Panduan ringkas berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 76 Tahun 2024.
HGB di atas HPL adalah persetujuan yang diberikan kepada bekas pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT/Surat Ijo) dengan kriteria tertentu, setelah penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah, untuk proses penerbitan HGB di atas HPL Pemerintah Kota Surabaya oleh Kantor Pertanahan.
Berdasarkan Perwali Surabaya Nomor 76 Tahun 2024, persetujuan HGB di atas HPL ditujukan kepada bekas pemegang IPT dengan kriteria tertentu. Persetujuan ini menjadi dasar administrasi untuk proses HGB di atas tanah HPL Pemerintah Kota Surabaya.
Dalam publikasi Gapura Surabaya, program ini dijelaskan sebagai tindak lanjut koordinasi Pemkot Surabaya dengan ATR/BPN, BPN, BPK, KPK, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga aset daerah.