Situs Resmi BPKAD Kota Surabaya
BPKAD Kota Surabaya

Surat Keterangan Mandiri

Layanan mandiri online untuk pengajuan surat keterangan pertanahan, pengumuman IPT, dan keringanan retribusi.

Apa itu Portal Suket BPKAD?

Suket BPKAD (Surat Keterangan Mandiri) adalah sistem pelayanan publik digital yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya. Layanan ini memungkinkan warga kota mengajukan permohonan surat keterangan pertanahan (IPT), balik nama, hingga permohonan keringanan retribusi secara mandiri dan transparan dari mana saja.

Alur Pengajuan Surat Keterangan Mandiri
1
Registrasi / Login
Masuk menggunakan akun SSW atau akun Suket Anda.
2
Pilih Layanan
Pilih jenis permohonan surat keterangan yang diinginkan.
3
Isi Form & Berkas
Lengkapi formulir online dan upload dokumen persyaratan.
4
Verifikasi Petugas
Petugas BPKAD memeriksa keabsahan dokumen persyaratan Anda.
5
Unduh Dokumen
Setelah disetujui, surat keterangan terbit dan siap diunduh.
6
Selesai
Layanan selesai diproses secara akuntabel.
Layanan Tersedia

7 Jenis Layanan Surat Keterangan Mandiri

Berikut adalah daftar layanan surat keterangan dan keringanan retribusi yang dilayani di portal Suket BPKAD Kota Surabaya:

Permohonan Status Tanah

Layanan permohonan mandiri untuk mengetahui dan memverifikasi informasi kejelasan status hukum kepemilikan aset tanah Pemerintah Kota Surabaya.

Pengumuman IPT Balik Nama

Layanan permohonan pengumuman resmi ke publik untuk proses balik nama Izin Pemakaian Tanah (IPT) di media cetak (koran) maupun penempelan pengumuman di lokasi persil.

Pengumuman IPT Hilang

Layanan pengajuan pengumuman resmi kehilangan surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) di koran cetak atau lokasi persil sebagai prasyarat penerbitan sertifikat IPT duplikat.

Surat Keterangan Persil

Penerbitan dokumen surat keterangan persil tanah resmi untuk keperluan laporan kehilangan atau pelengkap administrasi hukum ke pihak Kepolisian.

Keringanan Pemutihan

Layanan pengajuan Keringanan dalam pembayaran retribusi IPT berupa pembayaran berkala (angsuran/cicilan) dalam Proses Retribusi Pemutihan/Peresmian IPT.

IPT Keringanan (Cicilan)

Layanan pengajuan keringanan pembayaran retribusi IPT berupa pembayaran berkala (angsuran/cicilan) bagi warga atau pelaku usaha dengan kriteria ekonomi tertentu.

IPT Pengurangan

Permohonan keringanan dalam bentuk pengurangan persentase nilai retribusi tahunan Izin Pemakaian Tanah (IPT) sesuai regulasi daerah yang berlaku.

Ingin Mengajukan Surat Keterangan Mandiri?

Siapkan dokumen persyaratan Anda, kemudian kunjungi portal resmi Suket BPKAD untuk mendaftar dan memproses pengajuan Anda secara penuh secara digital.

Mulai Pengajuan di Suket BPKAD