Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.3/3258/436.2.2/2025 terkait Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. SE ini ditandatangani pada 14 Februari 2025 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) serta camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Selain itu, SE ini juga merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 29 Tahun 2025 mengenai penyesuaian alokasi transfer ke daerah guna mendukung efisiensi belanja pemerintah.
Dalam edaran tersebut, Wali Kota Eri menegaskan bahwa seluruh Kepala PD dan camat wajib menerapkan langkah-langkah efisiensi anggaran secara sistematis dan terukur. Terdapat 10 poin utama yang harus dijalankan dalam upaya penghematan anggaran tersebut.
“Penting untuk melakukan reviu lanjutan guna mempertajam efisiensi belanja APBD 2025 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” ujar Wali Kota Eri dalam poin pertama SE.
Pada poin kedua, Kepala PD diminta melakukan efisiensi terhadap belanja yang bersumber dari Transfer ke Daerah, sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 29 Tahun 2025.
Sementara pada poin ketiga, Wali Kota Eri menekankan pembatasan belanja yang bersifat seremonial, termasuk kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau Focus Group Discussion (FGD). Sedangkan dalam poin keempat, ia menginstruksikan pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen.
Selain itu, pada poin kelima, Wali Kota Eri meminta pembatasan anggaran honorarium dengan mengurangi jumlah tim serta menyesuaikan besaran honorarium berdasarkan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.
“Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur,” tambahnya dalam poin keenam.
Di poin ketujuh, Wali Kota Eri menginstruksikan agar anggaran lebih difokuskan pada peningkatan kinerja pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan anggaran antar-perangkat daerah atau berdasarkan alokasi sebelumnya.
Sementara itu, pada poin kedelapan, ia mengingatkan agar pemberian hibah dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga dilakukan secara selektif.
Pada poin kesembilan, Kepala PD dan camat diminta untuk menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah agar selaras dengan kebijakan efisiensi ini.
Terakhir, dalam poin kesepuluh, Wali Kota Eri meminta seluruh Kepala PD dan camat untuk menyampaikan hasil reviu serta langkah efisiensi yang telah dilakukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) paling lambat pada Rabu, 19 Februari 2025.
“Kami ingin memastikan bahwa anggaran benar-benar digunakan secara optimal demi kepentingan masyarakat,” tutupnya.