Situs Resmi BPKAD Kota Surabaya
BPKAD Kota Surabaya

Izin Pemakaian Tanah (IPT)

Pilih jenis pelayanan IPT Kota Surabaya di bawah ini untuk diajukan melalui portal SSWAlfa.

Panduan Lengkap Tersedia

Butuh Bantuan Memahami Layanan IPT?

Kini kami menyediakan panduan detail mengenai syarat berkas, alur pengajuan, serta penjelasan hukum layanan IPT sesuai daftar layanan terbaru di portal SSWAlfa.

Pendaftaran

Peresmian IPT

Pengajuan IPT baru untuk tanah kosong atau persil tanpa bangunan permanen yang berdiri/selesai.

Pendaftaran

Pemutihan IPT

Pengajuan IPT baru untuk persil dengan bangunan permanen yang sudah berdiri/selesai.

Perpanjangan

Perpanjangan IPT

Pembaruan masa berlaku Surat Keputusan izin pemakaian tanah.

Pengalihan

Pengalihan IPT

Proses pemindahan hak pakai karena jual beli, hibah, atau waris.

Perubahan

Perubahan IPT

Penyesuaian peruntukan fungsi (hunian ke toko) atau revisi luas.

Administrasi

Pengganti IPT

Penerbitan kartu/SK pengganti dokumen asli yang rusak atau hilang.

Pecah / Gabung

Pecah/Gabung IPT

Memisah satu persil menjadi beberapa bagian, atau menyatukannya.

Persetujuan Teknis

Penelitian Pengukuran Peresmian/Pemutihan

Persetujuan penelitian pengukuran dan peruntukan tanah untuk proses peresmian atau pemutihan IPT.

Persetujuan Teknis

Penelitian Pengukuran Pecah/Gabung IPT

Persetujuan penelitian pengukuran dan peruntukan tanah untuk pemecahan or penggabungan IPT.

Persetujuan Teknis

Persetujuan Pengalihan IPT

Persetujuan pengalihan hak IPT sebelum proses administrasi pengalihan dilanjutkan.

Persetujuan Teknis

Persetujuan Penjaminan Bangunan

Persetujuan terkait penjaminan bangunan di atas tanah IPT sesuai ketentuan layanan.

Hukum

Blokir IPT

Pembekuan transaksi persil IPT akibat sengketa/keperluan hukum.

Hukum

Penghapusan Blokir IPT

Pembukaan kembali blokir administrasi IPT pasca penyelesaian sengketa.

Durasi

Peningkatan Jangka Waktu

Pengajuan perpanjangan masa berlaku sewa tanah melebihi durasi standar.

Durasi

Pengurangan Jangka Waktu

Pengurangan durasi masa berlaku sewa tanah sesuai kebutuhan pemohon.

Keuangan

Retribusi IPT

Penetapan dan penatausahaan nilai tagihan retribusi pemakaian tanah.

Bantuan terkait

Pertanyaan yang sering dicari

Jawaban singkat untuk membantu sebelum menggunakan layanan.

