Panduan ringkas penyelesaian Surat Ijo/IPT menjadi HGB di atas HPL khusus hunian non-komersial.
Penyelesaian IPT/Surat Ijo Kota Surabaya menjadi HGB di atas HPL diberikan khusus untuk hunian non-komersial yang memenuhi persyaratan, setelah kewajiban retribusi diselesaikan dan administrasi persetujuan diproses sesuai ketentuan Pemerintah Kota Surabaya.
Berdasarkan Surat Menteri ATR/BPN Nomor AT.02/2153/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022, IPT/Surat Ijo Kota Surabaya yang telah terbit di atas HPL Pemerintah Kota Surabaya dapat diberikan HGB di atas HPL khusus untuk hunian non-komersial.
Program ini hadir sebagai upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah warga, menjamin perlindungan hukum, serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan aset daerah.