Whistle Blowing System

Whistle Blowing System merupakan layanan bagi pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk melaporkan dugaan pelanggaran perilaku maupun pelanggaran hukum di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Kami memberikan perlindungan atas kerahasiaan bagi pelapor (Whistle Blower) dalam bentuk :

  1. Merahasiakan identitas pelapor;
  2. Perlindungan dari perlakuan diskriminatif;
  3. Perlindungan terhadap ancaman fisik dan/atau psikis;
  4. Perlindungan atas catatan yang merugikan dalam arsip data kepegawaian;
  5. Perlindungan terhadap harta; dan/atau
  6. Pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan terlapor.

Klik Untuk Mengisi WBS