Kedudukan, uraian tugas pokok, dan fungsi penunjang keuangan & aset daerah Kota Surabaya.
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perundang-undangan, hubungan masyarakat, perpustakaan, kearsipan, serta pengelolaan aset internal Badan.
Menyelenggarakan perumusan kebijakan umum anggaran belanja daerah, koordinasi perencanaan APBD, serta evaluasi penerapan sistem penganggaran pemerintah kota.
Menyelenggarakan penatausahaan perbendaharaan daerah, pengelolaan utang dan piutang, pelaporan penerimaan pengeluaran kas daerah, pemantauan rekening kas umum daerah, serta penyusunan pertanggungjawaban laporan keuangan APBD.
Menyelenggarakan penatausahaan, perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah.
Menyelenggarakan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum atas Barang Milik Daerah, termasuk pengukuran dan pemetaan aset, pengawasan lapangan, penyuluhan, serta penyelesaian sengketa aset melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.