Situs Resmi BPKAD Kota Surabaya
BPKAD Kota Surabaya

HGB di Atas HPL

Panduan ringkas penyelesaian Surat Ijo/IPT menjadi HGB di atas HPL khusus hunian non-komersial.

Surat Menteri ATR/BPN AT.02/2153/XII/2022

Sertifikat HGB di Atas HPL bagi Pemegang IPT atau Surat Ijo

Penyelesaian IPT/Surat Ijo Kota Surabaya menjadi HGB di atas HPL diberikan khusus untuk hunian non-komersial yang memenuhi persyaratan, setelah kewajiban retribusi diselesaikan dan administrasi persetujuan diproses sesuai ketentuan Pemerintah Kota Surabaya.

30 Tahun Pembayaran retribusi dilakukan di awal untuk jangka waktu pemberian awal.
Rp275 / Rp550 Tarif per m² per tahun berdasarkan kelas/lebar jalan.
KTP Surabaya Untuk orang pribadi pemilik KTP Surabaya dan rumah tinggal.
1

Apa Itu HGB di Atas HPL?

Berdasarkan Surat Menteri ATR/BPN Nomor AT.02/2153/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022, IPT/Surat Ijo Kota Surabaya yang telah terbit di atas HPL Pemerintah Kota Surabaya dapat diberikan HGB di atas HPL khusus untuk hunian non-komersial.

Program ini hadir sebagai upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah warga, menjamin perlindungan hukum, serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan aset daerah.

2

Kriteria HGB di Atas HPL

  • Peruntukan: Perumahan dan hanya digunakan sebagai rumah tinggal.
  • Pemohon: Orang pribadi yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Surabaya.
  • Status IPT: IPT aktif dan tidak ada tunggakan retribusi.
  • Pemanfaatan: Khusus hunian non-komersial, bukan kegiatan usaha.
3

Persyaratan Pengajuan

  • Surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala BPKAD Kota Surabaya.
  • Surat pernyataan pemohon (sesuai format Perwali).
  • Fotokopi/scan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Surabaya.
  • Bukti penguasaan tanah fisik berupa IPT/Surat Ijo yang masih berlaku.
  • Bukti status retribusi aktif/tidak memiliki tunggakan.
4

Alur Pelayanan Persetujuan

  1. Penerimaan Berkas: Petugas BPKAD menerima dokumen permohonan pemohon.
  2. Verifikasi & Peninjauan: Tim teknis melakukan pemeriksaan keabsahan berkas dan peninjauan lokasi.
  3. Penetapan Retribusi: Apabila berkas dinyatakan sesuai, pemohon mendapatkan informasi pembayaran retribusi. (Jika belum sesuai, berkas dikembalikan untuk dilengkapi).
  4. Penandatanganan Perjanjian: Setelah pembayaran retribusi terkonfirmasi, dilakukan penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah.
  5. Pengesahan (Waarmerking): Pemohon melakukan pengesahan perjanjian di hadapan Notaris / Pejabat Berwenang.
  6. Penerbitan Surat Persetujuan: BPKAD menerbitkan dan menyerahkan Surat Persetujuan HGB di atas HPL untuk dilanjutkan ke Kantor Pertanahan/BPN.
5

Jangka Waktu & Ketentuan Retribusi

  • Jangka Waktu Hak: Diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui paling lama 30 tahun.
  • Pembayaran Awal: Retribusi dibayarkan di awal untuk jangka waktu 30 tahun.
  • Tarif jalan sampai 8 meter: Rp275,00 per meter persegi per tahun.
  • Tarif jalan lebih dari 8 meter: Rp550,00 per meter persegi per tahun.
  • Waktu Proses Penerbitan: Surat Persetujuan diproses paling lama 7 hari kerja sejak dokumen perjanjian yang telah disahkan (waarmerking) diterima BPKAD.
  • Pengakhiran Hak: Apabila masa berlaku berakhir dan tidak diperpanjang, status tanah kembali sepenuhnya menjadi tanah HPL Pemerintah Kota Surabaya.