Lihat Pusat Bantuan
Apa itu Surat Ijo atau IPT?
IPT adalah izin untuk memakai tanah milik Pemerintah Kota Surabaya dalam waktu dan tujuan tertentu. IPT bukan sertifikat hak milik.
Apa perbedaan Peresmian dan Pemutihan IPT?
Peresmian IPT digunakan untuk tanah kosong, bangunan tidak permanen atau terbengkalai, serta bangunan yang baru dibangun sebagian. Pemutihan IPT digunakan apabila bangunan permanen sudah berdiri/selesai tetapi pemakaian tanahnya belum dilengkapi IPT. Keduanya tetap diawali pemeriksaan status tanah dan rekomendasi.
Bagaimana mengajukan penghapusan blokir IPT?
Ajukan permohonan melalui layanan Penghapusan Blokir IPT di SSW Alfa dan unggah dokumen sesuai kolom serta petunjuk layanan. Siapkan nomor SK atau ID Persil, identitas pemohon, kronologi singkat, dan bukti yang mendukung hubungan hukum atau penyelesaian masalah. Pengajuan akan diverifikasi petugas; penghapusan blokir tidak otomatis disetujui.
Apa arti status IPT terblokir sengketa dan bagaimana mengetahui penyebabnya?
Status tersebut berarti sistem mencatat IPT memiliki blokir dengan keterangan sengketa. Status saja belum menjelaskan kronologi atau dasar blokir secara lengkap. Hubungi BPKAD dengan nomor SK atau ID_Persil untuk meminta pemeriksaan; pengajuan peninjauan/penghapusan blokir dilakukan melalui layanan Penghapusan Blokir IPT di SSW Alfa.
Bagaimana jika dokumen pendukung penghapusan blokir IPT tidak tersedia?
Ikuti daftar dan petunjuk dokumen pada formulir SSW Alfa. Unggah dokumen yang tersedia dan relevan. Jika dokumen tertentu tidak dimiliki, jelaskan alasannya dan tanyakan kepada petugas BPKAD dokumen pengganti yang dapat diterima. Kelengkapan ditentukan berdasarkan kondisi kasus dan hasil verifikasi.
Bisakah memperpanjang IPT atas nama pemegang yang sudah meninggal?
Tidak. Jika nama pemegang IPT masih atas nama orang yang sudah meninggal, ahli waris perlu menyelesaikan Pengalihan IPT terlebih dahulu. Ikuti persyaratan dokumen waris dan alur Pengumuman IPT Balik Nama melalui Suket BPKAD sebelum mengajukan Pengalihan IPT di SSW Alfa.
Data apa yang digunakan untuk mengisi formulir Pengalihan IPT?
Cocokkan data objek seperti alamat persil, penggunaan, masa berlaku, dan nomor SK dengan IPT/SK terakhir serta dokumen pendukung. Data penerima pengalihan mengikuti dokumen waris dan petunjuk formulir. Jika kolom wajib atau lampiran tidak jelas, jangan menebak; minta arahan petugas dengan membawa dokumen IPT, identitas, dan dokumen waris.
Siapa mengisi formulir Pengalihan IPT setelah jual beli, dan bagaimana jika dikuasakan?
Setelah tahapan Persetujuan Pengalihan yang diperlukan selesai, pembeli/calon pemegang IPT mengajukan permohonan Pengalihan IPT. Untuk jual beli, AJB menjadi dokumen dasar pengalihan. Jika dikuasakan, halaman 1 dan 2 tetap diisi sebagai data permohonan dan halaman 3 digunakan untuk kuasa. Dokumen badan hukum hanya berlaku bagi pemohon berbentuk badan. Ikuti petunjuk formulir SSW Alfa.
Apakah ada biaya untuk administrasi Pengalihan IPT?
Administrasi pelayanan pengalihan tidak dikenakan biaya. Retribusi IPT dan kewajiban terkait tetap mengikuti tagihan resmi yang berlaku.
IPT masih atas nama orang lain, tetapi sudah dibeli. Siapa yang mengajukan?
Pembeli/calon pemegang mengajukan Pengalihan IPT dengan dokumen peralihan seperti AJB. Persetujuan Pengalihan merupakan layanan terpisah yang hanya diperlukan pada kondisi tertentu. Jika layanan meminta persetujuan, pemegang IPT/penjual mengurusnya; pengurusan yang diwakilkan perlu mengikuti petunjuk formulir dan arahan petugas. Untuk transaksi lama dengan dokumen IPT yang tidak tersedia, ajukan Pengumuman IPT Balik Nama melalui Suket dan ikuti arahan petugas.
Bagaimana jika buku IPT tidak tersedia saat akan mengajukan pengalihan?
Bedakan transaksi jual beli lama dari IPT yang benar-benar hilang. Untuk transaksi lama, ajukan Pengumuman IPT Balik Nama melalui Suket BPKAD dengan bukti riwayat. Jika IPT hilang, cek penerbit dan tahunnya: IPT BPKAD sebelum 2022 melalui Permohonan Pengumuman IPT Hilang di Suket; IPT DPMPTSP setelah 2022 melalui Pengganti IPT di SSW Alfa atau DPMPTSP Siola. Untuk terbitan 2022 atau penerbit yang belum jelas, konfirmasi kepada petugas. Bukti pembayaran retribusi saja belum tentu menggantikan dokumen IPT.
