Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan proses pembayaran gaji ke-13 bagi ASN. Dalam publikasi tanggal 9 Juni 2026, Kepala BPKAD Kota Surabaya Wiwiek Widayati menyampaikan bahwa tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan sedang dipersiapkan agar pembayaran berlangsung tertib dan akuntabel.
Menurut penjelasan tersebut, pelaksanaan mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Komponen penghasilan bulan Mei 2026 menjadi dasar perhitungan besarannya.
Wiwiek menjelaskan bahwa pembayaran dapat dimulai pada Juni 2026. Apabila belum terlaksana pada bulan tersebut, pembayaran dapat dilakukan pada bulan berikutnya sesuai ketentuan. Teknis pemberian yang bersumber dari APBD diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota Surabaya.
Ringkasan dari publikasi resmi Pemkot Surabaya tanggal 9 Juni 2026. Foto: Pemerintah Kota Surabaya.