Situs Resmi BPKAD Kota Surabaya
BPKAD Kota Surabaya

HGB di Atas HPL

Panduan ringkas berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 76 Tahun 2024.

Perwali Surabaya No. 76 Tahun 2024

Sertifikat HGB di Atas HPL bagi Pemegang IPT atau Surat Ijo

HGB di atas HPL adalah persetujuan yang diberikan kepada bekas pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT/Surat Ijo) dengan kriteria tertentu, setelah penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah, untuk proses penerbitan HGB di atas HPL Pemerintah Kota Surabaya oleh Kantor Pertanahan.

39 Sertifikat HGB di atas HPL diserahkan kepada warga pada tahap awal sosialisasi 14 Oktober 2024.
30+20+30 Skema jangka waktu: pemberian, perpanjangan, dan pembaruan sesuai Perwali 76/2024.
+/- 40 ribu Pemegang IPT/Surat Ijo menjadi sasaran kepastian hukum melalui penataan bertahap.
1

Apa Itu HGB di Atas HPL?

Berdasarkan Perwali Surabaya Nomor 76 Tahun 2024, persetujuan HGB di atas HPL ditujukan kepada bekas pemegang IPT dengan kriteria tertentu. Persetujuan ini menjadi dasar administrasi untuk proses HGB di atas tanah HPL Pemerintah Kota Surabaya.

Dalam publikasi Gapura Surabaya, program ini dijelaskan sebagai tindak lanjut koordinasi Pemkot Surabaya dengan ATR/BPN, BPN, BPK, KPK, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga aset daerah.

2

Kriteria HGB di Atas HPL

  • Peruntukan perumahan dan digunakan hanya untuk rumah tinggal.
  • Luas tanah sampai dengan 200 m2.
  • Tidak dalam sengketa/masalah dan tidak termasuk perencanaan pembangunan Pemerintah Kota Surabaya.
  • Pemohon merupakan orang pribadi yang memiliki KTP-el Kota Surabaya.
3

Persyaratan Pengajuan

  • Surat permohonan kepada Kepala BPKAD Kota Surabaya.
  • Surat pernyataan pemohon.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Bukti penguasaan tanah, berupa IPT yang masih berlaku atau sertipikat HGB di atas HPL bagi pemohon yang sudah memilikinya.
4

Alur Pelayanan Persetujuan

  1. Sekretariat BPKAD menerima berkas permohonan.
  2. Bidang P3BMD memeriksa berkas dan melakukan peninjauan lokasi.
  3. Jika sesuai, pemohon diinformasikan untuk membayar retribusi. Jika tidak sesuai, berkas dikembalikan melalui Sekretariat.
  4. Setelah pembayaran, Kepala Badan dan pemohon menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah.
  5. Pemohon mengajukan waarmerking atau pengesahan perjanjian di hadapan Notaris atau pejabat yang berwenang.
  6. BPKAD menyusun, memeriksa, menandatangani, menomori, lalu menyerahkan Surat Persetujuan HGB di atas HPL kepada pemohon.
5

Jangka Waktu dan Catatan Penting

  • HGB di atas HPL diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui paling lama 30 tahun.
  • Jangka waktu penyelesaian persetujuan HGB di atas HPL paling lama 7 hari kerja sejak BPKAD menerima Perjanjian Pemanfaatan Tanah yang telah disahkan.
  • Setelah jangka waktu berakhir, tanah kembali menjadi tanah HPL dan penataan kembali penggunaannya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya.
  • Pengajuan tidak otomatis disetujui. Objek, status hukum, peruntukan, rencana tata ruang, dan kelengkapan dokumen tetap diverifikasi.