langsung menelusuri permohonan.
Pilih jenis permohonan yang sesuai, lalu siapkan data dan dokumen berikut sebelum mengisi form di portal Suket.
Apabila terdapat perbedaan data atau klaim status tanah yang perlu diklarifikasi, pemohon dapat mengajukan permohonan penelusuran status secara resmi:
Anda dapat berpartisipasi menjaga aset daerah dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan aset tersebut ke saluran resmi berikut:
Penyewaan aset gedung pertemuan milik Pemerintah Kota Surabaya untuk kegiatan masyarakat, lembaga, maupun kegiatan lain sesuai ketentuan.
Gedung pertemuan yang tersedia pada portal Siwage BPKAD dapat digunakan sesuai jadwal, ketentuan pemakaian, dan hasil validasi admin. Informasi kapasitas dan fasilitas sebaiknya dicek kembali pada halaman detail gedung sebelum melakukan pemesanan:
Buka modul Siwage dan periksa kalender ketersediaan tanggal gedung yang ingin Anda sewa.
Pilih tanggal kosong, masukkan data pemohon, jenis kegiatan (pernikahan, wisuda, rapat, pameran), serta lampirkan salinan KTP pemohon.
Setelah pesanan divalidasi oleh admin BPKAD, sistem akan menampilkan kode bayar dan nominal pembayaran awal sesuai ketentuan yang berlaku. Slot tanggal mengikuti status pembayaran pada sistem.
Penyewa gedung wajib mematuhi skema pembayaran retribusi non-tunai berikut:
Perubahan jadwal dan pembatalan mengikuti ketentuan pada sistem Siwage serta hasil verifikasi admin, karena tanggal yang sudah dipesan memengaruhi kesempatan pemakaian warga lain:
Agar pengecekan booking lebih cepat, siapkan:
Informasi pemanfaatan tanah atau bangunan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Surabaya melalui mekanisme sewa sesuai ketentuan.
Warga dapat memantau katalog tanah/bangunan kosong secara interaktif pada halaman Sewa Aset Kosong (Sasetboyo). Katalog tersebut menampilkan:
Permohonan diajukan dengan menyiapkan rencana pemanfaatan aset, jenis kegiatan/usaha, durasi sewa yang diusulkan, serta profil pemohon. Pengajuan akan ditelaah berdasarkan status aset, kesesuaian pemanfaatan, dan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan sewa aset lahan kosong milik Pemerintah Kota Surabaya diatur sebagai berikut:
Prinsipnya dapat diajukan melalui mekanisme sewa, tetapi perlu dicek terlebih dahulu status aset, tata ruang, fungsi fasilitas umum, dan kesesuaian rencana pemanfaatannya. Ajukan lokasi yang dimaksud secara tertulis ke BPKAD Surabaya, Gedung Jimerto Lantai 2 untuk ditelaah oleh tim aset.
Besaran sewa mengikuti hasil penilaian atau ketentuan tarif yang berlaku untuk objek tersebut. Untuk pasar, kios, koperasi, atau pemanfaatan UMKM, skema dan nilai sewa tetap mengikuti hasil verifikasi serta ketentuan pemanfaatan BMD.
Untuk pengecekan pembayaran sewa aset, HGB di atas HPL, atau SSRD, siapkan nomor SK/SKP/SSRD, nama penyewa, objek aset, dan bukti pembayaran. Jika pembayaran dilakukan melalui VA/QRIS, pastikan nominal dan nomor referensi pembayaran sesuai dengan tagihan yang diterbitkan sistem.
Apabila status belum berubah setelah pembayaran, sertakan tangkapan layar bukti bayar dan status terakhir agar petugas dapat menelusuri transaksi.
Panduan umum untuk mencari pengumuman dan memahami proses lelang barang milik Pemerintah Kota Surabaya.
Informasi lelang barang pemerintah disampaikan melalui kanal resmi. Secara umum, calon peserta dapat memantau:
Informasi pada portal resmi lelang menjadi acuan utama untuk jadwal, objek, nilai limit, uang jaminan, syarat peserta, dan tata cara penawaran.
Buka lelang.go.id, cari objek lelang yang sesuai, lalu baca detail pengumuman secara lengkap.
Perhatikan jadwal, dokumen yang diperlukan, nilai limit, uang jaminan, batas waktu setoran jaminan, dan tata cara penawaran.
Penawaran dan hasil lelang mengikuti mekanisme yang tercantum pada portal resmi lelang serta ketentuan yang berlaku.
Sebelum mengikuti lelang, calon peserta sebaiknya memastikan beberapa hal berikut:
Pendaftaran peserta, penyetoran jaminan, penawaran, dan informasi teknis lelang mengikuti mekanisme pada lelang.go.id. BPKAD dapat menayangkan pengumuman pendukung, tetapi proses lelang tetap mengacu pada portal resmi lelang dan ketentuan yang tercantum pada pengumuman.
Informasi seputar keterbukaan data anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Surabaya.
Transparansi APBD adalah keterbukaan informasi mengenai dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran daerah. Tujuannya:
Masyarakat dapat mengakses dokumen APBD Kota Surabaya dari tahun 2021 hingga tahun berjalan melalui halaman Transparansi APBD di portal BPKAD.
Setiap tahun anggaran, BPKAD mempublikasikan dokumen-dokumen berikut melalui portal resmi Pemerintah Kota Surabaya:
Kunjungi menu Transparansi APBD pada portal BPKAD Kota Surabaya.
Klik kartu tahun anggaran yang ingin Anda akses (tersedia dari tahun 2021 s.d. tahun berjalan).
Anda akan diarahkan ke halaman resmi Pemerintah Kota Surabaya yang memuat daftar dokumen APBD dalam format PDF yang bisa diunduh secara gratis.
Ya, seluruh dokumen APBD yang dipublikasikan melalui portal merupakan informasi publik terbuka dan dapat digunakan untuk:
Jika memerlukan data tambahan yang tidak tersedia di portal, Anda dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui PPID Kota Surabaya di ppid.surabaya.go.id.
Jika dokumen belum tersedia pada halaman transparansi, periksa kembali tahun anggaran dan jenis dokumen yang dibutuhkan. Beberapa dokumen mengikuti tahapan penetapan, perubahan, audit, atau publikasi resmi.
Untuk kebutuhan informasi yang lebih spesifik, gunakan kanal PPID Kota Surabaya dengan menyebutkan tahun anggaran, jenis dokumen, dan tujuan permohonan informasi.
Coba kata kunci lain atau pilih langsung kategori panduan dari menu samping.
Gunakan form singkat untuk mengarahkan pertanyaan sesuai layanan dan kondisi yang sedang dialami. Setelah itu, sistem akan menampilkan panduan awal dan kanal bantuan yang relevan.
Pilih layanan dan kondisi yang sedang dialami. Untuk IPT, IPR, HGB di atas HPL, dan sewa aset, sistem akan menampilkan kanal bantuan yang tersedia. Untuk Blokir IPT, Magang, dan urusan lainnya, kanal WhatsApp khusus akan ditampilkan setelah nomor resmi tersedia.