Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya memiliki tugas melaksanakan penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.Dalam melaksanakan tugas Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.