Pemerintah Kota dan DPRD Surabaya menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna pada 27 Juli 2026. Persetujuan bersama ditandatangani Wali Kota Eri Cahyadi dan Ketua DPRD Syaifuddin Zuhri.
Menurut publikasi Pemkot, pelaksanaan APBD tersebut telah diperiksa BPK Perwakilan Jawa Timur. Eri menyampaikan bahwa masukan legislatif akan menjadi bahan peningkatan pelayanan. Naskah hasil persetujuan direncanakan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk evaluasi sebelum pembahasan perubahan anggaran dilanjutkan.
Menanggapi usulan penambahan bus, Eri menekankan perlunya menentukan prioritas sesuai kemampuan fiskal daerah. Penanganan banjir, perbaikan jalan, dan transportasi umum disebut sebagai contoh sektor yang perlu dipertimbangkan bersama. Pemkot dan Badan Anggaran DPRD akan membahas urutan pekerjaan agar pembangunan dapat dilakukan secara fokus dan tuntas.
Ringkasan dari publikasi resmi Pemkot Surabaya tanggal 27 Juli 2026. Foto: Pemerintah Kota Surabaya.