Layanan mandiri online untuk pengajuan surat keterangan pertanahan, pengumuman IPT, dan keringanan retribusi.
Suket BPKAD (Surat Keterangan Mandiri) adalah sistem pelayanan publik digital yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya. Layanan ini memungkinkan warga kota mengajukan permohonan surat keterangan pertanahan (IPT), balik nama, hingga permohonan keringanan retribusi secara mandiri dan transparan dari mana saja.
Berikut adalah daftar layanan surat keterangan dan keringanan retribusi yang dilayani di portal Suket BPKAD Kota Surabaya:
Layanan permohonan mandiri untuk mengetahui dan memverifikasi informasi kejelasan status hukum kepemilikan aset tanah Pemerintah Kota Surabaya.
Layanan permohonan pengumuman resmi ke publik untuk proses balik nama Izin Pemakaian Tanah (IPT) di media cetak (koran) maupun penempelan pengumuman di lokasi persil.
Layanan pengajuan pengumuman resmi kehilangan surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) di koran cetak atau lokasi persil sebagai prasyarat penerbitan sertifikat IPT duplikat.
Penerbitan dokumen surat keterangan persil tanah resmi untuk keperluan laporan kehilangan atau pelengkap administrasi hukum ke pihak Kepolisian.
Layanan pengajuan Keringanan dalam pembayaran retribusi IPT berupa pembayaran berkala (angsuran/cicilan) dalam Proses Retribusi Pemutihan/Peresmian IPT.
Layanan pengajuan keringanan pembayaran retribusi IPT berupa pembayaran berkala (angsuran/cicilan) bagi warga atau pelaku usaha dengan kriteria ekonomi tertentu.
Permohonan keringanan dalam bentuk pengurangan persentase nilai retribusi tahunan Izin Pemakaian Tanah (IPT) sesuai regulasi daerah yang berlaku.
Siapkan dokumen persyaratan Anda, kemudian kunjungi portal resmi Suket BPKAD untuk mendaftar dan memproses pengajuan Anda secara penuh secara digital.
Mulai Pengajuan di Suket BPKAD