Bagaimana mengurus pengalihan IPT karena waris?
Ahli waris mengajukan layanan Pengalihan IPT dengan dokumen kematian dan bukti ahli waris sesuai petunjuk layanan. Periksa kewajiban IPT dan PBB, lalu ikuti tahapan Pengumuman IPT Balik Nama melalui Suket BPKAD sebelum pengajuan Pengalihan IPT di SSW Alfa. Persyaratan dan kebutuhan Persetujuan Pengalihan dapat berbeda menurut kondisi kasus.
Bagaimana cara mengumumkan Balik Nama IPT dan berapa durasinya?
Pengumuman dapat dilakukan melalui iklan pengumuman permohonan balik nama IPT pada surat kabar yang memiliki redaksi di Kota Surabaya atau dengan memasang banner di lokasi persil sebagai alternatif yang lebih terjangkau. Gunakan redaksi sesuai dokumen pengumuman yang telah diterbitkan BPKAD. Pemohon dapat memilih surat kabarnya sendiri selama memenuhi ketentuan tersebut; BPKAD tidak menentukan merek surat kabar tertentu. Iklan koran harus dimuat selama 30 hari berturut-turut. Banner juga harus terpasang selama 30 hari berturut-turut di lokasi persil, dihitung sejak tanggal pemasangan. Simpan bukti pemuatan iklan koran selama periode tersebut; untuk banner, simpan foto pemasangan yang memperlihatkan banner dan lokasi persil. Bukti digunakan untuk proses selanjutnya sesuai arahan petugas.
Apakah tunggakan retribusi IPT harus dilunasi sebelum proses jual beli atau balik nama?
Untuk pengalihan IPT karena jual beli, tunggakan retribusi IPT harus dilunasi sampai tahun berjalan sebelum pengalihan diproses. Periksa jumlah dan periode tagihan melalui kanal pembayaran resmi BPKAD, lalu ikuti persyaratan Pengalihan IPT di SSW Alfa.
Apa yang dilakukan jika permohonan penghapusan blokir IPT belum disetujui?
Periksa alasan yang tercantum pada hasil verifikasi di SSW Alfa. Jika perlu klarifikasi, sampaikan surat kepada BPKAD dengan nomor permohonan atau SK, kronologi, serta bukti pendukung hubungan hukum. Petugas akan memberi arahan berdasarkan dokumen dan kondisi persil; hasilnya tidak dapat dipastikan sebelum pemeriksaan.
Formulir atau dokumen SSW Alfa gagal diisi atau diunggah, bagaimana?
Coba muat ulang halaman dan pastikan berkas mengikuti format serta batas ukuran yang tercantum pada layanan. Jika kendala berlanjut, simpan tangkapan layar, catat waktu kejadian dan nomor permohonan, lalu laporkan melalui kanal bantuan resmi SSW Alfa atau hubungi BPKAD dengan informasi tersebut.
Nomor SK IPT tidak ditemukan atau datanya tidak muncul. Apa yang perlu diperiksa?
Periksa angka, tanda baca, dan tahun pada nomor SK dengan dokumen asli. Untuk beberapa SK lama, pencarian dapat memerlukan tahun empat digit meskipun salinan menggunakan dua digit. Pastikan nama pemegang dan alamat persil yang muncul sesuai sebelum melanjutkan; jika tidak, hubungi BPKAD dengan nomor SK, alamat lengkap, dan tangkapan layar.
Nomor SK terdeteksi, tetapi tanggal SK tidak bisa diisi di SSW Alfa. Bagaimana?
Pastikan data SK yang tampil sesuai dengan dokumen asli. Jika kolom tanggal terkunci atau tidak dapat diisi padahal wajib, simpan tangkapan layar dan laporkan melalui kanal bantuan resmi SSW Alfa atau hubungi BPKAD dengan nama layanan, nomor SK, alamat persil, dan langkah yang memunculkan masalah. Jangan mengubah data dokumen untuk melewati validasi.
Bagaimana cara memperpanjang IPT?
Permohonan diajukan melalui SSW Alfa. Siapkan data persil dan dokumen persyaratan, simpan nomor pendaftaran serta PIN untuk melacak prosesnya.
Surat IPT hilang, layanan apa yang digunakan?
Cek tahun dan instansi penerbit IPT. Untuk IPT terbitan BPKAD sebelum 2022, ajukan Permohonan Pengumuman IPT Hilang melalui Suket BPKAD. Untuk IPT terbitan DPMPTSP setelah 2022, gunakan layanan Pengganti IPT di SSW Alfa atau minta bantuan DPMPTSP di Siola. Jika terbit pada 2022 atau penerbit belum jelas, konfirmasikan jalurnya kepada petugas dengan nomor SK IPT.