Alur Permohonan Sewa BMD
1
Permohonan dan verifikasi awal
Calon penyewa mengajukan permohonan beserta dokumen persyaratan. Permohonan ditelaah dan mendapat tanggapan disetujui atau tidak disetujui.
2
Penelitian objek
Untuk permohonan yang dapat diproses, dilakukan verifikasi, survei lokasi, dan pengukuran bila dibutuhkan.
3
Penilaian dan penawaran nilai
Nilai sewa dinilai (appraisal), antara lain oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), kemudian disampaikan kepada calon penyewa.
4
Pernyataan kesanggupan
Calon penyewa menyampaikan surat pernyataan kesanggupan membayar uang sewa.
5
Penetapan nilai sewa
Nilai sewa ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota sesuai ketentuan yang berlaku.
6
SKP dan pembayaran
Surat Ketetapan Pembayaran (SKP) disampaikan kepada calon penyewa, lalu uang sewa dibayar sesuai ketetapan.
7
Bukti bayar dan perjanjian
Tanda Bukti Pembayaran (TBP) disampaikan dan para pihak menandatangani perjanjian sewa.
Cakupan Informasi Sewa Aset
Tanah, bangunan, dan gedung
Objek sewa mencakup tanah serta bangunan atau gedung dengan lokasi, fungsi, dan peruntukan yang beragam.
JPO dan objek khusus
JPO serta objek aset lainnya dapat dimanfaatkan melalui skema dan perjanjian sesuai karakteristik objek.
THR-IT Mall dan fasilitas
Pemanfaatan dapat mencakup stan, ruang, dan fasilitas THR-IT Mall; informasi tenant atau pemesanan dapat tersedia melalui kanal layanan tersendiri.
Alur dan persyaratan dapat berbeda menurut jenis aset dan skema pemanfaatannya. Sasetboyo hanya salah satu kanal katalog dan tidak memuat seluruh objek maupun seluruh layanan sewa BMD. Untuk THR-IT Mall, JPO, perjanjian berjalan, atau objek lainnya, gunakan kanal layanan terkait atau konfirmasikan kepada BPKAD.