Pemerintah Kota Surabaya menertibkan 192 lapak di kawasan Pasar Baru Pagesangan pada 9 Juli 2026. Menurut publikasi resmi Pemkot tanggal 10 Juli 2026, lapak-lapak tersebut berada di atas lahan pemerintah tanpa izin pemanfaatan atau hubungan hukum yang sah.
Penertiban dipimpin Satpol PP dengan melibatkan BPKAD, perangkat daerah terkait, perangkat wilayah, serta TNI-Polri. Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti menyampaikan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti permohonan Kecamatan Jambangan untuk pengamanan aset daerah. Petugas juga membantu memindahkan barang pedagang saat pembongkaran.
Pemkot menyatakan telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada pedagang serta warga sebelum pelaksanaan. Camat Jambangan Ahmad Yardo Wifaqo menjelaskan bahwa rencana pemanfaatan lahan selanjutnya akan melibatkan masyarakat agar aset dapat memberikan manfaat sesuai kebutuhan wilayah.
Ringkasan dari publikasi resmi Pemkot Surabaya tanggal 10 Juli 2026. Foto: Pemerintah Kota Surabaya.