Situs Resmi BPKAD Kota Surabaya
BPKAD Kota Surabaya

Siola Convention Hall

Informasi ruang, tarif, alur permohonan, dan ketentuan pemakaian Siola Convention Hall.

Informasi Ruang dan Tarif

Ruang A1 / A2
  • Per sesi 4 jam: Rp 3.128.000.
  • Overtime per jam: Rp 782.000.
Ruang B1 / B2
  • Per sesi 4 jam: Rp 2.788.000.
  • Overtime per jam: Rp 697.000.
Ruang B3
  • Per sesi 4 jam: Rp 1.856.000.
  • Overtime per jam: Rp 464.000.

Alur Permohonan dan Pembayaran

  • Pemohon mengajukan permohonan sewa gedung di lantai 3 Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Jl. Jimerto No.25-27 Surabaya.
  • Pemohon wajib menyerahkan fotokopi KTP untuk proses administrasi.
  • Setelah permohonan diterima, pemohon akan memperoleh rincian tagihan sewa gedung.
  • Pemohon membayar DP sebesar Rp 1.000.000 melalui transfer ke rekening bendahara penerimaan BPKAD.
  • Pelunasan pembayaran dilakukan paling lambat H-1 bulan sebelum tanggal pelaksanaan acara.

Ketentuan Pembatalan

  • Pembatalan 1 bulan atau kurang sebelum acara dikenakan biaya administrasi 100% dari tarif sewa.
  • Pembatalan lebih dari 1 bulan sebelum acara dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 1.000.000.

Catatan Ketentuan

  • Penyewaan gedung ini khusus untuk kegiatan rapat dan seminar.
  • Biaya sewa gedung dan ketentuan pembatalan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Ketentuan retribusi pemakaian kekayaan daerah juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Lokasi

Gedung Siola Lantai 4, Jl. Tunjungan No.1-3, Genteng, Kec. Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60275.