Situs Resmi BPKAD Kota Surabaya
BPKAD Kota Surabaya

Tugas Pokok & Fungsi

Kedudukan, uraian tugas pokok, dan fungsi penunjang keuangan & aset daerah Kota Surabaya.

Dasar Hukum Operasional

Peraturan Walikota Nomor 89 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya.

Bagian Internal

Sekretariat BPKAD

Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perundang-undangan, hubungan masyarakat, perpustakaan, kearsipan, serta pengelolaan aset internal Badan.

Uraian Tugas & Fungsi:
  • Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang sekretariat;
  • Pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang sekretariat;
  • Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
  • Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas - tugas bidang;
  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan penanganan masalah hukum;
  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan berbasis gender dan risiko;
  • Pelaksanaan koordinasi penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan;
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  • Pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
  • Pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah internal;
  • Pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokoler;
  • Pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
  • Pelaksanaan pengelolaan keuangan internal;
  • Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi.
Bidang I

Bidang Anggaran

Menyelenggarakan perumusan kebijakan umum anggaran belanja daerah, koordinasi perencanaan APBD, serta evaluasi penerapan sistem penganggaran pemerintah kota.

Uraian Tugas & Fungsi:
  • Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang anggaran;
  • Pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang anggaran;
  • Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
  • Pelaksanaan perumusan kebijakan umum dan analisis pagu anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan perubahan KUA;
  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) dan perubahan PPAS;
  • Pelaksanaan penyiapan petunjuk teknis, standar, norma, pedoman dan prosedur penyusunan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan dan pembahasan RBA/RKA SKPD;
  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
  • Pelaksanaan koordinasi penyempurnaan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
  • Pelaksanaan penyiapan informasi keuangan daerah dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah APBD/Perubahan APBD dan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD/Penjabaran Perubahan APBD;
  • Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk pelaksanaan pengkajian, pengembangan penerapan sistem teknis di bidang anggaran dan penganggaran;
  • Pelaksanaan penyusunan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran serta dukungan teknis teknologi informasi;
  • Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang anggaran;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang II

Bidang Perbendaharaan Akuntansi

Menyelenggarakan penatausahaan perbendaharaan daerah, pengelolaan utang dan piutang, pelaporan penerimaan pengeluaran kas daerah, pemantauan rekening kas umum daerah, serta penyusunan pertanggungjawaban laporan keuangan APBD.

Uraian Tugas & Fungsi:
  • Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang perbendaharaan dan akuntansi;
  • Pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang akuntansi perbendaharaan dan akuntansi;
  • Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran kas;
  • Pelaksanaan penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan DPA/DPPA;
  • Pelaksanaan penerbitan SPD (Surat Penyediaan Dana) sebagai pengendalian pelaksanaan APBD;
  • Pelaksanaan pengendalian dan pelaksanaan perbendaharaan;
  • Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang perbendaharaan;
  • Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  • Pelaksanaan penetapan kebijakan tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah;
  • Pelaksanaan penetapan kebijakan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama;
  • Pelaksanaan penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  • Pelaksanaan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi penerapan sistem informasi di bidang perbendaharaan;
  • Pelaksanaan pelaporan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah;
  • Penyiapan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
  • Penyimpanan uang daerah;
  • Pelaksanaan penempatan uang daerah dan pengelolaan/ penatausahaan investasi daerah;
  • Pengelolaan utang dan piutang daerah;
  • Pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
  • Pelaksanaan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang III

Bidang Penatausahaan, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

Menyelenggarakan penatausahaan, perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah.

Uraian Tugas & Fungsi:
  • Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang penatausahaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
  • Pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang penatausahaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
  • Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
  • Pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya;
  • Pelaksanaan penetapan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
  • Pelaksanaan penyusunan kajian dan perencanaan pemanfaatan barang milik daerah;
  • Pelaksanaan analisis kebutuhan pengadaan barang milik daerah;
  • Pelaksanaan penetapan standar satuan harga dan analisis standar belanja daerah kota;
  • Pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah;
  • Pelaksanaan pemrosesan keputusan penetapan pengguna barang milik daerah;
  • Pelaksanaan pemeliharaan bangunan/gedung dan pelaksanaan pemeliharaan kendaraan dinas;
  • Pelaksanaan identifikasi, pendataan, dan penyusunan basis data tanah dan bangunan/gedung;
  • Pelaksanaan pengangkutan dan/atau penyimpanan barang milik daerah yang dimohonkan untuk dihapus;
  • Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang penatausahaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
  • Pelaksanaan pemanfaatan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah dengan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah /instansi terkait;
  • Pelaksanaan perhitungan retribusi pemakaian tanah dan bangunan/gedung;
  • Pelaksanaan pengelolaan bangunan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
  • Pelaksanaan perumusan bahan penetapan kebijakan pemanfaatan bangunan;
  • Pelaksanaan perumusan harga sewa tanah, bangunan/gedung dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO);
  • Pelaksanaan pemeliharaan bangunan/gedung dan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, selain bangunan yang dikelola oleh Perangkat Daerah;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang IV

Bidang Pengamanan dan Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah

Menyelenggarakan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum atas Barang Milik Daerah, termasuk pengukuran dan pemetaan aset, pengawasan lapangan, penyuluhan, serta penyelesaian sengketa aset melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

Uraian Tugas & Fungsi:
  • Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang pengamanan dan penyelesaian sengketa barang milik daerah;
  • Pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang pengamanan dan penyelesaian sengketa barang milik daerah;
  • Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
  • Pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya;
  • Pelaksanaan pengukuran dan pemetaan tanah, bangunan, dan gedung milik daerah;
  • Pelaksanaan pengawasan fisik dan administrasi barang milik daerah;
  • Pelaksanaan pengamanan barang milik daerah secara administrasi, fisik, dan hukum;
  • Pelaksanaan penyuluhan tentang barang milik daerah;
  • Pelaksanaan penanganan sengketa barang milik daerah, baik litigasi maupun non-litigasi;
  • Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang pengamanan dan penyelesaian sengketa barang milik daerah;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • Pelaksanaan perhitungan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.