Pemerintah Kota Surabaya memulihkan aset lahan seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi dan BPN Jawa Timur. Menurut publikasi resmi 8 September 2026, nilai aset tersebut mencapai Rp124.068.970.000 dan pengembaliannya ditandai penyerahan sertipikat tanah.
Pemulihan dilakukan melalui pendampingan hukum di luar pengadilan. Kawasan yang dipulihkan mencakup Tahura, puskesmas, dan waduk yang sebelumnya diklaim pihak lain. Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan rencana optimalisasi aset untuk fasilitas kesehatan, ruang terbuka hijau, penampungan air, serta pengembangan ekonomi masyarakat.
Kejati menekankan manfaat pemulihan tersebut bagi akses warga terhadap fasilitas publik. BPN menyampaikan bahwa penerbitan sertipikat Hak Pakai memberi kepastian hukum atas pemanfaatan aset. Ketiga instansi juga menyatakan akan melanjutkan inventarisasi dan pengamanan lahan pemerintah lainnya.
Ringkasan dari publikasi resmi Pemkot Surabaya tanggal 8 September 2026. Foto: Pemerintah Kota Surabaya.