Situs Resmi BPKAD Kota Surabaya

Tak Bayar Retribusi Lebih dari 10 Tahun, Pemkot Surabaya Tertibkan Aset di Jalan Barata Jaya

BPKAD
BPKAD Surabaya Minggu, 25 Oktober 2026

Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP dan BPKAD menertibkan bangunan di atas aset daerah seluas 7.668 meter persegi di Jalan Barata Jaya XII Nomor 7 pada 23 Oktober 2026. Kegiatan tersebut diberitakan dalam publikasi resmi Pemkot tanggal 25 Oktober 2026.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Rizal Zainal Arifin, lahan sebelumnya memiliki Izin Pemakaian Tanah, tetapi dibiarkan terlantar dan retribusinya tidak dibayar selama lebih dari sepuluh tahun. Pemkot menyatakan telah mengirimkan imbauan dan peringatan sebelum penertiban dilakukan atas permohonan bantuan dari BPKAD.

Di lokasi juga terdapat empat bangunan lain yang menurut Pemkot tidak memiliki hubungan hukum dengan pemerintah kota. Petugas membantu pemindahan barang penghuni. Pemkot mengingatkan masyarakat agar memeriksa status lahan dan kewenangan pihak yang menawarkan pemanfaatan atau penyewaan aset untuk menghindari kerugian.

Ringkasan dari publikasi resmi Pemkot Surabaya tanggal 25 Oktober 2026. Foto: Pemerintah Kota Surabaya.

Sumber: Pemerintah Kota Surabaya — baca berita asli.

BPKAD
BPKAD Surabaya Minggu, 25 Oktober 2026
WhatsApp

Berita Terkait