Situs Resmi BPKAD Kota Surabaya
BPKAD Kota Surabaya

HGB di Atas HPL

Syarat, tarif, alur, dan formulir permohonan HGB di atas HPL Pemkot Surabaya.

Informasi untuk warga

Urus HGB di atas HPL Pemkot Surabaya

Pemegang IPT dapat mengajukan persetujuan HGB jika persilnya berada di atas HPL Pemkot dan memenuhi ketentuan. BPKAD menerbitkan persetujuan pemanfaatan; sertifikat HGB diproses terpisah oleh Kantor Pertanahan (BPN).

Langkah pertama: pastikan status HPL dan skema persil kepada Bidang P3BMD. Siapkan alamat/titik lokasi, ID Persil, dan nomor SK IPT jika ada.
1. Cek lokasi Pastikan persil berada di atas HPL Pemkot.
2. Cek skema BPKAD memastikan skema Khusus atau Umum.
3. Ikuti proses Bayar hanya berdasarkan tagihan resmi BPKAD.
Lihat Poster HGB di Atas HPL
Poster ringkas skema, syarat, tarif, berkas, proses, dan catatan penting. Poster dibuka setelah tombol dipilih.

Ada dua skema

Skema ditetapkan setelah pemeriksaan persil oleh BPKAD. Tidak memenuhi kriteria Khusus tidak otomatis berarti masuk skema Umum.

Khusus - rumah tinggal

Untuk persil yang memenuhi seluruh kriteria berikut:

  • Peruntukan perumahan dan digunakan hanya sebagai rumah tinggal.
  • Luas maksimal 200 m².
  • Pemohon orang pribadi ber-KTP-el Surabaya.
  • Persil tidak bermasalah dan tidak masuk rencana pembangunan Pemkot.
KlasifikasiLebar jalanTarif/m²/tahun
1> 8 mRp550
2Sampai dengan 8 mRp275

Masa persetujuan 20 sampai paling lama 30 tahun. Tarif dihitung per m² per tahun.

Umum

Skema untuk persil yang ditetapkan BPKAD sebagai HGB Umum setelah pemeriksaan.

  • Tarif dihitung berdasarkan penilaian Penilai Publik (appraisal), bukan tarif tetap.
  • Kriteria, nilai, dan berkas dikonfirmasi kepada Bidang P3BMD.

Catatan: hasil pemeriksaan BPKAD menentukan skema yang dapat diajukan.

Sebelum mengajukan skema Khusus

Pastikan kriteria di atas terpenuhi dan siapkan dokumen berikut.

1

Siapkan berkas

Checklist dokumen layanan:

  1. KTP-el.
  2. IPT yang masih berlaku.
  3. SKRK/KRK terbaru.
  4. IMB/PBG.
  5. SPPT PBB tahun terakhir.

Pastikan retribusi IPT tahun terakhir lunas. Formulir permohonan juga meminta surat permohonan, surat pernyataan, dan bukti penguasaan tanah. Petugas dapat meminta dokumen tambahan setelah memeriksa persil.

Lihat formulir dan surat pernyataan
2

Ikuti tahapan permohonan

  1. Ajukan permohonan kepada BPKAD.
  2. P3BMD memeriksa berkas dan melakukan survei persil. Jika ada kekurangan, lengkapi sesuai arahan petugas.
  3. Jika permohonan memenuhi ketentuan, bayar retribusi melalui tagihan/kode bayar resmi.
  4. Tandatangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah dengan BPKAD, lalu daftarkan perjanjian untuk waarmerking di hadapan Notaris/pejabat berwenang.
  5. BPKAD menerbitkan Surat Persetujuan HGB yang ditujukan ke BPN dengan tembusan kepada pemohon.
  6. Pemohon mengajukan hak ke BPN dengan surat persetujuan dan perjanjian yang telah diwaarmerking. BPN memproses pendaftaran hak/sertifikat.

Waktu surat persetujuan: paling lama 7 hari kerja sejak perjanjian yang telah diwaarmerking diterima BPKAD. Waktu survei, pelengkapan berkas, dan proses BPN dihitung terpisah.

3

Pahami jangka waktu hak

HGB dapat diberikan paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun sesuai ketentuan. Perpanjangan/pembaruan tidak otomatis dan harus diajukan. Rangkaian seluruhnya hingga 80 tahun bukan jaminan sejak awal.

Perpanjangan diajukan paling lambat 1 tahun sebelum masa HGB berakhir. HGB bukan SHM dan bukan kepemilikan atas tanah HPL Pemkot.

Bantuan terkait

Pertanyaan yang sering dicari

Jawaban singkat untuk membantu sebelum menggunakan layanan.

