Pilih jenis permohonan yang sesuai, lalu siapkan data dan dokumen inti berikut sebelum mengisi form di portal Suket. Detail akhir tetap mengikuti kolom wajib pada aplikasi.
1. Permohonan Status Tanah
Digunakan untuk meminta penelusuran awal status tanah atau persil. Cocok jika pemohon membutuhkan informasi administratif terkait lokasi tanah yang diajukan.
- Nama, alamat, pekerjaan, dan nomor telepon pemohon.
- Alamat persil, kelurahan, kecamatan, kota, dan titik lokasi persil pada peta.
- Fotokopi KTP dan KK.
- Fotokopi PBB/SPPT tahun terakhir atau surat keterangan NJOP.
- Surat pernyataan kepemilikan atau penguasaan bangunan.
- Formulir permohonan dan foto tanah/bangunan.
- Surat kuasa jika pengajuan dikuasakan.
2. Surat Keterangan Persil
Digunakan untuk memperoleh keterangan administratif persil, misalnya data pemegang IPT, alamat objek, atau kebutuhan pendukung laporan ke kepolisian.
- Nama, alamat, dan nomor telepon pemohon.
- Nama pemegang IPT dan alamat persil.
- Fotokopi KTP dan KK.
- Fotokopi legalisir akta pendirian jika pemohon berbadan hukum.
- Fotokopi dokumen kepemilikan jika IPT sudah beralih.
- Formulir permohonan.
3. Permohonan Pengumuman IPT Balik Nama
Digunakan jika terdapat proses peralihan atau balik nama IPT yang membutuhkan pengumuman resmi sebelum tahap administrasi berikutnya.
- Nama, alamat, dan nomor telepon pemohon.
- Nomor IPT, tanggal IPT, alamat persil, dan jenis pengumuman.
- Fotokopi KTP dan KK.
- Fotokopi SKRK jika diminta pada form.
- Fotokopi IPT dan dokumen peralihan.
- Fotokopi legalisir akta pendirian jika pemohon berbadan hukum.
- Formulir permohonan.
4. Permohonan Pengumuman IPT Hilang
Digunakan jika dokumen IPT hilang dan pemohon perlu membuat pengumuman sebagai dasar proses dokumen pengganti atau tindak lanjut administrasi.
- Nama, alamat, dan nomor telepon pemohon.
- Nomor dan tanggal surat kehilangan dari kepolisian.
- Nama pemegang IPT, alamat persil, nomor IPT, dan jenis pengumuman jika tersedia.
- Fotokopi KTP dan KK.
- Fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Fotokopi dokumen kepemilikan atau dokumen peralihan jika IPT sudah beralih.
- Alasan atau kronologi peralihan IPT jika diminta.
- Formulir permohonan.
5. Keringanan Pemutihan
Digunakan untuk mengajukan keringanan biaya dalam program pemutihan IPT. Layanan ini mengikuti periode, syarat, dan ketentuan program yang berlaku.
- NIK, nama pemohon, alamat persil, nomor SK, NOP jika tersedia, penggunaan persil, dan nomor telepon.
- Jumlah cicilan jika tersedia pada form.
- Pilihan diwakilkan jika pengajuan dikuasakan.
- Pilihan bebas denda jika pemohon mengajukan pembebasan denda.
- Foto persil, dokumen pendukung, dan formulir permohonan.
6. IPT Keringanan
Digunakan untuk mengajukan keringanan pembayaran retribusi IPT. Jika tersedia pada form, pemohon dapat memilih skema cicilan atau keringanan sesuai kondisi.
- NIK, nama pemohon, alamat persil, nomor SK, NOP jika tersedia, penggunaan persil, dan nomor telepon.
- Jumlah cicilan jika tersedia pada form.
- Pilihan diwakilkan jika pengajuan dikuasakan.
- Pilihan bebas denda jika pemohon mengajukan pembebasan denda.
- Foto persil, dokumen pendukung, dan formulir permohonan.
7. IPT Pengurangan
Digunakan untuk mengajukan pengurangan retribusi IPT berdasarkan kategori pemohon atau peruntukan tertentu yang tersedia pada form.
- NIK, nama pemohon, alamat persil, nomor SK, NOP jika tersedia, penggunaan persil, dan nomor telepon.
- Pilihan diwakilkan jika pengajuan dikuasakan.
- Kategori pengurangan yang sesuai, misalnya veteran, pensiunan PNS, MBR, pendidikan, kesehatan, sosial, keagamaan, kepentingan umum, atau kategori lain yang tersedia pada form.
- Foto persil, dokumen pendukung, dan formulir permohonan.
- Dokumen pendukung sesuai kategori, seperti bukti veteran, bukti pensiun PNS, proposal kegiatan sosial/keagamaan, surat keterangan waris, surat kuasa ahli waris, surat keterangan penghasilan, SKTM RT/RW, atau dokumen dari Dinas Sosial untuk MBR.