Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya memiliki tugas melaksanakan penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas
pembantuan.Dalam melaksanakan tugas Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup
tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup
tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota
sesuai dengan tugas dan fungsinya.