Situs Resmi BPKAD Kota Surabaya

Selamatkan Aset Daerah, Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli di Medokan Asri Timur

BPKAD
BPKAD Surabaya Sabtu, 25 Juli 2026

Pemerintah Kota Surabaya melalui BPKAD dan Satpol PP menertibkan bangunan semi permanen di Jalan Medokan Asri Timur pada 24 Juli 2026. Dalam publikasi resmi sehari kemudian, Kepala BPKAD Wiwiek Widayati menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan mengamankan aset pemerintah kota.

Lahan seluas 55.310 meter persegi itu direncanakan mendukung perluasan layanan RSUD Eka Candrarini, termasuk kebutuhan parkir dan fungsi rumah sakit pendidikan. BPKAD juga menekankan pengawasan bersama perangkat wilayah agar aset digunakan sesuai peruntukannya.

Menurut Satpol PP, lima bangunan yang ditertibkan tidak memiliki dasar hukum pemanfaatan yang sah. Pemkot menyatakan surat teguran dan peringatan telah disampaikan sejak 2024, tetapi pengosongan belum dilakukan hingga batas waktu. Setelah penertiban, pengamanan dilanjutkan dengan pagar sementara dan papan penanda aset.

Ringkasan dari publikasi resmi Pemkot Surabaya tanggal 25 Juli 2026. Foto: Pemerintah Kota Surabaya.

Sumber: Pemerintah Kota Surabaya — baca berita asli.

BPKAD
BPKAD Surabaya Sabtu, 25 Juli 2026
WhatsApp

Berita Terkait