Pilih jenis pelayanan IPT Kota Surabaya di bawah ini untuk diajukan melalui portal SSWAlfa.
Pendaftaran awal tanah yang dikuasai secara fisik tanpa izin resmi sebelumnya.
Program pemutihan kepemilikan izin bagi persil tanah historis.
Pembaruan masa berlaku Surat Keputusan izin pemakaian tanah.
Proses pemindahan hak pakai karena jual beli, hibah, atau waris.
Penyesuaian peruntukan fungsi (hunian ke toko) atau revisi luas.
Penerbitan kartu/SK pengganti dokumen asli yang rusak atau hilang.
Memisah satu persil menjadi beberapa bagian, atau menyatukannya.
Persetujuan penelitian pengukuran dan peruntukan tanah untuk proses peresmian atau pemutihan IPT.
Persetujuan penelitian pengukuran dan peruntukan tanah untuk pemecahan or penggabungan IPT.
Persetujuan pengalihan hak IPT sebelum proses administrasi pengalihan dilanjutkan.
Persetujuan terkait penjaminan bangunan di atas tanah IPT sesuai ketentuan layanan.
Pembekuan transaksi persil IPT akibat sengketa/keperluan hukum.
Pembukaan kembali blokir administrasi IPT pasca penyelesaian sengketa.
Pengajuan perpanjangan masa berlaku sewa tanah melebihi durasi standar.
Pengurangan durasi masa berlaku sewa tanah sesuai kebutuhan pemohon.
Penetapan dan penatausahaan nilai tagihan retribusi pemakaian tanah.