Bantuan terkait
Pertanyaan yang sering dicari
Jawaban singkat untuk membantu sebelum menggunakan layanan.
Lihat Pusat Bantuan
Siapa yang dapat mengajukan HGB di atas HPL?
Pemegang IPT pada persil yang berada di atas HPL Pemerintah Kota Surabaya dapat mengajukan persetujuan, setelah status lokasi dan kelayakan persil diperiksa BPKAD. Untuk skema Khusus rumah tinggal, ada kriteria tambahan: peruntukan perumahan, luas maksimal 200 m², dan pemohon orang pribadi ber-KTP-el Surabaya. Pengajuan tidak otomatis disetujui.
Apa syarat HGB di atas HPL Khusus?
Peruntukan perumahan, digunakan hanya sebagai rumah tinggal, luas maksimal 200 m², pemohon orang pribadi ber-KTP-el Surabaya, persil tidak bermasalah/tidak masuk rencana pembangunan Pemkot, serta lokasi berada di atas HPL Pemkot. Kelayakan dipastikan melalui pemeriksaan BPKAD.
Apa beda skema Khusus dan Umum?
Khusus untuk rumah tinggal yang memenuhi kriteria. Klasifikasi 1: lebar jalan lebih dari 8 m, Rp550/m²/tahun. Klasifikasi 2: lebar jalan sampai dengan 8 m, Rp275/m²/tahun. Tarif Umum ditentukan melalui penilaian Penilai Publik. Penetapan skema dilakukan BPKAD.
Apa persyaratan dan dokumen HGB Khusus?
Kriteria: peruntukan perumahan, hanya rumah tinggal, maksimal 200 m², dan pemohon orang pribadi ber-KTP-el Surabaya. Checklist dokumen layanan: KTP-el, IPT yang masih berlaku, SKRK/KRK terbaru, IMB/PBG, dan SPPT PBB tahun terakhir. Retribusi IPT tahun terakhir harus lunas. Lampirkan surat permohonan, surat pernyataan, dan bukti penguasaan tanah sesuai formulir; petugas dapat meminta tambahan.
Bagaimana tahapan permohonan HGB di atas HPL?
1) Ajukan permohonan ke BPKAD. 2) P3BMD verifikasi berkas dan survei persil. 3) Jika belum sesuai, lengkapi berkas. 4) Jika sesuai, bayar retribusi resmi. 5) Tanda tangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah. 6) Waarmerking perjanjian di hadapan Notaris/pejabat berwenang. 7) BPKAD menerbitkan Surat Persetujuan HGB yang ditujukan ke BPN dengan tembusan kepada pemohon. 8) Pemohon mengajukan hak ke BPN dengan melampirkan perjanjian yang telah diwaarmerking dan Surat Persetujuan BPKAD. SLA surat persetujuan paling lama 7 hari kerja setelah perjanjian diwaarmerking diterima BPKAD; survei, pelengkapan, dan BPN di luar hitungan.
Apa manfaat HGB di atas HPL dibanding IPT?
Jika proses BPN disetujui, pemegang memperoleh sertifikat HGB yang mencatat hak dan jangka waktunya; Surat Persetujuan BPKAD saja belum merupakan sertifikat. HGB dapat dibebani Hak Tanggungan sesuai peraturan, perjanjian, dan persetujuan Pemkot yang diwajibkan, tetapi bank tetap menentukan penerimaan agunan/kredit. HGB bukan SHM dan bukan kepemilikan atas tanah HPL. Masa maksimum dapat berupa 30 tahun + perpanjangan sampai 20 tahun + pembaruan sampai 30 tahun (total teoretis 80 tahun), tetapi tidak otomatis dan setiap tahap harus memenuhi syarat serta disetujui. Kenaikan nilai tanah maupun persetujuan kredit tidak dijamin.
Berapa tarif HGB di atas HPL Khusus?
Klasifikasi 1 (jalan >8 m): Rp550/m²/tahun. Klasifikasi 2 (jalan ≤8 m): Rp275/m²/tahun. Rumus tarif × luas × masa; untuk 100 m² selama 30 tahun contohnya Rp1.650.000 (Klasifikasi 1) atau Rp825.000 (Klasifikasi 2). Ini ilustrasi, bukan tagihan. Tarif Umum ditentukan melalui penilaian Penilai Publik.
Berapa perkiraan biaya pengurusan di BPN?
Materi layanan yang dirujuk mencantumkan contoh estimasi: pengukuran Rp140.000, pemeriksaan tanah Rp358.000, pendaftaran SK Rp50.000; total contoh Rp548.000. Angka ini bukan tarif tetap/tagihan. Biaya aktual mengikuti jenis layanan dan ketentuan PNBP BPN; konfirmasikan ke Kantor Pertanahan. Pendaftaran SK dibayar setelah SK terbit. Materi juga menyebut pelunasan PBB dan validasi BPHTB di Bapenda sebelum pendaftaran SK; konfirmasikan kewajiban untuk persil Anda.
Berapa lama proses persetujuannya?
Standar penerbitan Surat Persetujuan Khusus paling lama 7 hari kerja sejak Perjanjian Pemanfaatan Tanah yang telah diwaarmerking diterima BPKAD. Verifikasi/pelengkapan berkas dan proses sertifikat di BPN dihitung terpisah.
Apa dasar hukum HGB di atas HPL?
PP Nomor 18 Tahun 2021; Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor AT.02/2153/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022; Perda Surabaya Nomor 7 Tahun 2023; serta Perwali Surabaya Nomor 76 Tahun 2024. Pelaksanaan retribusi diatur dalam Perwali 43 Tahun 2024 beserta Perwali 122 Tahun 2024.
Apa yang perlu dilakukan sebelum mengajukan?
Cek status HPL dan skema ke Bidang P3BMD. Siapkan alamat/titik lokasi, ID Persil, dan nomor SK IPT. WhatsApp P3BMD: 0852 5750 5734.
Apakah Surat Ijo otomatis berubah menjadi SHM?
Tidak. IPT atau Surat Ijo adalah izin pemakaian tanah, bukan sertifikat hak milik. Persetujuan pemanfaatan tanah untuk HGB di atas HPL memerlukan proses tersendiri dan tidak mengubahnya menjadi SHM.
Apakah persetujuan BPKAD sudah menjadi sertifikat HGB?
Belum. BPKAD menerbitkan Surat Persetujuan HGB yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan/BPN dengan tembusan kepada pemohon. Pemohon kemudian mengajukan hak ke BPN dengan melampirkan perjanjian pemanfaatan tanah yang telah diwaarmerking dan surat persetujuan tersebut. BPN memproses penerbitan hak/sertifikat; biaya BPN terpisah.
Bagaimana dan kapan mengajukan perpanjangan?
Perpanjangan diajukan paling lambat 1 tahun sebelum masa HGB berakhir; pembaruan paling lambat 1 tahun setelah berakhir. Keduanya tidak otomatis dan tetap memerlukan persetujuan serta pemenuhan syarat.