Lihat Pusat Bantuan
Siapa yang dapat mengajukan HGB di atas HPL?
Pemegang IPT pada persil yang berada di atas HPL Pemerintah Kota Surabaya dapat mengajukan persetujuan, setelah status lokasi dan kelayakan persil diperiksa BPKAD. Untuk skema Khusus rumah tinggal, ada kriteria tambahan: peruntukan perumahan, luas maksimal 200 m², dan pemohon orang pribadi ber-KTP-el Surabaya. Pengajuan tidak otomatis disetujui.
Apa syarat HGB di atas HPL Khusus?
Peruntukan perumahan, digunakan hanya sebagai rumah tinggal, luas maksimal 200 m², pemohon orang pribadi ber-KTP-el Surabaya, persil tidak bermasalah/tidak masuk rencana pembangunan Pemkot, serta lokasi berada di atas HPL Pemkot. Kelayakan dipastikan melalui pemeriksaan BPKAD.
Apa beda skema Khusus dan Umum?
Khusus untuk rumah tinggal yang memenuhi kriteria. Klasifikasi 1: lebar jalan lebih dari 8 m, Rp550/m²/tahun. Klasifikasi 2: lebar jalan sampai dengan 8 m, Rp275/m²/tahun. Tarif Umum ditentukan melalui penilaian Penilai Publik. Penetapan skema dilakukan BPKAD.
Apa persyaratan dan dokumen HGB Khusus?
Kriteria: peruntukan perumahan, hanya rumah tinggal, maksimal 200 m², dan pemohon orang pribadi ber-KTP-el Surabaya. Checklist dokumen layanan: KTP-el, IPT yang masih berlaku, SKRK/KRK terbaru, IMB/PBG, dan SPPT PBB tahun terakhir. Retribusi IPT tahun terakhir harus lunas. Lampirkan surat permohonan, surat pernyataan, dan bukti penguasaan tanah sesuai formulir; petugas dapat meminta tambahan.
Bagaimana tahapan permohonan HGB di atas HPL?
1) Ajukan permohonan ke BPKAD. 2) P3BMD verifikasi berkas dan survei persil. 3) Jika belum sesuai, lengkapi berkas. 4) Jika sesuai, bayar retribusi resmi. 5) Tanda tangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah. 6) Waarmerking perjanjian di hadapan Notaris/pejabat berwenang. 7) BPKAD menerbitkan Surat Persetujuan HGB yang ditujukan ke BPN dengan tembusan kepada pemohon. 8) Pemohon mengajukan hak ke BPN dengan melampirkan perjanjian yang telah diwaarmerking dan Surat Persetujuan BPKAD. SLA surat persetujuan paling lama 7 hari kerja setelah perjanjian diwaarmerking diterima BPKAD; survei, pelengkapan, dan BPN di luar hitungan.
Apa manfaat HGB di atas HPL dibanding IPT?
Jika proses BPN disetujui, pemegang memperoleh sertifikat HGB yang mencatat hak dan jangka waktunya; Surat Persetujuan BPKAD saja belum merupakan sertifikat. HGB dapat dibebani Hak Tanggungan sesuai peraturan, perjanjian, dan persetujuan Pemkot yang diwajibkan, tetapi bank tetap menentukan penerimaan agunan/kredit. HGB bukan SHM dan bukan kepemilikan atas tanah HPL. Masa maksimum dapat berupa 30 tahun + perpanjangan sampai 20 tahun + pembaruan sampai 30 tahun (total teoretis 80 tahun), tetapi tidak otomatis dan setiap tahap harus memenuhi syarat serta disetujui. Kenaikan nilai tanah maupun persetujuan kredit tidak dijamin.
Berapa tarif HGB di atas HPL Khusus?
Klasifikasi 1 (jalan >8 m): Rp550/m²/tahun. Klasifikasi 2 (jalan ≤8 m): Rp275/m²/tahun. Rumus tarif × luas × masa; untuk 100 m² selama 30 tahun contohnya Rp1.650.000 (Klasifikasi 1) atau Rp825.000 (Klasifikasi 2). Ini ilustrasi, bukan tagihan. Tarif Umum ditentukan melalui penilaian Penilai Publik.
Berapa perkiraan biaya pengurusan di BPN?
Materi layanan yang dirujuk mencantumkan contoh estimasi: pengukuran Rp140.000, pemeriksaan tanah Rp358.000, pendaftaran SK Rp50.000; total contoh Rp548.000. Angka ini bukan tarif tetap/tagihan. Biaya aktual mengikuti jenis layanan dan ketentuan PNBP BPN; konfirmasikan ke Kantor Pertanahan. Pendaftaran SK dibayar setelah SK terbit. Materi juga menyebut pelunasan PBB dan validasi BPHTB di Bapenda sebelum pendaftaran SK; konfirmasikan kewajiban untuk persil Anda.
Berapa lama proses persetujuannya?
Standar penerbitan Surat Persetujuan Khusus paling lama 7 hari kerja sejak Perjanjian Pemanfaatan Tanah yang telah diwaarmerking diterima BPKAD. Verifikasi/pelengkapan berkas dan proses sertifikat di BPN dihitung terpisah.
Apa dasar hukum HGB di atas HPL?
PP Nomor 18 Tahun 2021; Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor AT.02/2153/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022; Perda Surabaya Nomor 7 Tahun 2023; serta Perwali Surabaya Nomor 76 Tahun 2024. Pelaksanaan retribusi diatur dalam Perwali 43 Tahun 2024 beserta Perwali 122 Tahun 2024.
Apa yang perlu dilakukan sebelum mengajukan?
Cek status HPL dan skema ke Bidang P3BMD. Siapkan alamat/titik lokasi, ID Persil, dan nomor SK IPT. WhatsApp P3BMD: 0852 5750 5734.
Apakah Surat Ijo otomatis berubah menjadi SHM?
Tidak. IPT atau Surat Ijo adalah izin pemakaian tanah, bukan sertifikat hak milik. Persetujuan pemanfaatan tanah untuk HGB di atas HPL memerlukan proses tersendiri dan tidak mengubahnya menjadi SHM.
Apakah persetujuan BPKAD sudah menjadi sertifikat HGB?
Belum. BPKAD menerbitkan Surat Persetujuan HGB yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan/BPN dengan tembusan kepada pemohon. Pemohon kemudian mengajukan hak ke BPN dengan melampirkan perjanjian pemanfaatan tanah yang telah diwaarmerking dan surat persetujuan tersebut. BPN memproses penerbitan hak/sertifikat; biaya BPN terpisah.
Bagaimana dan kapan mengajukan perpanjangan?
Perpanjangan diajukan paling lambat 1 tahun sebelum masa HGB berakhir; pembaruan paling lambat 1 tahun setelah berakhir. Keduanya tidak otomatis dan tetap memerlukan persetujuan serta pemenuhan syarat.