Kata Pengantar
Syamsul Hariadi, S.T, M.T
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
BPKAD Pemerintah Kota Surabaya merupakan Perangkat Daerah yang di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya yang merupakan penggabungan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan dan pengelolaan Barang Milik Daerah.Untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut, BPKAD telah menyusun Rencana Strategis tahun 2021-2026 yang merupakan penjabaran dari perencanaan pembangunan daerah Kota Surabaya sehingga semua langkah-langkah yang disusun dalam Renstra Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya Tahun 2021-2026.
Dengan demikian dalam menjalankan tugas dan fungsi, diharapkan dapat secara sinergi dalam pelaksanaannya, terutama dalam mendukung sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan, serta meningkatkan dan mempertahankan pencapaian kinerja yang lebih baik.